Analisis

Penerapan PSAK 71, Berdampak pada Penurunan Modal Bank

Jakarta – Penerapan PSAK 71 memang baru akan berlaku pada 2020. Namun melihat dampaknya yang signifikan yakni tak hanya pada rugi laba, tapi juga berdampak pada share holder value atau penurunan modal sekitar 20%-30%, bank-bank diharapkan menyiapkan diri sejak dini.

“Bank-bank harus segera mempersiapkan diri, organisasi, business model yang baru dan terutama kesiapan sumber daya manusianya dalam mengadaptasi ketentuan PSAK 71,” kata Thea Triana, Managing Director, The Consumer Banking School, di Jakarta, 9 Februari 2018.

Tidak hanya pada dua hal itu saja, penerapan PSAK 71 akan berdampak pada share holder value yang lain, seperti likuiditas, margin, pertumbuhan revenue, pricing termasuk produk dan volume, serta risiko reputasi.

Baca juga: BI Pertahankan Tambahan Modal Bank Nol Persen

”Ada keterbukaan dan market discipline serta ada audit external karena ada pertumbuhan profit and loss yang volatility,” lanjut Thea Triana dalam sebuah workshop di Jakarta.

Menurut Thea Triana, sebagian besar bank diperkirakan akan harus melakukan penambahan cadangan akibat kerugian kredit sampai 25%. Namun Thea Triana memperkirakan bisa sampai 30%, karena kualitas kredit dari bank bank sekarang ini termasuk rendah akibat ekspansi yang berlebih dan tidak hati-hati di masa sebelumnya,”Problem terbesar kita adalah kualitas kredit, jadi kalau benar benar PSAK 71 ini diterapkan maka bom waktu akan meledak dengan penambahan cadangan sekitar 30% yang pada akhirnya akan menggerus modal,” lanjut Thea Triana

Posisi capital adequacy ratio (CAR) bank-bank, menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang masih sekitar 23%. Namun, bukan berarti akan tetap seperti itu di saat terjadi penurunan kualitas kredit dan penambahan pencadangan akibat penerapan PSAK 71.

”Tidak ada alasan lagi bagi bank menunda mempersiapkan business model baru bagi manajemen bank, untuk kredit ritel, UMKM dan korporasi akan terkena dampak yang signifikan dengan membentuk cadangan yang lebih besat,” lanjut Thea Triana yang menekankan tentang pentingnya business model suatu bank dalam rangka PSAK 71 ini.

Pertanyaan yang muncul dalam penentuan business model dalam rangka PSAK 71 ini, diantaranya adalah, dokumen apa dan data apa yang dibutuhkan dan apakah business model tidak boleh diubah dan siapa yang boleh?

Thea Triana menyarankan agar bank-bank menyesuaikan dan mempersiapkan PSAK 71 sesegera mungkin, karena dampaknya yang besar bagi kinerja bank. Kalau tidak, maka kinerja bank dipastikan akan merosot sehingga shareholder value juga turun,”Jadi ada alasan pemegang saham untuk merombak manajemen baik direksi maupun komisaris,” lanjut Thea Triana.(*)

Apriyani

Recent Posts

BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting BRI salurkan KUR Rp178,08 triliun pada 2025 kepada 3,8 juta debitur, dengan 64,49… Read More

16 mins ago

Mengeliminasi Fragmentasi Global dan Menimbang Posisi Indonesia

Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia DALAM laporan Global… Read More

19 mins ago

HRTA Rilis Aplikasi HRTA Gold untuk Transaksi Emas dan Perhiasan, Ini Keunggulannya

Poin Penting HRTA meluncurkan aplikasi HRTA Gold sebagai platform jual beli emas dan perhiasan fisik… Read More

53 mins ago

Fungsi Intermediasi Solid, BNI Raup Laba Rp20 Triliun di 2025

Poin Penting Kredit tumbuh 15,9 persen yoy menjadi Rp899,53 triliun, DPK naik 29,2 persen menjadi… Read More

1 hour ago

Demutualisasi Bursa dan Krisis Akuntabilitas Hukum

Oleh Firman Tendry Masengi, Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute DEMUTUALISASI bursa efek kerap dipromosikan sebagai keniscayaan… Read More

4 hours ago

Jahja Setiaatmadja Borong 67.000 Saham BBCA, Rogoh Kocek Segini

Poin Penting Jahja Setiaatmadja tambah saham BBCA sebanyak 67.000 lembar secara tidak langsung dengan harga… Read More

4 hours ago