Analisis

Penerapan PSAK 71, Berdampak pada Penurunan Modal Bank

Jakarta – Penerapan PSAK 71 memang baru akan berlaku pada 2020. Namun melihat dampaknya yang signifikan yakni tak hanya pada rugi laba, tapi juga berdampak pada share holder value atau penurunan modal sekitar 20%-30%, bank-bank diharapkan menyiapkan diri sejak dini.

“Bank-bank harus segera mempersiapkan diri, organisasi, business model yang baru dan terutama kesiapan sumber daya manusianya dalam mengadaptasi ketentuan PSAK 71,” kata Thea Triana, Managing Director, The Consumer Banking School, di Jakarta, 9 Februari 2018.

Tidak hanya pada dua hal itu saja, penerapan PSAK 71 akan berdampak pada share holder value yang lain, seperti likuiditas, margin, pertumbuhan revenue, pricing termasuk produk dan volume, serta risiko reputasi.

Baca juga: BI Pertahankan Tambahan Modal Bank Nol Persen

”Ada keterbukaan dan market discipline serta ada audit external karena ada pertumbuhan profit and loss yang volatility,” lanjut Thea Triana dalam sebuah workshop di Jakarta.

Menurut Thea Triana, sebagian besar bank diperkirakan akan harus melakukan penambahan cadangan akibat kerugian kredit sampai 25%. Namun Thea Triana memperkirakan bisa sampai 30%, karena kualitas kredit dari bank bank sekarang ini termasuk rendah akibat ekspansi yang berlebih dan tidak hati-hati di masa sebelumnya,”Problem terbesar kita adalah kualitas kredit, jadi kalau benar benar PSAK 71 ini diterapkan maka bom waktu akan meledak dengan penambahan cadangan sekitar 30% yang pada akhirnya akan menggerus modal,” lanjut Thea Triana

Posisi capital adequacy ratio (CAR) bank-bank, menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang masih sekitar 23%. Namun, bukan berarti akan tetap seperti itu di saat terjadi penurunan kualitas kredit dan penambahan pencadangan akibat penerapan PSAK 71.

”Tidak ada alasan lagi bagi bank menunda mempersiapkan business model baru bagi manajemen bank, untuk kredit ritel, UMKM dan korporasi akan terkena dampak yang signifikan dengan membentuk cadangan yang lebih besat,” lanjut Thea Triana yang menekankan tentang pentingnya business model suatu bank dalam rangka PSAK 71 ini.

Pertanyaan yang muncul dalam penentuan business model dalam rangka PSAK 71 ini, diantaranya adalah, dokumen apa dan data apa yang dibutuhkan dan apakah business model tidak boleh diubah dan siapa yang boleh?

Thea Triana menyarankan agar bank-bank menyesuaikan dan mempersiapkan PSAK 71 sesegera mungkin, karena dampaknya yang besar bagi kinerja bank. Kalau tidak, maka kinerja bank dipastikan akan merosot sehingga shareholder value juga turun,”Jadi ada alasan pemegang saham untuk merombak manajemen baik direksi maupun komisaris,” lanjut Thea Triana.(*)

Apriyani

Recent Posts

Modal Ventura Optimistis Kenaikan PPN Tak Guncang Portofolio, Ini Alasannya

Jakarta – Sejumlah perusahaan modal ventura merespons rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen… Read More

5 hours ago

Bank QNB Indonesia Dorong Keterampilan Finansial Generasi Muda

Jakarta – PT Bank QNB Indonesia Tbk ("Bank"), anak usaha QNB Group, institusi finansial terbesar… Read More

5 hours ago

RUPSLB Adaro Bagikan Dividen Rp41,7 Triliun dan Ganti Nama jadi AlamTri Resources

Jakarta - PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) pada hari ini (18/11) telah melangsungkan Rapat… Read More

7 hours ago

Gandeng Smartfren, IIF Salurkan Kredit Sindikasi Senilai Rp500 Miliar

Dukung Akses Telekomunikasi danInformasi, IIF Salurkan Kredit SindikasiRp500 miliar. PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF)bekerja sama… Read More

7 hours ago

Agung Podomoro Land Jual Hotel Pullman Ciawi Vimalla Hills untuk Bayar Utang

Jakarta - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) resmi menjual salah satu kepemilikan aset propertinya, yakni… Read More

8 hours ago

Jadi Konstituen Indeks MSCI ESG Indonesia, Skor ESG BBNI Masuk 5 Terbaik

Jakarta - Saham PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (kode saham: BBNI) menempati posisi penting… Read More

8 hours ago