Analisis

Penerapan PSAK 71, Berdampak pada Penurunan Modal Bank

Jakarta – Penerapan PSAK 71 memang baru akan berlaku pada 2020. Namun melihat dampaknya yang signifikan yakni tak hanya pada rugi laba, tapi juga berdampak pada share holder value atau penurunan modal sekitar 20%-30%, bank-bank diharapkan menyiapkan diri sejak dini.

“Bank-bank harus segera mempersiapkan diri, organisasi, business model yang baru dan terutama kesiapan sumber daya manusianya dalam mengadaptasi ketentuan PSAK 71,” kata Thea Triana, Managing Director, The Consumer Banking School, di Jakarta, 9 Februari 2018.

Tidak hanya pada dua hal itu saja, penerapan PSAK 71 akan berdampak pada share holder value yang lain, seperti likuiditas, margin, pertumbuhan revenue, pricing termasuk produk dan volume, serta risiko reputasi.

Baca juga: BI Pertahankan Tambahan Modal Bank Nol Persen

”Ada keterbukaan dan market discipline serta ada audit external karena ada pertumbuhan profit and loss yang volatility,” lanjut Thea Triana dalam sebuah workshop di Jakarta.

Menurut Thea Triana, sebagian besar bank diperkirakan akan harus melakukan penambahan cadangan akibat kerugian kredit sampai 25%. Namun Thea Triana memperkirakan bisa sampai 30%, karena kualitas kredit dari bank bank sekarang ini termasuk rendah akibat ekspansi yang berlebih dan tidak hati-hati di masa sebelumnya,”Problem terbesar kita adalah kualitas kredit, jadi kalau benar benar PSAK 71 ini diterapkan maka bom waktu akan meledak dengan penambahan cadangan sekitar 30% yang pada akhirnya akan menggerus modal,” lanjut Thea Triana

Posisi capital adequacy ratio (CAR) bank-bank, menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang masih sekitar 23%. Namun, bukan berarti akan tetap seperti itu di saat terjadi penurunan kualitas kredit dan penambahan pencadangan akibat penerapan PSAK 71.

”Tidak ada alasan lagi bagi bank menunda mempersiapkan business model baru bagi manajemen bank, untuk kredit ritel, UMKM dan korporasi akan terkena dampak yang signifikan dengan membentuk cadangan yang lebih besat,” lanjut Thea Triana yang menekankan tentang pentingnya business model suatu bank dalam rangka PSAK 71 ini.

Pertanyaan yang muncul dalam penentuan business model dalam rangka PSAK 71 ini, diantaranya adalah, dokumen apa dan data apa yang dibutuhkan dan apakah business model tidak boleh diubah dan siapa yang boleh?

Thea Triana menyarankan agar bank-bank menyesuaikan dan mempersiapkan PSAK 71 sesegera mungkin, karena dampaknya yang besar bagi kinerja bank. Kalau tidak, maka kinerja bank dipastikan akan merosot sehingga shareholder value juga turun,”Jadi ada alasan pemegang saham untuk merombak manajemen baik direksi maupun komisaris,” lanjut Thea Triana.(*)

Apriyani

Recent Posts

Kemenperin Dorong Kolaborasi Startup dan IKM untuk Transformasi Digital

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More

2 hours ago

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

7 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

8 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

8 hours ago

Jelang Libur Natal, IHSG Ditutup Merah ke Level 7.065

Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More

9 hours ago

Komisi VII DPR Dukung PPN 12 Persen, Asalkan…

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More

9 hours ago