Jakarta – Pelaksanaan PPKM Mikro difokuskan pada tingkat mikro hingga RT/RW. Menurut, Wiku Adisasmito, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 kebijakan penanganan Covid-19 secara mikro akan menguntungkan pelaku usaha kecil karena pembatasan aktivitas dilakukan pada level terkecil.
“Dengan PPKM Mikro, pembatasan aktivitas tidak dilakukan secara luas, jadi potensi untuk melakukan kegiatan ekonomi dan sosial yang aman dari COVID-19 itu bisa dilakukan,” ujar Wiku dalam diskusi virtual melalui kanal dikutip YouTube Lawan Covid19 ID.
Pada kesempatan yang sama, Safrizal ZA, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa dan Kementerian lainnya, agar dana desa boleh dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan desa. Nantinya, pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan yang didanai oleh dana desa.
“Nantinya apabila diperlukan menggunakan dana desa untuk memperkuat sektor pencegahan, bisa dihidupkan kerajinan masyarakat dalam pembuatan masker menggunakan dana desa. Sehingga tidak ada warga yang tidak pakai masker dengan alasan tidak punya masker,” ucap Safrizal (*) Evan Yulian Philaret
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More
Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More
Jakarta - Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More
Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More