Jakarta – Pelaksanaan PPKM Mikro difokuskan pada tingkat mikro hingga RT/RW. Menurut, Wiku Adisasmito, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 kebijakan penanganan Covid-19 secara mikro akan menguntungkan pelaku usaha kecil karena pembatasan aktivitas dilakukan pada level terkecil.
“Dengan PPKM Mikro, pembatasan aktivitas tidak dilakukan secara luas, jadi potensi untuk melakukan kegiatan ekonomi dan sosial yang aman dari COVID-19 itu bisa dilakukan,” ujar Wiku dalam diskusi virtual melalui kanal dikutip YouTube Lawan Covid19 ID.
Pada kesempatan yang sama, Safrizal ZA, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa dan Kementerian lainnya, agar dana desa boleh dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan desa. Nantinya, pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan yang didanai oleh dana desa.
“Nantinya apabila diperlukan menggunakan dana desa untuk memperkuat sektor pencegahan, bisa dihidupkan kerajinan masyarakat dalam pembuatan masker menggunakan dana desa. Sehingga tidak ada warga yang tidak pakai masker dengan alasan tidak punya masker,” ucap Safrizal (*) Evan Yulian Philaret
Balikpapan – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait rencana pencatatan saham alias listing PT Bank… Read More
Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim (BJTM) mengumumkan rencananya… Read More
Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang menyatakan bahwa program… Read More
NUSANTARA - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyelenggarakan acara Nusantara TNI Fun Run pada Minggu,… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (7/10) bertahan… Read More
Jakarta - Pada satu pekan terakhir, yakni periode 30 September - 4 Oktober 2024, Indeks… Read More