Ekonomi dan Bisnis

Penerapan Pajak E-commerce Beri Kepastian Pelaku Usaha

Jakarta – Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menilai, adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.10/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce) memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.

“Terbitnya PMK ini sudah cukup lama ditunggu untuk memberi kepastian bagi para pelaku usaha dan fiskus di lapangan,” ujar Yustinus dalam keterangannya di Jakarta, Senin 14 Januari 2019.

Dia mengungkapkan, secara substansi penerbitan PMK ini cukup moderat. Pasalnya aturan yang diterbitkan pada 31 Desember 2018 lalu ini lebih fokus pada pengaturan hak dan kewajiban yang bersifat umum, dan menekankan registrasi sebagai wajib pajak bagi para pedagang.

“Tak ada jenis pajak baru, sehingga kewajiban yang ada terkait Pajak Penghasilan (PPh), PPh Final PP 23, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi yang memenuhi syarat,” ucapnya.

Kunci keberhasilan PMK ini, lanjut dia, salah satunya ada pada pemilik platform marketplace yang akan menjadi tulang punggung kepastian pedagang dalam memiliki NPWP sebelum mendaftar di sebuah platform. Untuk itu sosialisasi, koordinasi, dan pengawasan harus betul-betul bagus.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 3 ayat 3 dan 5 PMK, mewajibkan pemilik platform menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) meski termasuk pengusaha kecil. Hal ini sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang (UU) PPN.

“Meski dapat dipahami pewajiban ini dimaksudkan untuk memastikan capturing potensi pajak terlaksana dg lebih baik. Maka perlu sosialisasi dan jalan tengah, termasuk konsekuensi penalti yang akan ditanggung pemilik platform apabila lalai melaksanakan kewajiban,” paparnya.

Sementara itu, kewajiban pemilik platform menyerahkan laporan rekapitulasi transaksi pedagang juga akan menambah beban administrasi, maka jika biaya administrasi tinggi. Karenanya Yustinus menyarankan ada kompensasi atau fasilitas yang memudahkan pelaporan tersebut.

Pekerjaan rumah lainnya adalah pengaturan pengguna digital seperti selebgram/youtubers yang sifatnya self-entrepreneurship dan kewajibannya dilaksanakan secara self assessment, karena pemilik platform belum dapat ditetapkan sebagai subyek pajak dalam negeri.

“Sosialisasi dan edukasi harus dioptimalkan sejak sekarang sampai April, agar diperoleh pemahaman yang baik, tidak menimbulkan gejolak, tidak kontradiktif karena distorsi informasi. Sekaligus penyiapan perangkat administrasi untuk registrasi dan pelaporan,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

17 mins ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

49 mins ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

20 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

20 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

20 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

22 hours ago