News Update

Penempatan Dana LPS Untuk Bank Sakit Bersifat Sementara

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah memastikan, penempatan dana LPS untuk bank sakit hanya bersifat sementara dimasa pandemi covid-19 dan bukan untuk selamanya.

Dirinya menjelaskan, penempatan dana dilakukan untuk mengantisipasi gangguan yang lebih parah dalam suatu bank yang dapat mengganggu likuiditas dan sistem keuangan yang lebih luas.

“Penempatan dana sifatnya sementara. Tidak untuk menyelamatkan bank, tidak. Penempatan ini sifatnya hanya selama pandemi untuk mengatasi gangguan dalam sistem keuangan,” kata Halim seperti dikutip di Jakarta, Minggu, 26 Juli 2020.

Menurutnya, program ini hanya untuk menyelamatkan bank yang mengalami kesulitan likuiditas ditengah tekanan ekonomi akibat covid-19 kepada seluruh bank. Pihaknya juga menerima permintaan penempatan bilamana ada bank yang mengalami kesulitan likuiditas sebelum pandemi.

“Jadi bank-bank ini masih mampu memenuhi semua kewajibannya tapi tidak ada likuiditas, tapi aksesnya ke Bank Indonesia terbatas. Di situlah peran LPS selama-lamanya hanya 6 bulan,” tambah Halim.

Lebih lanjut dirinya menyebut, mekanisme dan tata cara penempatan dana telah diatur dalam PLPS Nomor 3 Tahun 2020, sebagai aturan turunan dari PP Nomor 33 Tahun 2020.

Dalam beleid disebutkan, ada sejumlah syarat agar LPS menempatkan dana pada bank, yaitu ada surat dari OJK kepada LPS yang menyatakan pemegang saham pengendali tidak dapat membantu likuiditas bank. Dalam hal ini, bank mengajukan permohonan kepada OJK.

Bank tersebut juga harus berada pada posisi Bank dalam pengawasan intensif (BDPI) yang mengarah ke bank dalam pengawasan khusus (BDPK), atau bank BDPK, kesulitan likuiditas bank bukan disebabkan oleh masalah hukum atau tidak wajar (fraud), serta bank tidak memenuhi persyaratan PLJP Bank Indonesia.

Oleh karena itu, LPS akan meminta jaminan dari pemegang saham atau dari bank yang hendak mendapat penempatan dana itu. Penjaminan bisa beragam bentuknya, berupa surat berharga baik konvensional maupun syariah, dalam bentuk kredit atau pembiayaan maupun angsuran. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

1 hour ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

2 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

3 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

21 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

22 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

22 hours ago