News Update

Penempatan Dana LPS Untuk Bank Sakit Bersifat Sementara

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah memastikan, penempatan dana LPS untuk bank sakit hanya bersifat sementara dimasa pandemi covid-19 dan bukan untuk selamanya.

Dirinya menjelaskan, penempatan dana dilakukan untuk mengantisipasi gangguan yang lebih parah dalam suatu bank yang dapat mengganggu likuiditas dan sistem keuangan yang lebih luas.

“Penempatan dana sifatnya sementara. Tidak untuk menyelamatkan bank, tidak. Penempatan ini sifatnya hanya selama pandemi untuk mengatasi gangguan dalam sistem keuangan,” kata Halim seperti dikutip di Jakarta, Minggu, 26 Juli 2020.

Menurutnya, program ini hanya untuk menyelamatkan bank yang mengalami kesulitan likuiditas ditengah tekanan ekonomi akibat covid-19 kepada seluruh bank. Pihaknya juga menerima permintaan penempatan bilamana ada bank yang mengalami kesulitan likuiditas sebelum pandemi.

“Jadi bank-bank ini masih mampu memenuhi semua kewajibannya tapi tidak ada likuiditas, tapi aksesnya ke Bank Indonesia terbatas. Di situlah peran LPS selama-lamanya hanya 6 bulan,” tambah Halim.

Lebih lanjut dirinya menyebut, mekanisme dan tata cara penempatan dana telah diatur dalam PLPS Nomor 3 Tahun 2020, sebagai aturan turunan dari PP Nomor 33 Tahun 2020.

Dalam beleid disebutkan, ada sejumlah syarat agar LPS menempatkan dana pada bank, yaitu ada surat dari OJK kepada LPS yang menyatakan pemegang saham pengendali tidak dapat membantu likuiditas bank. Dalam hal ini, bank mengajukan permohonan kepada OJK.

Bank tersebut juga harus berada pada posisi Bank dalam pengawasan intensif (BDPI) yang mengarah ke bank dalam pengawasan khusus (BDPK), atau bank BDPK, kesulitan likuiditas bank bukan disebabkan oleh masalah hukum atau tidak wajar (fraud), serta bank tidak memenuhi persyaratan PLJP Bank Indonesia.

Oleh karena itu, LPS akan meminta jaminan dari pemegang saham atau dari bank yang hendak mendapat penempatan dana itu. Penjaminan bisa beragam bentuknya, berupa surat berharga baik konvensional maupun syariah, dalam bentuk kredit atau pembiayaan maupun angsuran. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Finalisasi KUB dengan Bank Jatim, Bank Banten Optimis Segera Teken Shareholder Agreement

Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menyakini proses kelompok usaha bank… Read More

7 mins ago

MUFG Bank Cabang Jakarta Raih Laba Rp5,88 Triliun di September 2024, Tumbuh 22,74 Persen

Jakarta – MUFG Bank Cabang Jakarta, berhasil mencatatkan kinerja positif pada kuartal III 2024. Berdasarkan… Read More

19 mins ago

IHSG Sesi I Kembali Ditutup Anjlok 1 Persen Lebih ke Level 7.136

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I, hari ini, 15 November… Read More

44 mins ago

BPS Laporkan Impor Susu RI Naik 7,07 Persen per Oktober 2024

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume impor susu Indonesia pada periode Januari-Oktober 2024 sebesar 257,30… Read More

2 hours ago

Laba BCA Digital Terbang 532,7 Persen per September 2024, Ini Pendorongnya

Jakarta - PT Bank Digital BCA (BCA Digital) berhasil mencatatkan kinerja keuangan impresif pada kuartal… Read More

2 hours ago

Kinerja Positif, Seabank Salurkan Kredit Rp50 Triliun Lebih per Kuartal III 2024

Jakarta - PT Bank Seabank Indonesia atau SeaBank kembali mencatat kinerja keuangan yang positif, ditandai… Read More

2 hours ago