News Update

Penempatan Dana LPS Untuk Bank Sakit Bersifat Sementara

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah memastikan, penempatan dana LPS untuk bank sakit hanya bersifat sementara dimasa pandemi covid-19 dan bukan untuk selamanya.

Dirinya menjelaskan, penempatan dana dilakukan untuk mengantisipasi gangguan yang lebih parah dalam suatu bank yang dapat mengganggu likuiditas dan sistem keuangan yang lebih luas.

“Penempatan dana sifatnya sementara. Tidak untuk menyelamatkan bank, tidak. Penempatan ini sifatnya hanya selama pandemi untuk mengatasi gangguan dalam sistem keuangan,” kata Halim seperti dikutip di Jakarta, Minggu, 26 Juli 2020.

Menurutnya, program ini hanya untuk menyelamatkan bank yang mengalami kesulitan likuiditas ditengah tekanan ekonomi akibat covid-19 kepada seluruh bank. Pihaknya juga menerima permintaan penempatan bilamana ada bank yang mengalami kesulitan likuiditas sebelum pandemi.

“Jadi bank-bank ini masih mampu memenuhi semua kewajibannya tapi tidak ada likuiditas, tapi aksesnya ke Bank Indonesia terbatas. Di situlah peran LPS selama-lamanya hanya 6 bulan,” tambah Halim.

Lebih lanjut dirinya menyebut, mekanisme dan tata cara penempatan dana telah diatur dalam PLPS Nomor 3 Tahun 2020, sebagai aturan turunan dari PP Nomor 33 Tahun 2020.

Dalam beleid disebutkan, ada sejumlah syarat agar LPS menempatkan dana pada bank, yaitu ada surat dari OJK kepada LPS yang menyatakan pemegang saham pengendali tidak dapat membantu likuiditas bank. Dalam hal ini, bank mengajukan permohonan kepada OJK.

Bank tersebut juga harus berada pada posisi Bank dalam pengawasan intensif (BDPI) yang mengarah ke bank dalam pengawasan khusus (BDPK), atau bank BDPK, kesulitan likuiditas bank bukan disebabkan oleh masalah hukum atau tidak wajar (fraud), serta bank tidak memenuhi persyaratan PLJP Bank Indonesia.

Oleh karena itu, LPS akan meminta jaminan dari pemegang saham atau dari bank yang hendak mendapat penempatan dana itu. Penjaminan bisa beragam bentuknya, berupa surat berharga baik konvensional maupun syariah, dalam bentuk kredit atau pembiayaan maupun angsuran. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar JKN, Ini Faktanya

Poin Penting Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN, tetap harus didaftarkan. BPJS masih… Read More

26 mins ago

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

7 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

10 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

11 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

11 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

12 hours ago