News Update

Penempatan Dana LPS di Bank Bermasalah, Awas! Risiko Morale Hazard

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus memiliki strategi dalam menanggulangi risiko moral hazard, seiring peran lembaga tersebut yang diperluas dari Otoritas Bank Gagal menjadi pemasok likuiditas bank yang belum gagal.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ekonom Senior yang juga Kepala Eksekutif LPS Periode 2015 hingga Januari 2020, Fauzi Ichsan, dalam diskusi online bertajuk “New LPS, Bank Jangkar dan Perbankan” di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2020.

“Atas permintaan bank bermasalah dan OJK, LPS dapat melakukan penempatan dana di bank tersebut walau belum gagal. Risiko moral hazard bisa diperkecil dengan keterlibatan OJK dan BI dalam persetujuan, serta persyaratan jaminan (termasuk personal guarantee pemilik bank) dan lending-limit yang ketat,” kata Fauzi.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko bank gagal bayar dan harus ditangani LPS, sehingga nantinya akan mengeluarkan biaya yang besar.

Dalam memilih opsi resolusi bank gagal, katanya, LPS diharapkan tidak hanya mempertimbangkan opsi termurah (leats-cost-test/LCT) tapi juga aspek lainnya seperti kondisi perekonomian, kompleksitas bank, waktu penanganan dan ketersediaan investor. Namun, LPS membutuhkan masukan atas biaya ekonomi di luar perhitungan LCT.

Seperti diketahui, untuk menambah sumber likuiditas, Pemerintah menerbitkan PP No. 33 Tahun 2020, yang memperluas kewenangan LPS. Peraturan tersebut diundangkan pada 7 Juli 2020. Sesuai PP No. 33 Tahun 2020, LPS bisa menyuntikkan dana pada bank yang kesulitan likuiditas dengan batas tertentu dan kriteria tertentu. Prasyarat yang diberikan yaitu total limit penempatan ke perbankan 30% dari aset LPS, limit penempatan per bank individu 2,5% dari aset LPS, dan tenor 1 bulan bisa di roll-over untuk maksimum 5 bulan.

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganalisa kemampuan bank untuk membayar kembali dana LPS sebelum meminta penempatan. Nantinya, pengembalian dana LPS dijamin pemilik bank dan LPS bisa menolak permintaan penempatan dana, serta implikasinya jalur resolusi normal dijalankan.

“UU LPS menentukan penempatan dana di perbankan sebagai kebutuhan operasional (misalnya dalam antisipasi biaya resolusi bank gagal), bukan bantuan likuiditas ke bank bermasalah. PP No. 33 Tahun 2020 berpayung pada UU No 2 Tahun 2020, di mana LPS adalah Otoritas ikut yang menangani krisis ekonomi Covid-19 dan menjaga SSK secara antisipatif/ preventif,” Papar Fauzi.

Ditambahkan Fauzi tentang risiko, jika bank bermasalah tidak memenuhi prasyarat LPJP Bank Indonesia (BI), persyaratan LPS akan dituntut lebih lunak agar bank bermasalah dapat dana LPS. Kemudian jika 6 bulan setelah penempatan dana LPS, bank belum bisa akses ke pasar antar-bank, maka LPS terpaksa memperpanjang penempatan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

RUPST Adira Finance Tebar Dividen Senilai Rp703 Miliar

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira… Read More

3 hours ago

RUPS Tahunan BTN Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris Serta Bagikan Dividen 25%

Jajaran Direksi dan Komisaris BTN berfoto bersama usai RUPS Tahunan yang diadakan di Jakarta. Direktur… Read More

4 hours ago

BTN Syariah Bersiap Spin-Off, Ditargetkan Rampung Kuartal III-2025

Jakarta - Para pemegang saham PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) telah menyetujui akuisisi… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri, BCA, BNI, dan BRI Tetap Layani Nasabah di Libur Lebaran, Ini Jadwalnya

Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia menyesuaikan jadwal operasional selama libur Idulfitri 1446 H. Penyesuaian… Read More

7 hours ago

Bank Raya Siapkan Layanan Digital Nonstop di Tengah Libur Panjang Lebaran

Jakarta - PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) telah menyiapkan layanan Sapa Raya 24 jam,… Read More

7 hours ago

Tugu Insurance Siaga 24 Jam Layani Pemudik Lebaran

Jakarta – Mudik menjelang hari raya Idulfitri merupakan bagian dari tradisi yang dilakukan oleh masyarakat… Read More

7 hours ago