Jakarta – Penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta berhati-hati dalam menangani kasus perbankan. Pasalnya posisi perbankan di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, bisa berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.
“Saya dukung proses penegakan hukum kepada siapa saja dan harus dihormati. Tetapi hati-hati jika proses hukum itu menyangkut bank. Jangan sampai mempengaruhi kepercayaan nasabah karena kasusnya diumbar ke publik,” ujar pengamat ekonomi Deni Daruri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.
Menurut Deni, kepercayaan atau trust nasabah merupakan urat nadi atau aset perbankan yang sangat penting. Jika kepercayaan nasabah ini terganggu akibat pemberitaan kasus hukum yang tidak fokus, sangat berbahaya tidak hanya bagi banknya saja yang menjadi obyek pemeriksaan tetapi juga perekonomian nasional.
“Dampak perbankan ini bisa sistemik. Jika satu bank kolaps maka bisa berimbas kepada bank lain dan pasti akan berpengaruh terhadap perekonomian nasional. Ujungnya pemerintah juga yang repot nantinya,” jelas Deni.
Dirinya mencontohkan, proses penegakan hukum pada kasus mantan Direktur Utama Bank BTN. Menurutnya, penegak hukum diminta agar fokus pada kasus gratifikasinya.
Penegak hukum juga diminta berhati-hati juga jika melibatkan pengurus bank yang saat ini masih aktif walaupun statusnya hanya dimintai keterangan. Pasalnya, masyarakat bisa mengimpretasikan berbeda ketika mendengar pengurus bank dipanggil Kejagung misalnya.
“Harusnya Kejagung fokus pada kasus gratifikasi dan tidak merembet kemana-mana yang harus membawa pengurus bank yang saat ini aktif karena trust orang ada disitu,” tegas Deni. (*)
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa minggu… Read More
Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More
Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More
Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More
Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More
Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More