Jakarta — Usainya pendeklarasian kedua pasang Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden periode 2019-2024 diperkirakan akan lebih memberikan kepastian kepada para pelaku usaha dan investor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut, sudah saatnya investor mengambil langkah untuk menentukan investasinya dan meninggalkan budaya wait and see.
“Jadi ya dampaknya mesti nya baik. Kelebihannya sekarang sudah jelas. Dan kalau sudah jelas, mestinya market yang wait and see lebih berkurang,” kata Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Jumat 10 Agustus 2018.
Dirinya sendiri menilai, kedua pasang calon Capres Cawapres harus lebih memberikan situasi yang kondusif ditengah kontestasi Pilpres 2019 mendatang. Darmin juga menyebut, Pemerintah pada saat ini juga harus merespon pelaku pasar yang sudah mulai menggeliatkan usahanya.
“Pemerintah memang perlu mewujudkan secepetnya rencana yang sudah di rumsukan. Pertama hadapi gejolak gonjang ganjing dalam perekonomian global dan dorong ekspor untuk kurangi impor,” kata Darmin.
Sebagai informasi, hingga hari ini (10/8) kedua pasang calon telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tercatat, Jokowi-Ma’ruf Amin telah didukung 9 partai yaitu Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Golkar, PKB, PPP, PDIP, PSI, Perindo, dan PKPI. Sedangkan Pasangan Prabowo-Sandiaga Uno didukung oleh Partai Gerindra, PAN, Demokrat dan PKS. (*)
Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More
Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More
Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More
Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More
Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More
Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.… Read More