News Update

Pendanaan Pindar Diprediksi Menanjak di Periode Ramadan, Begini Kata OJK

Poin Penting

  • Pendanaan pindar cenderung meningkat saat Ramadan, didorong naiknya kebutuhan konsumsi dan modal usaha jelang Lebaran.
  • Data historis OJK mencatat kenaikan penyaluran sebesar 8,90% (Ramadan 2024) dan 3,80% (Ramadan 2025) secara bulanan.
  • Pendanaan konsumtif masih mendominasi dengan porsi 67,09%, sementara OJK menyiapkan regulasi agar struktur pendanaan lebih sehat pada 2026.

Jakarta – Penyaluran pendanaan fintech lending atau pinjaman daring (pindar) pada periode Ramadan diproyeksikan meningkat signifikan.

Peningkatan ini merupakan fenomena tahunan yang didorong naiknya kebutuhan pembiayaan masyarakat, baik untuk konsumsi rumah tangga maupun modal usaha kecil menjelang Lebaran.

“Pada periode Ramadan, penyaluran pendanaan Pindar cenderung menunjukkan peningkatan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam keterangannya, dikutip Rabu, 14 Januari 2026.

Baca juga: OJK Catat 24 Pindar Punya Kredit Macet (TWP90) di Atas 5 Persen

Agusman menyebut, secara historis, pada periode Ramadan 2024 (Maret 2024), penyaluran pendanaan tumbuh 8,90 persen secara bulanan (mtm).

Sementara itu, periode Ramadan 2025 (Maret 2025), penyaluran pendanaan meningkat 3,80 persen (mtm).

“Tren tersebut menunjukkan bahwa Ramadan dapat menjadi salah satu momentum meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat,” jelasnya.

Baca juga: OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Saat ini, kata dia, penyaluran pendanaan Pindar masih didominasi pembiayaan konsumtif. Pada November 2025, outstanding pendanaan konsumtif mencapai Rp63,63 triliun atau setara 67,09 persen dari total outstanding industri Pindar. 

“Dengan demikian, sektor produktif mencakup 32,91 persen dari total outstanding industri Pindar,” terangnya.

Prospek Pendanaan Pindar 2026

Pada 2026, OJK meyakini struktur pendanaan industri pindar akan semakin sehat dan berimbang. Menurutnya, penguatan regulasi melalui SEOJK 19/2025 diharapkan bisa menjaga keberlanjutan pendanaan dari institusi maupun individu.

Melalui pengaturan dalam SEOJK 19/2025, pendanaan oleh lender dibedakan antara Lender profesional dan non-profesional. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pelindungan konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan industri pindar. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

2 hours ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

3 hours ago

Teknologi Bata Interlock Percepat Hunian Korban Banjir Padang

Poin Penting PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menyalurkan 36.000 bata interlock presisi untuk pembangunan… Read More

4 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

6 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

7 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

7 hours ago