Pendanaan Fintech Lending dari Lender Individu Masih Mini, Cuma Segini Nilainya

Pendanaan Fintech Lending dari Lender Individu Masih Mini, Cuma Segini Nilainya

Poin Penting

  • Porsi lender individu di P2P lending masih kecil, hanya Rp5,96 triliun atau 6,5 persen dari total pendanaan
  • Pendanaan perbankan mendominasi ekosistem P2P, mencapai 63,90 persen atau Rp54,10 triliun, seiring stimulus regulasi POJK 40/2024
  • OJK mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko, menjelang pemberlakuan batasan pendanaan lender profesional/non-profesional pada 1 Januari 2027.

Jakarta –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, porsi pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending dari lender individu masih terbilang mini. Angkanya hanya Rp5,96 triliun, atau 6,5 persen dari keseluruhan pendanaan fintech.

“Per September 2025, outstanding pendanaan dari lender individu tercatat sebesar Rp5,96 triliun atau sebesar 6,5 persen dari total outstanding pendanaan dari Lender di industri pindar,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, dikutip Senin, 17 November 2025.

Menurutnya, ketentuan mengenai batasan pendanaan bagi Lender Profesional dan Non Profesional berlaku paling lambat 1 Januari 2027 sebagaimana diatur dalam SEOJK 19/2025. 

Oleh karena itu, kata Agusman, para penyelenggara pindar perlu memperkuat tata kelola meningkatkan manajemen risiko serta proses seleksi borrower.

“Selain itu, memastikan penyaluran dana sesuai prinsip kehati-hatian dan menjaga perlindungan konsumen agar kepercayaan lender semakin meningkat,” jelasnya.

Baca juga : OJK: 63,90 Persen Sumber Pendanaan Pindar dari Perbankan

Berdasarkan data OJK, total outstanding pendanaan fintech P2P lendingsenilai Rp 90,99 triliun per September 2025. Nilai tersebut tumbuh 22,16 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). 

Adapun, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lendingper September 2025 masih dalam kondisi terjaga dengan angka sebesar 2,8 persen.

Porsi Pendanaan Bank Mendominasi

Sementara itu, porsi pendanaan dari perbankan ke sektor fintech P2P lending tumbuh masih mendominasi, atau sekitar 63,90 persen pendanaan dari sektor perbankan.

Outstanding pendanaan dari lender perbankan per Juli 2025 meningkat 40,09 persen yoy mencapai Rp54,10 triliun atau sebesar 63,90 persen dari total outstanding pendanaan industri pindar,” jelas Agusman pada awal September lalu.

Menurut Agusman, peningkatan porsi tersebut sejalan dengan stimulus kebijakan/regulasi pada POJK 40/2024 untuk memperkuat ekosistem pindar melalui kerja sama dengan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya, termasuk perbankan.

Baca juga : Celios Ungkap Perbankan Jadi Sumber Utama Pendanaan Pindar, Ini Alasannya

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengungkapkan, perbankan kini menjadi sumber utama pendanaan bagi pinjaman daring (superlender).

“Banyak perbankan itu akhirnya juga berinvestasi melalui pinjaman daring sebagai superlender dan kita temukan angkanya terus meningkat, porsinya terus meningkat. Ini yang saya kira sebenarnya industri itu juga bisa memanfaatkan ketertarikan dari perbankan untuk menjadi superlender di platform tersebut,” ujar Nailul di kesempatan terpisah.

Hal itu, kata Nailul, terlihat dari porsi penyaluran perbankan yang terus melonjak dari 10,8 persen pada Januari 2021, naik menjadi 23,8 persen pada pertengahan 2022, 57,1 persen pada Juli 2024, hingga 61,7 persen pada Januari 2025.

Menurutnya, kehadiran innovative credit scoring yang dilakukan oleh platform sesuai ketentuan bank menjadi salah satu alasan kuat perbankan menyalurkan pembiayaan melalui pindar.

Alasan lainnya, lanjut Nailul, adalah imbal hasil kompetitif sekitar 15-20 persen per tahun dan Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 25 persen yang mencerminkan laju pertumbuhan tahunan majemuk dari jumlah rekening lender selama 2020-2025. (*)

Edito: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62