News Update

Pendaftaran Layanan Cuci Darah Pasien JKN Dilengkapi Fitur Finger Print

Jakarta – Prosedur pelayanan hemodialisis atau cuci darah bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan kini semakin mudah dengan sidik jari (finger print). Saat ini peserta tidak perlu lagi mengulang membuat surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Kemudahan prosedur ini diharap dapat memangkas prosedur admininistrasi pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodialisis) di rumah sakit. Di mana syaratnya cukup sederhana dimana peserta harus sudah merekam atau terdaftar dengan menggunakan sidik jari di rumah sakit tempat dia biasa mendapat pelayanan.

“BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan khususnya yang melayani hemodialisis (cuci darah) juga mengupayakan kemudahan untuk proses verifikasi dengan sidik jari bagi peserta yang rutin memanfaatkan layanan cuci darah,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idrsi di Jakarta, Senin 13 Januari 2020.

Pada tahap awal, sistem finger print ini mulai diberlakukan beberapa bulan lalu di beberapa rumah sakit/klinik utama. Kedepan, fitur tersebut diharapkan dapat terus meningkatan pelayanan cuci darah terutama untuk pasien peserta JKN-KIS.

Fachmi menyebut, penerapan penggunaan finger print dilakukan dalam rangka simplifikasi administrasi. Implementasi ini juga akan memberikan manfaat bagi rumah sakit dalam kecepatan pemberian layanan bagi peserta karena meminimalkan jenis inputan pada penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).

Diharapkan sistem ini juga dapat mengurangi antrean serta memberikan kepastian klaim yang akan dibayarkan karena terhindar dari penggunaan kartu oleh peserta yang tidak berhak. Fasilitas kesehatan juga mempunyai kewajiban meneliti kebenaran identitas peserta dan penggunaannya.

“BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi kepada rumah sakit yang bekerja sama dan diperkuat melalui komitmen bersama dengan PERSI dan akan diimplementasikan pada tahun 2020,” kata Fachmi.

Pelaksanaan implementasi finger print nanti juga berdampak pada eligibilitas peserta yang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan. Eligibilitas tersebut perlu dipastikan untuk mencegah penggunaan hak jaminan kesehatan oleh orang lain yang tidak berhak melalui dukungan otentifikasi menggunakan fitur sidik jari. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

BI Tahan Suku Bunga, IHSG Siap ‘Ngegas’ Lagi?

Jakarta - Bank Indonesia (BI) pada hari ini (16/10) memutuskan untuk menahan suku bunga acuan… Read More

9 mins ago

Bos BI Proyeksi The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga 50 Bps di Sisa Akhir 2024

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memperkirakan Bank Sentral Amerika Serikat (AS) atau The Fed masih akan membuka… Read More

17 mins ago

BI Bebaskan Biaya QRIS bagi Merchant Usaha Mikro Mulai 1 Desember 2024

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menerapkan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk… Read More

18 mins ago

Strategi CIMB Niaga Gaet Nasabah Anyar

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) terus berupaya menambah jumlah porsi nasabah… Read More

35 mins ago

Direstui OJK, PFI Mega Life Insurance Bakal Spin Off UUS

Jakarta - PT PFI Mega Life Insurance sebagai salah satu asuransi jiwa berencana akan melakukan… Read More

44 mins ago

Makin Mudah! Kini Naik MRT Bisa Bayar Pakai Kredivo

Jakarta - PT MRT Jakarta (Perseroda) resmi mengadakan kerja sama dengan Kredivo terkait dengan pembayaran… Read More

1 hour ago