News Update

Pendaftaran Layanan Cuci Darah Pasien JKN Dilengkapi Fitur Finger Print

Jakarta – Prosedur pelayanan hemodialisis atau cuci darah bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan kini semakin mudah dengan sidik jari (finger print). Saat ini peserta tidak perlu lagi mengulang membuat surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Kemudahan prosedur ini diharap dapat memangkas prosedur admininistrasi pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodialisis) di rumah sakit. Di mana syaratnya cukup sederhana dimana peserta harus sudah merekam atau terdaftar dengan menggunakan sidik jari di rumah sakit tempat dia biasa mendapat pelayanan.

“BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan khususnya yang melayani hemodialisis (cuci darah) juga mengupayakan kemudahan untuk proses verifikasi dengan sidik jari bagi peserta yang rutin memanfaatkan layanan cuci darah,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idrsi di Jakarta, Senin 13 Januari 2020.

Pada tahap awal, sistem finger print ini mulai diberlakukan beberapa bulan lalu di beberapa rumah sakit/klinik utama. Kedepan, fitur tersebut diharapkan dapat terus meningkatan pelayanan cuci darah terutama untuk pasien peserta JKN-KIS.

Fachmi menyebut, penerapan penggunaan finger print dilakukan dalam rangka simplifikasi administrasi. Implementasi ini juga akan memberikan manfaat bagi rumah sakit dalam kecepatan pemberian layanan bagi peserta karena meminimalkan jenis inputan pada penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).

Diharapkan sistem ini juga dapat mengurangi antrean serta memberikan kepastian klaim yang akan dibayarkan karena terhindar dari penggunaan kartu oleh peserta yang tidak berhak. Fasilitas kesehatan juga mempunyai kewajiban meneliti kebenaran identitas peserta dan penggunaannya.

“BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi kepada rumah sakit yang bekerja sama dan diperkuat melalui komitmen bersama dengan PERSI dan akan diimplementasikan pada tahun 2020,” kata Fachmi.

Pelaksanaan implementasi finger print nanti juga berdampak pada eligibilitas peserta yang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan. Eligibilitas tersebut perlu dipastikan untuk mencegah penggunaan hak jaminan kesehatan oleh orang lain yang tidak berhak melalui dukungan otentifikasi menggunakan fitur sidik jari. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Respons Bank Indonesia usai Digeledah KPK Terkait Dana CSR

Jakarta - Bank Indonesia (BI) merespons penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor… Read More

45 mins ago

441 Saham Merah, IHSG Ambles 1,39 Persen ke Level 7.157

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (17/12) ditutup merosot ke level… Read More

1 hour ago

Dirut Asuransi Ramayana Boyong Penghargaan Top 100 CEO versi Infobank

Jakarta – Direktur Utama Asuransi Ramayana, Syahril diberi penghargaan sebagai salah satu “Top 100 CEO… Read More

2 hours ago

Mau Buka Alfamart Sendiri? Segini Modal yang Harus Disiapkan

Jakarta – Belakangan, nama Alfamart menjadi pusat perhatian usai perusahaan mengumumkan penutupan 400 gerai di… Read More

2 hours ago

Implementasikan ESG, BSI Kembangkan Ekonomi dan Tanam Pohon di Yogyakarta

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) berkolaborasi dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memperkuat… Read More

2 hours ago

PPN Naik jadi 12 Persen, Begini Pengaruhnya pada Tren Tabungan di Bawah Rp100 Juta

Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, segmen tabungan… Read More

2 hours ago