Jakarta – Prosedur pelayanan hemodialisis atau cuci darah bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan kini semakin mudah dengan sidik jari (finger print). Saat ini peserta tidak perlu lagi mengulang membuat surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Kemudahan prosedur ini diharap dapat memangkas prosedur admininistrasi pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodialisis) di rumah sakit. Di mana syaratnya cukup sederhana dimana peserta harus sudah merekam atau terdaftar dengan menggunakan sidik jari di rumah sakit tempat dia biasa mendapat pelayanan.
“BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan khususnya yang melayani hemodialisis (cuci darah) juga mengupayakan kemudahan untuk proses verifikasi dengan sidik jari bagi peserta yang rutin memanfaatkan layanan cuci darah,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idrsi di Jakarta, Senin 13 Januari 2020.
Pada tahap awal, sistem finger print ini mulai diberlakukan beberapa bulan lalu di beberapa rumah sakit/klinik utama. Kedepan, fitur tersebut diharapkan dapat terus meningkatan pelayanan cuci darah terutama untuk pasien peserta JKN-KIS.
Fachmi menyebut, penerapan penggunaan finger print dilakukan dalam rangka simplifikasi administrasi. Implementasi ini juga akan memberikan manfaat bagi rumah sakit dalam kecepatan pemberian layanan bagi peserta karena meminimalkan jenis inputan pada penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
Diharapkan sistem ini juga dapat mengurangi antrean serta memberikan kepastian klaim yang akan dibayarkan karena terhindar dari penggunaan kartu oleh peserta yang tidak berhak. Fasilitas kesehatan juga mempunyai kewajiban meneliti kebenaran identitas peserta dan penggunaannya.
“BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi kepada rumah sakit yang bekerja sama dan diperkuat melalui komitmen bersama dengan PERSI dan akan diimplementasikan pada tahun 2020,” kata Fachmi.
Pelaksanaan implementasi finger print nanti juga berdampak pada eligibilitas peserta yang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan. Eligibilitas tersebut perlu dipastikan untuk mencegah penggunaan hak jaminan kesehatan oleh orang lain yang tidak berhak melalui dukungan otentifikasi menggunakan fitur sidik jari. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More
Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More
Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More
Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More