Categories: Keuangan

Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Makin Menantang di Era Digital

Jakarta – Sejumlah layanan yang disediakan industri jasa keuangan melalui digitalisasi memungkinkan perpindahan aset keuangan dalam waktu cepat. Jumlah aset yang bisa dipindahkan, bahkan ke luar negeri pun sangat besar. Pilihan instrumen asetnya pun makin beragam. Pelaku financial crime (kejahatan keuangan) memilih sejumlah alternatif agar transaksi tidak terdeteksi. Upaya pelaku jasa keuangan untuk mencegah tindak pindah pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan teroris (TPPT) makin menantang di era digital.

“Tantangan industri jasa keuangan makin hari makin besar. Pelaku kejahatan keuangan mengincar produk-produk jasa keuangan untuk memindahkan hasil kejahatannya. Maka itu hasil tindak pidana kejahatan masuk ke jasa keuangan harus dapat dicegah,” ungkap Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaaan PPATK Danang Tri Hartono dalam Webinar OJK Institute bertajuk “Preventing and Combating Financial Crime in Financial Services Industry”, Kamis, 9 Juni 2022.

Danang mencontohkan, marketplace atau e-commerce bisa menjadi platform yang dimanfaatkan pelaku kejahatan keuangan. Misalnya, tindakan penyuapan bisa dilakukan dengan melakukan transaksi di e-commerce. Polanya, penyuap melakukan pembelian barang melalui e-commerce, dan barangnya kemudian langsung dikirim ke pihak penerima suap. Transaksi seperti ini tentunya sulit dideteksi sebagai transaksi yang tidak wajar.

Misalnya, kata dia  transaksi narkoba yang dilakuan melalui platform pemesanan hotel. Pembeli melakukan pembayaran hotel, padahal bisa jadi pemilik “hotel” tersebut adalah bandar narkobanya. Beberapa e-commerce juga mempunyai new payment method yang perlu diidentifikasi kerawanannya.

“Dari sisi perbankan bagaimana melihat ini? Ini terputus transaksinya, yang terlihat di perbankan, pembeli narkoba melakukan pembayaran ke e-commerce atau marketplace. Bandar narkotika yang memiliki hotel. Terbacanya tentu transaksi yang biasa. Ini harus menjadi perhatian kita,” tukasnya.

Untuk melakukan pencegahan, Danang menekankan pentingnya industri jasa keuangan mengedepankan profiling customernya. Custimer profile menjadi menjadi “golden key”. Profil customer ini juga bersifat dinamis, maka pengkinian data harus sering dilakukan secara rutin.

Pemerintah dan swasta juga harus bisa berkolaborasi untuk mengembangkan lingkungan industri yang comply terhadap aturan. Sedangkan dari sisi regulasi, perlu ada pendekatan yang fleksibel terhadap inovasi, tentu tetap harus berdasarkan risk based approach. (*) Ari Astriawan

Evan Yulian

Recent Posts

Tinggal Tap, QRIS NFC Bakal Meluncur di Kuartal I-2024

Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) berbasis NFC (Near Field Communication)… Read More

30 mins ago

Diduga Kena Serangan Ransomware, BRI Pastikan Data dan Dana Nasabah Aman

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) buka suara soal isu kebocoran data nasabah yang disebabkan… Read More

1 hour ago

Emiten Ritel MR.DIY Bidik Pembukaan 1.000 Toko Baru Tahun Depan

Jakarta - PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) atau emiten ritel Mr.DIY, menyatakan bahwa raihan… Read More

3 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Merah ke Level 6.991, Ini Biang Keroknya

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Kamis, 19… Read More

3 hours ago

Hore! Mulai 21 Desember, BI FAST Mendukung Transaksi hingga 500 Rekening Sekaligus

Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan memperluas layanan BI FAST dengan menghadirkan fitur transaksi kolektif (bulk… Read More

3 hours ago

Harga Saham MDIY Terjun Bebas usai Pencatatan Perdana di BEI

Jakarta – Harga saham PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) anjlok 24,24 persen atau terkena… Read More

4 hours ago