Categories: Snapshot

Pencatatan Saham PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk –

Pencatatan Saham PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk –

Direktur Utama PT Mitra Komunikasi Nusantara (MKNT)-Jefri Junaedi (kedua kiri), Direktur-Nino AR Pohan (kanan) dan Robby Tan (kiri) dan Komisaris Utama-Santoso Widjojo (kedua kanan), melihat pergerakan saham saat pencatatan saham PT Mitra Komunikasi Nusantara, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin 26 Oktober 2015. Perusahaan yang bergerak dalam perdagangan telepon seluler, gadget dan pulsa telepon elektronik tersebut melepas 20% sahamnya kepada publik melalui BEI dengan harga Rp.200 per lembar.Dana hasil IPO Rp.40 miliar atau sebanyak 70 % untuk modal kerja,memperluas dan menambah jaringan distribusi ke seluruh Indonesia.(Budi Urtadi)

Paulus Yoga

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

6 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

7 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

8 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

8 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

8 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

9 hours ago