Ekonomi dan Bisnis

Pencaplokan PGN oleh Pertamina Bisa Rusak Iklim Investasi

Jakarta–Kinerja saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) masih tercatat negatif. Ketidakjelasan akan rencana akuisisi emiten tersebut oleh Pertamina salah satu penyebabnya.

Analis equity untuk sektor energi dari Samuel Sekuritas, Adrianus Bias Prasuryo beranggapan, rencana pembentukan holding BUMN migas dengan adanya change of controlling shareholder atau perubahan di pemegang saham mayoritas bisa merusak iklim investasi indonesia.

“Hal ini menciptakan ketidakpastian berinvestasi di Indonesia. Investor kan menginvestasikan uangnya di PGN dan puas dengan kinerja PGN, salah satunya karena yakin PGN didukung oleh pemerintah dan dikelola secara transparan dan profesional,” katanya kepada wartawan, Kamis, 11 Agustus 2016.

Menurutnya arah ekspansi dan kinerja PGN bisa terkendala oleh rumor perubahan kepemilikan saham mayoritas. Apalagi jika dividen yang diberikan PGN kepada negara dan market berubah.

Sampai saat ini sendiri harga saham PGN masih bisa meningkat. Namun rumor akan perubahan kepemilikan saham mayoritas dari yang tadinya milik Negara menjadi milik Pertamina membuat harga sahamnya jatuh.

Market jelas disappointed jika ada change of controlling shareholder. Namun memang rumor tersebut membuat market hanya menunggu tanpa bereaksi,” ungkapnya.

Berbeda jika memang sudah diputuskan dalam RUPS. Menurut Adrianus, ketika sudah dijelaskan dalam RUPS maka investor mengerti jelas bagaimana arah dan rencana PGN ke depan setelah diakuisisi Pertamina.

Dalam catatan, PGN menyetor dividen, pajak, dan iuran BPH Migas kepada pemerintah sebesar Rp30,5 triliun dalam delapan tahun terakhir atau periode 2007-2014. Setoran dividen PGN ke pemerintah terus meningkat seiring dengan kinerja yang baik dicatatkan pleh perusahaan.

Sementara itu Ketua Fraksi PDIP di DPR, Hendrawan Supratikno mengungkapkan roadmap holding sektor energi dari Kementerian BUMN harus jelas. Terutama akuisisi PGN oleh Pertamina

“Karena bakal menimbulkan inefisiensi jika tidak jelas. Meskipun ini baru wacana, tapi jika mau berhasil dan efisien, harus jelas roadmap dan kebijakannya,” kata Hendrawan.

Menurutnya Komisi VI DPR harus mengetahui rencana jelas proses holding energi. Kemudian Komisi XI bisa masuk untuk membantu proses pendanan jika dibutuhkan. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

PAAI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Pajak Agen Asuransi

Poin Penting PAAI mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan pajak agen asuransi karena dinilai tidak adil,… Read More

8 mins ago

Langkah Allianz Indonesia Dukung Kanal Distribusi Keagenan dan Bancassurance

Poin Penting Allianz Indonesia memperkuat kanal keagenan (ASN) dan bancassurance melalui kickoff awal 2026 untuk… Read More

1 hour ago

Bergerak Flat, IHSG Sesi I Ditutup pada Zona Merah

Poin Penting IHSG sesi I ditutup flat melemah di level 8.884,62 pada sesi I perdagangan… Read More

1 hour ago

Pertama di Indonesia, BRI Terbitkan Surat Berharga Komersial Rp500 Miliar

Poin Penting BRI menerbitkan Surat Berharga Komersial (SBK) senilai Rp500 miliar, menjadi yang pertama di… Read More

2 hours ago

126.796 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax per 12 Januari 2026

Poin Penting Pelaporan SPT via Coretax capai 126.796 SPT hingga 12 Januari 2026 pukul 14.00… Read More

2 hours ago

Investor Simak! Ini Sektor yang Diproyeksi Moncer di Tahun Kuda Api

Poin Penting DBS Bank memproyeksikan IHSG menguat ke level 9.800 pada 2026, ditopang fundamental pasar… Read More

2 hours ago