News Update

Pencairan PIP 2025 di Bank Mana Saja? Cek Detailnya di Sini

Jakarta –  Pemerintah menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK pada 2025. 

Bantuan ini berupa uang tunai yang ditunjukkan bagi siswa dari keluarga miskin untuk meringankan kebutuhan pendidikan, mulai dari alat tulis hingga biaya transportasi.

Pencairan dana PIP 2025 dilakukan dalam tiga termin. Pada Termin I, yakni Februari-April untuk kelas akhir dan penerima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemudian, Termin II dilakukan pada Mei-September, termasuk Juni bagi siswa yang belum menerima tahap pertama. Terakhir, Termin III pada Oktober-Desember untuk penerima baru atau usulan tambahan.

Baca juga : Panduan Lengkap Cek dan Aduan Dana PIP yang Belum Cair

Nah, untuk mencairkan dana bantuan PIP 2025, siswa bisa mengambilnya di sejumlah di bank. Lantas, bank mana saja yang ditunjuk untuk pencairan PIP?

Pencairan PIP di Bank

Dinukil laman puspaldik.dikdasmen.go.id, pencairan PIP tergantung pada jenjang pendidikan dan lokasi penerima bantuan. Adapun bank yang ditunjuk yakni, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

  • BRI: bagi siswa SD dan SMP
  • BNI : bagi siswa SMA dan SMK
  • BSI : khusus siswa yang berdomisili di Aceh

Cara Mencairkan PIP di Bank

Ada dua cara yang bisa dilakukan siswa untuk bisa mencairkan PIP di bank, yakni melalui penarikan tunai di ATM dan penarikan di teller bank.

Baca juga : Begini Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025

Sekedar informasi, baik penarikan uang tunai PIP di ATM atau teller bank, salah satu syaratnya siswa harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki ATM aktif di bank penyalur.

Cara Mencairkan PIP di ATM :

  1. Masukan kartu ATM ke mesin
  2. Ketik PIN ATM
  3. Pilih menu ‘Tarik Tunai’
  4. Masukkan jumlah uang yang ingin ditarik
  5. Ambil uang di mesin ATM

Bagi siswa yang ingin melakukan pencairan PIP di teller bank, harus didampingi oleh wali murid dengan membawa dokumen persyaratan seperti buku tabungan rekening PIP, KTP orang tua/siswa, Kartu Keluarga (KK), formulir penarikan dari bank.

Langkah Pencairan PIP di Teller Bank

  1. Datang ke bank penyalur PIP (BRI, BNI, BSI)
  2. Ambil nomor antrean dan isi formulir penarikan dana
  3. Serahkan nomor antrean dan formulir ke teller saat dipanggil
  4. Teller akan melakukan verifikasi data dan menyerahkan dana bantuan secara tunai (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

2 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

3 hours ago

Rosan Dapat Pesan Khusus Prabowo soal Pengembangan Ekonomi Syariah

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menekankan ekonomi syariah harus dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Rosan… Read More

3 hours ago

Klaim Asuransi Kesehatan Naik 9,1 Persen Jadi Rp26,74 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Klaim asuransi kesehatan naik 9,1 persen pada 2025, mencapai Rp26,74 triliun, mencerminkan meningkatnya… Read More

3 hours ago

Rosan: Ekonomi Syariah Jadi Kunci Ketahanan Nasional di Tengah Tensi Geopolitik

Poin Penting Rosan Roeslani menekankan ekonomi syariah mampu memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian… Read More

3 hours ago

Ma’ruf Amin Optimistis Pangsa Pasar Ekonomi Syariah Mampu Tembus 50 Persen

Poin Penting Wakil Presiden Ma’ruf Amin optimistis pangsa pasar ekonomi syariah Indonesia bisa melebihi 50… Read More

5 hours ago