News Update

Pencairan PIP 2025 di Bank Mana Saja? Cek Detailnya di Sini

Jakarta –  Pemerintah menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK pada 2025. 

Bantuan ini berupa uang tunai yang ditunjukkan bagi siswa dari keluarga miskin untuk meringankan kebutuhan pendidikan, mulai dari alat tulis hingga biaya transportasi.

Pencairan dana PIP 2025 dilakukan dalam tiga termin. Pada Termin I, yakni Februari-April untuk kelas akhir dan penerima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemudian, Termin II dilakukan pada Mei-September, termasuk Juni bagi siswa yang belum menerima tahap pertama. Terakhir, Termin III pada Oktober-Desember untuk penerima baru atau usulan tambahan.

Baca juga : Panduan Lengkap Cek dan Aduan Dana PIP yang Belum Cair

Nah, untuk mencairkan dana bantuan PIP 2025, siswa bisa mengambilnya di sejumlah di bank. Lantas, bank mana saja yang ditunjuk untuk pencairan PIP?

Pencairan PIP di Bank

Dinukil laman puspaldik.dikdasmen.go.id, pencairan PIP tergantung pada jenjang pendidikan dan lokasi penerima bantuan. Adapun bank yang ditunjuk yakni, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

  • BRI: bagi siswa SD dan SMP
  • BNI : bagi siswa SMA dan SMK
  • BSI : khusus siswa yang berdomisili di Aceh

Cara Mencairkan PIP di Bank

Ada dua cara yang bisa dilakukan siswa untuk bisa mencairkan PIP di bank, yakni melalui penarikan tunai di ATM dan penarikan di teller bank.

Baca juga : Begini Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025

Sekedar informasi, baik penarikan uang tunai PIP di ATM atau teller bank, salah satu syaratnya siswa harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki ATM aktif di bank penyalur.

Cara Mencairkan PIP di ATM :

  1. Masukan kartu ATM ke mesin
  2. Ketik PIN ATM
  3. Pilih menu ‘Tarik Tunai’
  4. Masukkan jumlah uang yang ingin ditarik
  5. Ambil uang di mesin ATM

Bagi siswa yang ingin melakukan pencairan PIP di teller bank, harus didampingi oleh wali murid dengan membawa dokumen persyaratan seperti buku tabungan rekening PIP, KTP orang tua/siswa, Kartu Keluarga (KK), formulir penarikan dari bank.

Langkah Pencairan PIP di Teller Bank

  1. Datang ke bank penyalur PIP (BRI, BNI, BSI)
  2. Ambil nomor antrean dan isi formulir penarikan dana
  3. Serahkan nomor antrean dan formulir ke teller saat dipanggil
  4. Teller akan melakukan verifikasi data dan menyerahkan dana bantuan secara tunai (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More

10 hours ago

KPK Mencari “Pepesan Kosong” Dana Non Budgeter-Iklan Bank BJB, Terus Berputar-putar “Dikaitkan” Ridwan Kamil-Aura Kasih

Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More

10 hours ago

BSI Gandeng Kadin Dorong UMKM Naik Kelas

Poin Penting BSI menggandeng Kadin untuk mendorong UMKM lokal naik kelas melalui sinergi pembiayaan, pembinaan,… Read More

10 hours ago

Bos Danantara Bantah Isu Perombakan Direksi Himbara

Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More

16 hours ago

Purbaya Yakin IHSG Senin Pekan Depan Dibuka Tanpa Gejolak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More

16 hours ago

OJK–BEI Siap Berunding dengan MSCI Senin (2/2), Transparansi Free Float Jadi Fokus

Poin Penting BEI dan OJK dijadwalkan bertemu MSCI secara daring pada 2 Februari 2026 untuk… Read More

17 hours ago