News Update

Pencairan PIP 2025 di Bank Mana Saja? Cek Detailnya di Sini

Jakarta –  Pemerintah menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK pada 2025. 

Bantuan ini berupa uang tunai yang ditunjukkan bagi siswa dari keluarga miskin untuk meringankan kebutuhan pendidikan, mulai dari alat tulis hingga biaya transportasi.

Pencairan dana PIP 2025 dilakukan dalam tiga termin. Pada Termin I, yakni Februari-April untuk kelas akhir dan penerima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemudian, Termin II dilakukan pada Mei-September, termasuk Juni bagi siswa yang belum menerima tahap pertama. Terakhir, Termin III pada Oktober-Desember untuk penerima baru atau usulan tambahan.

Baca juga : Panduan Lengkap Cek dan Aduan Dana PIP yang Belum Cair

Nah, untuk mencairkan dana bantuan PIP 2025, siswa bisa mengambilnya di sejumlah di bank. Lantas, bank mana saja yang ditunjuk untuk pencairan PIP?

Pencairan PIP di Bank

Dinukil laman puspaldik.dikdasmen.go.id, pencairan PIP tergantung pada jenjang pendidikan dan lokasi penerima bantuan. Adapun bank yang ditunjuk yakni, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

  • BRI: bagi siswa SD dan SMP
  • BNI : bagi siswa SMA dan SMK
  • BSI : khusus siswa yang berdomisili di Aceh

Cara Mencairkan PIP di Bank

Ada dua cara yang bisa dilakukan siswa untuk bisa mencairkan PIP di bank, yakni melalui penarikan tunai di ATM dan penarikan di teller bank.

Baca juga : Begini Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025

Sekedar informasi, baik penarikan uang tunai PIP di ATM atau teller bank, salah satu syaratnya siswa harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki ATM aktif di bank penyalur.

Cara Mencairkan PIP di ATM :

  1. Masukan kartu ATM ke mesin
  2. Ketik PIN ATM
  3. Pilih menu ‘Tarik Tunai’
  4. Masukkan jumlah uang yang ingin ditarik
  5. Ambil uang di mesin ATM

Bagi siswa yang ingin melakukan pencairan PIP di teller bank, harus didampingi oleh wali murid dengan membawa dokumen persyaratan seperti buku tabungan rekening PIP, KTP orang tua/siswa, Kartu Keluarga (KK), formulir penarikan dari bank.

Langkah Pencairan PIP di Teller Bank

  1. Datang ke bank penyalur PIP (BRI, BNI, BSI)
  2. Ambil nomor antrean dan isi formulir penarikan dana
  3. Serahkan nomor antrean dan formulir ke teller saat dipanggil
  4. Teller akan melakukan verifikasi data dan menyerahkan dana bantuan secara tunai (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

3 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

3 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

9 hours ago

OJK: Penerapan Universal Banking Bakal Jadi Game Changer Industri Keuangan

Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More

9 hours ago

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More

11 hours ago

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

1 day ago