Babay Parid Wazdi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Persidangan perkara dugaan kredit macet yang melibatkan perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali bergulir. Agenda sidang yang berlangsung pada Rabu, 11 Februari 2026, menghadirkan pemeriksaan sejumlah saksi dari entitas yang berafiliasi dengan Sritex.
Dalam keterangannya, Babay Parid Wazdi, mantan Direktur Bank DKI (Bank Jakarta) menegaskan komitmennya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Pertama-tama, saya ingin menegaskan bahwa niat dan posisi saya sejalan dengan Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim, yaitu sama-sama berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum secara adil dan terang benderang,” ujar Babay dalam keterangan resmi yang diterima Infobanknews, 12 Februari 2026.
Menurutnya, persidangan yang digelar secara terbuka menjadi momentum penting untuk mengungkap fakta secara objektif, sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa prasangka. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menghadirkan para saksi dalam persidangan tersebut.
Baca juga: Sidang Sritex: Kuasa Hukum Tegaskan Pencairan Kredit Tak Ada Intervensi Babay, Direktur Bank DKI
Babay menilai, keterangan para saksi sangat membantu memperjelas duduk perkara, terutama dalam membedakan secara tegas pihak yang melakukan kejahatan korporasi atau yang disebutnya sebagai “begal kerah putih”, dengan pihak yang sesungguhnya justru menjadi korban.
Dari fakta persidangan, terungkap adanya penggunaan invoice fiktif sebagai dasar penarikan fasilitas kredit pada sejumlah bank. Fakta ini dinilai menjadi elemen krusial dalam memahami konstruksi peristiwa yang terjadi.
Tak hanya itu, persidangan juga terungkap dugaan rekayasa laporan keuangan pada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Sritex. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya manipulasi keuangan yang berdampak hingga ke tingkat perusahaan induk.
Secara profesional dan normatif, praktik semacam ini semestinya dapat terdeteksi dalam proses audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Terlebih, Sritex merupakan perusahaan terbuka yang pada 2020 sempat menyandang predikat LQ45. Namun dalam kenyataannya, laporan keuangan tersebut tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari KAP.
Baca juga: Ironi di Balik Kursi Terdakwa Kasus Sritex, Ketika Integritas Bankir Diadili Secara “Serampangan”
Opini audit dan predikat LQ45 tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan bagi bank-bank kreditur dalam mengambil keputusan pemberian fasilitas kredit. Dengan demikian, menurut Babay, semakin terang bahwa bank-bank tersebut berada dalam posisi sebagai korban dari tindakan sindikat “begal kerah putih”.
Babay menyatakan keyakinannya bahwa melalui proses persidangan yang transparan dan berbasis fakta, kebenaran materiil akan semakin terungkap, sehingga publik dapat menilai secara jernih siapa pelaku sesungguhnya dan siapa pihak yang dirugikan dalam perkara ini.
Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,15 persen ke level Rp16.811 per dolar AS dibandingkan penutupan… Read More
Poin Penting IFG Life dan Mandiri Inhealth membayar klaim dan manfaat asuransi senilai Rp10,7 triliun… Read More
Poin Penting IHSG dibuka naik 0,36 persen ke 8.321,02, setelah penutupan kemarin naik 1,96 persen… Read More
Poin Penting Harga emas Antam, Galeri24, dan UBS stagnan pada Kamis, 12 Februari 2026, tanpa… Read More
Poin Penting IHSG berpotensi lanjut menguat ke rentang 8.350-8.400, didorong optimisme pasar, laporan keuangan emiten,… Read More
Poin Penting Total penerbitan surat utang korporasi melonjak 89,87 persen menjadi Rp284,3 triliun pada 2025,… Read More