News Update

Pencairan BPUM di BRI telah Mencapai Rp18,7 Triliun

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) seperti yang selama ini sudah dilakukan sejak Agustus 2020. Penyaluran BPUM yang merupakan bagian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) lewat BRI hingga akhir Desember 2020 telah dilakukan kepada 7,8 juta penerima dengan nominal mencapai Rp18,7 triliun. 

Direktur Mikro BRI Supari mengungkapkan, penyaluran BPUM akan terus dilakukan hingga tanggal 31 Januari 2021 sebagaimana yang telah ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM RI. Sebagai salah satu bank mitra penyalur dana BPUM, Penyaluran juga akan tetap mengedepankan penggunaan teknologi dan BRI memastikan distribusi bantuan selama ini telah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

“BRI merupakan bank yang ditunjuk Pemerintah untuk menyalurkan BPUM kepada pelaku usaha mikro. Untuk mengantisipasi banyaknya jumlah masyarakat yang datang ke Kantor BRI kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum datang ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui eform BRI,” ujar Supari melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin 4 Januari 2021.

Untuk mengetahui apakah masyarakat terdaftar sebagai penerima BPUM, dapat dilihat melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum. Masyarakat diimbau mengakses terlebih dahulu laman tersebut sebelum mendatangi kantor BRI, untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrian penerima BPUM.

Apabila masyarakat tersebut merupakan penerima BPUM, maka dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan. Pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan BRI sesuai kapasitas kantor demi menghindari terjadinya kerumunan.

Penerima BPUM bisa d atang mengambil haknya  dengan membawa identitas diri. BRI menegaskan, penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

“Penerima BPUM bisa langsung datang ke kantor BRI terdekat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Pembagian BPUM di kantor-kantor BRI dilakukan dengan mengedepankan protokol jaga jarak, pemakaian masker bagi seluruh pegawai dan pengunjung, serta menganjurkan nasabah mencuci tangan sebelum serta sesudah masuk kantor,” ungkap Supari. 

Dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak. Diantaranya dengan Satgas Covid-19, termasuk dalam mengatur jumlah layanan maksimal per hari sesuai rekomendasi Satgas Covid-19 setempat, pemerintah setempat (Dinas Koperasi UKM baik tingkat 1 maupun tingkat 2), serta pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.

Program BPUM diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memi liki usaha mikro, agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi saat ini. BPUM diberikan secara langsung dengan besaran nilai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan. Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Kinerja Ciamik, Hartadinata Abadi (HRTA) Raih Pendapatan Rp44,55 T di 2025

Poin Penting Kinerja melonjak signifikan, pendapatan HRTA naik 144,39% menjadi Rp44,55 triliun dan laba bersih… Read More

15 mins ago

Celios Nilai Dana SAL Bisa Dialokasikan untuk Jaga Defisit APBN

Poin Penting SAL dinilai penting sebagai bantalan APBN untuk mengantisipasi pelebaran defisit akibat lonjakan subsidi… Read More

33 mins ago

Masih Bingung Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax? Simak Cara Mudahnya di Sini

Poin Penting Pelaporan lapor SPT Tahun Pajak 2025 baru mencapai 9,13 juta hingga 26 Maret… Read More

5 hours ago

Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Bangun Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel

Poin Penting Prabowo menginstruksikan pembangunan hunian layak bagi warga yang tinggal di pinggir rel usai… Read More

5 hours ago

KPPU Denda 97 Pindar Rp755 Miliar, AFPI Siap Ajukan Banding

Poin Penting AFPI ajukan banding atas putusan KPPU yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada… Read More

5 hours ago

Bahlil Imbau Hemat LPG, Masyarakat Diminta Tak Boros saat Memasak

Poin Penting: Bahlil mengimbau masyarakat menggunakan LPG secara bijak dan tidak boros saat memasak. Bahlil… Read More

5 hours ago