Moneter dan Fiskal

Pencabutan PPKM Sinyal Positif Bagi Kebangkitan Ekonomi RI

Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi mencabut status Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengungkapkan keputusan itu harus disambut dengan rasa syukur.

Menurutnya kebijakan PPKM yang diberlakukan sejak April 2020 itu menambah berat secara sosial ekonomi dan jelas tidak mudah bagi semua warga bangsa.

Ketua Umum Partai Golkar itu berharap usai pencabutan PPKM, masyarakat dapat lebih kuat dan sehat untuk kembali bangkit. “Semoga dengan dicabutnya PPKM di akhir tahun ini membuat Indonesia di tahun 2023 lebih sehat, lebih kuat, lebih bersatu, lebih sejahtera dan merata, serta lebih maju,” terangnya.

Ekonom dari Universitas Indonesia (UI) Teguh Dartanto mengungkapkan, pencabutan status PPKM oleh pemerintah akan membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia, meski tidak terlalu besar. “Menurut saya cukup bagus pencabutan PPKM walaupun tidak begitu besar dampaknya,” ujarnya dikutip Senin, 2 Januari 2022.

Menurutnya, dampak yang tidak terlalu besar itu disebabkan masyarakat saat ini sudah tidak terlalu memperdulikan status PPKM. Aktivitas masyarakat saat ini juga dinilai tidak sepenuhnya taat pada rambu-rambu PPKM.

“Karena selama ini sebenarnya di masyarakat isu PPKM juga sudah tidak begitu dipatuhi dengan sungguh-sungguh,” tambahnya.

Meski demikian, pencabutan status PPKM mampu memberikan sinyal positif pada masyarakat. Pada titik itu, kepercayaan masyarakat akan pulih dari yang sebelumnya selalu dibayang-bayangi ketakutan pandemi covid-19.

“Jadu, pencabutan PPKM itu memberikan sinyal positif dan kepercayaan bagi masyarakat bahwa pandemi telah berubah menjadi endemi,” paparnya.

Selain itu, pencabutan PPKM akan membuat ekonomi dalam negeri semakin berputar. Menurut Teguh, para produsen dan konsumen kini bisa lebih tenang dalam menjalankan aktivitas ekonomi karena sudah tidak lagi bersinggungan dengan aturan yang berlaku selama pandemi.

“Dengan dicabutnya PPKM memberikan kepastian usaha sehingga konsumen maupun produsen bisa lebih leluasa untuk mempersiapkan usaha dan konsumsi tanpa ada kekhawatiran adanya perubahan kebijakan terkait covid-19,” pungkasnya.

Hal senada diungkapkan Ekonom CORE, Yusuf Rendy Manilet mengatakan, dengan dicabutnya PPKM akan membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Namun karena pandemi masih terus berlangsung, maka pemerintah harus mengantisipasi jika ada lonjakan kasus atau ada varian baru.

“Secara umum tentu dengan penarikan kebijakan ppkm ini ada sektor yang kemudian berpotensi terdampak positif. Salah satunya adalah sektor pariwisata dan lapangan usaha yang mengikutinya seperti misalnya transportasi dan juga usaha restoran makanan dan minuman,” kata Yusuf.

Selama dua tahun, dengan adanya pelarangan aktivitas masyarakat, sektor pariwisata sangat terpuruk, namun mulai menggeliat lagi terkhusus di akhir tahun ini.

“Dengan bergeliatnya sektor pariwisata sektor transportasi juga akan mengikutinya karena perjalanan tentu akan menggunakan jasa transportasi dan dengan semakin banyaknya potensi jumlah wisatawan baik itu dari domestik maupun dari luar sektor transportasi baik itu udara, laut dan darat berpotensi tumbuh lebih baik di tahun ini,” jelas Yusuf.

Namun dia mengingatkan, agar pemerintah mempunyai mitigasi jika ada peningkatan kasus kembali.

“Saya kira, dengan pengalaman penanganan pandemi covid-19 Terutama ketika munculnya varian Delta maupun omicron pemerintah seharusnya sudah paham apa yang kemudian perlu dipersiapkan atau tahapan ketika itu mengalami tren peningkatan dan tentu perlu ada semacam titik dimana pemerintah kembali memberlakukan ppkm dan titik inilah yang kemudian perlu didalami ketika mana pemerintah menjalankan kembali kebijakan PPKM ini,” pungkas Yusuf. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

1 hour ago

OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD

Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More

1 hour ago

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

2 hours ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

3 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

4 hours ago