Keuangan

Pencabutan Moratorium Pinjol Diklaim Mampu Tingkatkan Inklusi Keuangan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut moratorium izin fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol). Moratorium tersebut rencananya akan dicabut pada kuartal III-2023.

Di tengah kondisi tren kenaikan kredit macet fintech lending, apakah pencabutan moratorium izin pinjol ini sudah tepat?

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menilai bahwa OJK punya pertimbangan dan kalkulasi terkait dengan pencabutan moratorium pinjol. Salah satunya adalah untuk meningkatkan inklusi keuangan. 

“Moratorium itu salah satu trigger-nya adalah dalam rangka untuk inklusi keuangan. Mungkin di mata regulator masih ada segmen-segemn yang belum terisi,” ungkap Kuseryansyah di Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023.

Selain itu, kata Kuseryansyah, pencabutan moratorium pinjol ini memberikan kesempatan pendatang baru untuk berusaha.

“Itu juga pertimbangan dari OJK. Kalau ternyata OJK mencabut moratorium itu, berarti kami akan kedatangan teman baru, penyelenggara baru, harapannya itu memperkuat industri, melengkapi apa yang belum ada,” ungkapnya.

Hanya saya, lanjut Kuseryansyah, para pemain baru akan dihadapkan dengan perizinan yang ketat sesuai dengan POJK 10/2022. Mulai dari sisi permodalan yang kuat, wajib memiliki ekosistem bisnis yang sudah jalan atau bagian dari grup perusahaan dan punya lembaga keuangan seperti perbankan. 

“Kalau OJK mengeluarkan izinnya, itu pasti profiling-nya sudah profil yang strong secara permodalan, strong secara ekosistem, dan pasti punya background dengan industri keuangan, karena kalau engga itu susah,” ujarnya

Sementara itu, Etikah Karyani Suwondo, Peneliti Senior Core Indonesia mengatakan, rencana OJK mencabut moratorium pinjol dilihat dari dua sisi. Pertama, manfaatnya memang memberikan pertumbuhan inklusi keuangan yang lebih baik.

“Bagi konsumen bisa memberikan perlindungan yang lebih baik karena terhindar dari praktik merugikan atau penipuan, terjerat dari pinjaman bersuku bunga tinggi dan berkepanjangan,” ujarnya.

Di sisi lain, kata Etikah, kehadiran pinjol baru dikhawatirkan akan membuat masyarakat ketergantungan. Terutama bagi mereka yang terkendala masalah aksesabilitas sumber dana (unbankable) di saat kondisi darurat.

“Makanya, OJK sebagai regulator harus mempertimbangkan kemungkinan cara lain atau alternatif yang aman dan terjangkau. Literasi keuangan juga terus ditingkatkan untuk menurunkan risiko, meningkatkan kesadaran dan melindungi konsumen,”katanya.

Pencabutan moratorium pinjol, lanjut Etikah, harus dibarengi dengan pembenahan sistem. Terutama terkait dengan regulasi dan pengaturan terhadap pinjol baru. Hal ini juga sebagai upaya menutup ruang kehadiran pinjol ilegal pasca dicabutnya moratorium.

“Pinjol ilegal dapat meningkat jika tak ada regulasi yang memadai dan pengawasan yang efektif. OJK harus bekerja sama dengan instansi lain untuk menetapkan aturan yang jelas dan ada sanksi tegas terhadap pelaku ilegal,” tandasnya.

Diketahui, saat ini sudah ada 102 pinjol yang resmi terdaftar di OJK. Per April 2023, fintech telah menyalurkan agregat pinjaman sebesar Rp601,41 triliun.

Sedangkan outstanding pinjaman fintech per April 2023 telah mencapai Rp50,5 trilun dengan Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB) pada hari ke-90 berada di level 97,18%.(*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

2 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

2 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

4 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

14 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

14 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

17 hours ago