Keuangan

Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Dibatalkan PTUN, Bagaimana Nasib Tim Likuidasi?

Jakarta – Beberapa waktu lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan batal atau tidak sah pada keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Tim Likuidasi Kresna Life (Dalam Likuidasi), Huakanala Hubudi, mengatakan bahwa, secara hukum keputusan PTUN Jakarta tersebut tidak berdampak apapun terhadap Tim Likuidasi.

“Karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa putusan PTUN merupakan putusan pada tahapan awal dan bukan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dikenal sebagai Inkrach van gewijsde,” ucap Huakanala kepada Infobanknews dikutip, 19 Maret 2024.

Baca juga: Pengamat Sebut Putusan PTUN Terkait Kresna Life Bisa Menjadi Preseden Buruk

Lalu, ia juga menjelaskan bahwa, keberadaan Tim Likuidasi saat ini masih eksis berdasarkan asas iustae causa, yang berarti suatu keputusan tata usaha negara selalu dianggap sah. Keabsahan tersebut baru hilang jika terdapat keputusan baru yang membatalkan atau mencabut yang keputusan sebelumnya.

“Dalam hal ini Tim Likuidasi masih tetap dapat menjalankan tugasnya sampai ada pembatalan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi Tim Likuidasi tidak bubar dan masih tetap sesuai rencana yang ada, menurut hemat saya,” imbuhnya.

Di samping itu, proses likuidasi Kresna Life juga masih tetap berjalan, hal ini karena objek gugatan yang diputus bukan ketetapan atas pembentukan tim likuidasi itu tersendiri.

Baca juga: Preseden Buruk! Kresna Life Menang di PTUN, Ini Keputusan “Aneh”

Adapun, hingga saat ini pihak Tim Likuidasi Kresna Life (Dalam Likuidasi) masih akan terus mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung, di mana pihak tergugat, yaitu OJK telah menyatakan banding atas putusan tersebut.

Sementara, terkait dengan peluang kembali beroperasinya PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) atau tidak, Tim Likuidasi pun akan menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan.

“Tim Likuidasi sebagai komponen dari warga negara yang baik dan patuh hukum akan menerima hasil apapun juga asalkan yang terbaik bagi para pemegang polis dan masyarakat pada umumnya,” tutup Huakanala. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Kredit Amar Bank Melesat 35 Persen di 2025, Dorong Pertumbuhan Laba

Poin Penting Laba Amar Bank naik 16,1% menjadi Rp249,6 miliar, tertinggi sepanjang sejarah. Kredit tumbuh… Read More

32 mins ago

Pergeseran Gaji PPL ke Bank Himbara, “Membunuh” BPD Secara Sistemik

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank INDONESIA sedang berputar hebat. Dalam politik ekonomi perbankan… Read More

1 hour ago

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar JKN, Ini Faktanya

Poin Penting Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN, tetap harus didaftarkan. BPJS masih… Read More

2 hours ago

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

9 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

12 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

13 hours ago