Keuangan

Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Dibatalkan PTUN, Bagaimana Nasib Tim Likuidasi?

Jakarta – Beberapa waktu lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan batal atau tidak sah pada keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Tim Likuidasi Kresna Life (Dalam Likuidasi), Huakanala Hubudi, mengatakan bahwa, secara hukum keputusan PTUN Jakarta tersebut tidak berdampak apapun terhadap Tim Likuidasi.

“Karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa putusan PTUN merupakan putusan pada tahapan awal dan bukan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dikenal sebagai Inkrach van gewijsde,” ucap Huakanala kepada Infobanknews dikutip, 19 Maret 2024.

Baca juga: Pengamat Sebut Putusan PTUN Terkait Kresna Life Bisa Menjadi Preseden Buruk

Lalu, ia juga menjelaskan bahwa, keberadaan Tim Likuidasi saat ini masih eksis berdasarkan asas iustae causa, yang berarti suatu keputusan tata usaha negara selalu dianggap sah. Keabsahan tersebut baru hilang jika terdapat keputusan baru yang membatalkan atau mencabut yang keputusan sebelumnya.

“Dalam hal ini Tim Likuidasi masih tetap dapat menjalankan tugasnya sampai ada pembatalan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi Tim Likuidasi tidak bubar dan masih tetap sesuai rencana yang ada, menurut hemat saya,” imbuhnya.

Di samping itu, proses likuidasi Kresna Life juga masih tetap berjalan, hal ini karena objek gugatan yang diputus bukan ketetapan atas pembentukan tim likuidasi itu tersendiri.

Baca juga: Preseden Buruk! Kresna Life Menang di PTUN, Ini Keputusan “Aneh”

Adapun, hingga saat ini pihak Tim Likuidasi Kresna Life (Dalam Likuidasi) masih akan terus mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung, di mana pihak tergugat, yaitu OJK telah menyatakan banding atas putusan tersebut.

Sementara, terkait dengan peluang kembali beroperasinya PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) atau tidak, Tim Likuidasi pun akan menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan.

“Tim Likuidasi sebagai komponen dari warga negara yang baik dan patuh hukum akan menerima hasil apapun juga asalkan yang terbaik bagi para pemegang polis dan masyarakat pada umumnya,” tutup Huakanala. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

12 mins ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

4 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

4 hours ago

Pemerintah Stop Subsidi Motor Listrik di 2026, Adira Finance: Penurunan Kredit Signifikan

Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More

5 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

5 hours ago

OJK Soroti Indikasi Proyek Fiktif di Fintech Lending, Minta Penguatan Tata Kelola

Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More

5 hours ago