Keuangan

Pencabutan Izin Multifinance Berlanjut, Begini Tanggapan Asosiasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah kembali melakukan pencabutan izin perusahaan pembiayaan atau multifinance PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI) pada Senin (15/1).

Dengan dicabutnya PT SMEFI tersebut, total multifinance yang saat ini masuk dalam pengawasan khusus OJK tercatat enam perusahaan. Pengawasan tersebut terkait dengan permasalahan permodalan dan tata kelola perusahaan.

Melihat hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengatakan bahwa, asosiasi sudah mengambil langkah imbauan kepada para perusahaan multifinance untuk mengambil tindakan cepat jika memang mengalami kesulitan atau melakukan pelanggaran.

Baca juga: Sudah Tak Bisa Diselamatkan, OJK Cabut Satu Lagi Izin Perusahaan Multifinance, Ini Dia Profil Perusahaannya

“Asosiasi selalu menyampaikan di dalam berbagai kesempatan manakala ada kesulitan, entah melakukan pelanggaran atau kesulitan apapun juga ya namanya perusahaan harus segera mengambil tindakan cepat apakah mencari investor baru,” ucap Suwandi kepada Infobanknews di Jakarta, 19 Januari 2024.

Namun, terkait dengan upaya perusahaan pembiayaan dalam menyelesaikan permasalahan yang menyangkut dengan OJK, seperti masalah permodalan, APPI tidak dapat ikut mencampuri urusan tersebut.

“Terus bagaimana cara menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran yang harus segera diselesaikan menyangkut dengan OJK? Itu adalah perusahaan dengan OJK sendiri, kita ngga bisa ngapa-ngapain, imbauan-imbauan aja,” imbuhnya.

Baca juga: Gara-Gara Ini, OJK Awasi Ketat 7 Perusahaan Multifinance

Suwandi mengingatkan, jika memang perusahaan pembiayaan masih ingin tetap berbisnis di multifinance, harus memenuhi semua aturan ataupun regulasi yang diberikan oleh OJK.

Adapun, dirinya menyebut perusahaan pembiayaan yang masih memiliki izin usaha dari OJK dan tergabung saat ini dalam asosiasi tercatat kurang lebih 150 multifinance. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

6 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

6 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

6 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

6 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

7 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

9 hours ago