BI: Dua Faktor Global Buat Rupiah Menguat Awal Tahun
Jakarta – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada hari ini (27/8) diprediksi akan mengalami penguatan terbatas seiring dengan kekhawatiran pasar yang mulai mereda akibat ketersediaan negara Tiongkok untuk bernegosiasi dengan AS.
Demikian hal tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Riset Monex Investindo Futures Ariston Tjendra saat dihubungi oleh Infobank. Menurutnya, pasar masih menunggu kelanjutan dari perang dagang tersebut.
“Menanggapi hal itu, AS juga menyambut baik. Dengan begitu Rupiah mungkin bisa sedikit menguat,” kata Ariston di Jakarta Selasa 27 Agustus 2019.
Ariston menjelaskan, menanggapi tawaran perundingan, Trump mengatakan bahwa otoritas China telah menghubungi delegasi dagang AS dan menawarkan AS untuk kembali ke meja runding.
Dirinya memproyeksikan, nilai tukar rupiah akan berada pada kisaran Rp14.200/US$ hingga Rp14.270/US$.
Sebagai informasi, pada pembukaan perdagangan hari ini, (27/8) Kurs Rupiah berada di level Rp14.230/US$ posisi tersebut menguat dari posisi penutupan perdagangan kemarin (26/8) yang mencapai Rp14.242/US$.
Sementara, berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) hari ini, (27/8) kurs rupiah menyentuh posisi Rp14.235/US$ menguat dari posisi Rp14.261/US$ pada perdagangan kemarin (26/8). (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More