Jakarta – Devisa hasil ekspor (DHE) selama ini dinilai masih banyak terparkir di bank luar negeri. Oleh karena itu untuk dapat menarik hasil DHE tersebut Pemerintah diimbau untuk membuat revisi undang-undang (UU) Lalu Lintas Devisa melalui Perpu.
Hal tersebut disampaikan oleh Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudistira saat dihubungi oleh Infobank (31/8). Bhima menilai, langkah penarikan DHE tersebut dapat digunakan untuk jalan pintas memperkuat nilai tukar rupiah.
“Jalan pintas lain untk perkuat rupiah adalah revisi UU Lalu Lintas Devisa melalui Perpu. Kalau DHE nya ditarik pulang ke Indonesia efeknya akan signifikan memperkuat rupiah,” kita Bhima di Jakarta, Jumat 31 Agustus 2018.
Bhima menambahkan, DHE yang masuk akan bersifat utuh kepada capital inflow dan masuk ke likuiditas perbankan nasional. Tak hanya itu, Bank juga dapat gunakan DHE untuk salurkan pembiayaan lebih besar ke sektor riil.
“Masalahnya kebijakan memulangkan DHE saat ini hanya di urusan himbauan dan insentif. Kalau sekedar moral suassion atau seruan efeknya hampir dipastikan kecil. Soal insentif juga kurang efektif tarik DHE,” tambah Bhima.
Baca juga: Rupiah Melemah Rp14.700, BI Tingkatkan Intervensi
Sebelumnya Bank Indonesia (BI) sudah buat paket kebijakan soal insentif DHE, adapun Deputi Gubernur BI Mirza Adityaswara menyebut, hingga saat ini sudah 90% DHE yang masuk ke Indonesia.
“DHE itu sebenarnya kalo BI lihat itu sudah masuk sekitar 90 persen ke negara kita. Namun yang bermasalah bukan DHE nya sebenernya tapi jumlah ekspornya masih kurang,” kata Mirza.
Selain itu Mirza berharap, devisa sektor pariwisata dapat menekan angka defisit transaksi berjalan dan lebih memperkuat perekonomian nasional. Sebab dirinya menyebut pengembangan pariwisata merupakan langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas nilai tukar.
“Kalau mau kursnya stabil harus tambah jumlah devisa. Dan jumlah devisa masuk didapat dari peningkatan ekspor dan pariwisata,” kata Mirza.
Sebagai informasi saja, berdasarkan Kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia (BI), nilai tukar rupiah pada hari ini (31/8) berada di angka Rp14.711 per dolar AS, melemah jika dibandingkan dengan hari sebelumnya (30/8) yang ada di angka Rp14.655 per dolar AS.(*)
Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks pembangunan manusia (IPM) mencapai 75,08 atau dalam… Read More
Jakarta - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) hari ini mengadakan paparan publik terkait kinerja… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan III 2024 tercatat… Read More
Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono turun tangan mengatasi kisruh yang membelit Koperasi Produksi Susu… Read More
Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menyakini proses kelompok usaha bank… Read More