Categories: Analisis

Penanganan Krisis, DPR Tekankan Pentingnya RUU PPKSK

Jakarta – Komisi XI DPR-RI menekankan pentingya ‎Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (RUU PPKSK) sebagai payung hukum pemerintah dan lembaga otoritas lain sebagai kebijakan penanggulangan krisis. Anggota Komisi XI DPR RI, Donny Imam Priambodo mengungkapkan‎, belajar dari pengalaman krisis Asia tahun 1997-1998 dan resesi global tahun 2008, pemerintah setiap saat bertindak secara cepat ketika tanda-tanda krisis melanda perekonomian nasional.

“Namun persoalannya, ketidakjelasan payung hukum yang mengatur protokol penanggulangan krisis, membuat penanganan krisis tidak berjalan efektif,” ujar Donny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 8 Maret 2016.

‎Dirinya memandang, jika RUU ini sudah menjadi UU PPKSK, nantinya akan digunakan sebagai payung hukum yang dipakai pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, untuk membuat kebijakan penanggulangan krisis.

“Inilah urgensi kenapa DPR RI memasukkan RUU PPKSK sebagai salah satu RUU Prolegnas Prioritas 2015-2016,” tegas dia.

Oleh karena itu, Donny memberikan beberapa poin penting terkait RUU PPKSK. Pertama, kata dia, RUU PPKSK harus mengatur mekanisme penyelesaian krisis, sehingga tidak menimbulkan beban pada APBN serta biaya yang besar kepada perekonomian negara.

“Sasaran RUU PPKSK adalah menjaga stabilitas sistem keuangan agar sektor keuangan dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi,” tukasnya.

Sementara itu, kata dia, untuk poin kedua adalah, RUU PPKSK harus memerinci bagian-bagian penting yang menjadi celah hukum. Hal tersebut bertujuan agar langkah-langkah penanganan krisis tidak menimbulkan permasalahan baru dalam ke depannya.

Poin ketiga, RUU PPKSK sistem penanganannya adalah bail-in bukan bail-out, sehingga nantinya APBN tidak terlibat didalam penanganan bank gagal, kecuali tidak ada jalan lain dan itu menjadi kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dalam hal menyelamatkan perekonomian negara.

“Saya berharap ‎RUU PPKSK menjadi ruh untuk tercapainya stabilitas sistem keuangan yang memiliki protocol management crisis yang kuat,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

9 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

10 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

10 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

10 hours ago

Rayakan HUT ke-26, Bank Mandiri Luncurkan 5 Fitur dan Layanan Digital Terbaru

Komisaris Bank Mandiri Chatib Basri dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi saat meresmikan peluncuran… Read More

11 hours ago

BEI Catat 5 Saham Berikut Jadi Pemberat IHSG Pekan Ini

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar sebesar 2,61 persen… Read More

12 hours ago