DPR Beri Usulan Asumsi Makro Tahun 2019 Kepada Pemerintah
Jakarta – Komisi XI DPR-RI menekankan pentingya Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (RUU PPKSK) sebagai payung hukum pemerintah dan lembaga otoritas lain sebagai kebijakan penanggulangan krisis. Anggota Komisi XI DPR RI, Donny Imam Priambodo mengungkapkan, belajar dari pengalaman krisis Asia tahun 1997-1998 dan resesi global tahun 2008, pemerintah setiap saat bertindak secara cepat ketika tanda-tanda krisis melanda perekonomian nasional.
“Namun persoalannya, ketidakjelasan payung hukum yang mengatur protokol penanggulangan krisis, membuat penanganan krisis tidak berjalan efektif,” ujar Donny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 8 Maret 2016.
Dirinya memandang, jika RUU ini sudah menjadi UU PPKSK, nantinya akan digunakan sebagai payung hukum yang dipakai pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, untuk membuat kebijakan penanggulangan krisis.
“Inilah urgensi kenapa DPR RI memasukkan RUU PPKSK sebagai salah satu RUU Prolegnas Prioritas 2015-2016,” tegas dia.
Oleh karena itu, Donny memberikan beberapa poin penting terkait RUU PPKSK. Pertama, kata dia, RUU PPKSK harus mengatur mekanisme penyelesaian krisis, sehingga tidak menimbulkan beban pada APBN serta biaya yang besar kepada perekonomian negara.
“Sasaran RUU PPKSK adalah menjaga stabilitas sistem keuangan agar sektor keuangan dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi,” tukasnya.
Sementara itu, kata dia, untuk poin kedua adalah, RUU PPKSK harus memerinci bagian-bagian penting yang menjadi celah hukum. Hal tersebut bertujuan agar langkah-langkah penanganan krisis tidak menimbulkan permasalahan baru dalam ke depannya.
Poin ketiga, RUU PPKSK sistem penanganannya adalah bail-in bukan bail-out, sehingga nantinya APBN tidak terlibat didalam penanganan bank gagal, kecuali tidak ada jalan lain dan itu menjadi kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dalam hal menyelamatkan perekonomian negara.
“Saya berharap RUU PPKSK menjadi ruh untuk tercapainya stabilitas sistem keuangan yang memiliki protocol management crisis yang kuat,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More
Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More
Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More
Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More
Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More