Keuangan

Penanganan Kasus KSP Indosurya Dinilai Sudah Salah Sejak Awal

Jakarta – Penanganan permasalahan KSP Indosurya oleh penegak hukum dianggap sudah salah sejak awal. Semestinya, penanganan koperasi diselesaikan dengan prosedural koperasi terlebih dulu agar anggota tidak dirugikan. Pengamat koperasi, Suroto  yang juga CEO INKUR Federation (Induk Koperasi Usaha Rakyat) menilai ada kesalahan mendasar dalam penanganan perkara koperasi koperasi yang sedang bermasalah, dengan tidak mendudukan masalah secara hukum koperasi dulu. 

“Pemerintah dan Satgas yang tangani itu telah  membuat tambah keruh masalah koperasi dengan dorong penyelesaian masalah ke pengadilan. Hal yang paling penting itu harusnya dudukkan perkara hukum koperasinya dulu. Dibuat Rapat Anggota dan Pemerintah tugasnya mengawal agar Rapat Anggota berjalan demokratis dan temukan pokok masalahnya,” ujarnya dikutip 8 Desember 2023.

Jika memang masalah pada pengelolaan, seharusnya diganti pengurusnya dan diatasi masalahnya. Jika memang pengurusnya melakukan tindakan kriminal, baru dilakukan proses hukum pidana atau perdata. Namun kata dia, koperasinya harus tetap jalan agar uang anggota bisa kembali. Penyelesaian yang diselesaikan di pengadilan melalui homologasi, tanpa mendudukkan perkara hukum dan aturan koperasinya, itu jelas salah dan cenderung merugikan anggota.

Sementara Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyebut, kasus KSP Indosurya harus dijadikan momentum untuk negara bisa lebih menjaga kehati-hatian. Ia menyebut homologasi harus dipenuhi. “Hasil homologasi itu merupakan ranah perdata. Jika perdata tidak dipenuhi, maka akan menjadi unsur pidana. Jangan kemudian melakukan homologasi untuk peluang melarikan diri ke luar negeri atau homologasi dijadikan untuk menghilangkan aset-aset,” ucapnya.

Hal sama ditegaskan Pakar Hukum dari Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar. Seharusnya, tambah dia, seluruh pihak dapat menghormati putusan homologasi dari gugatan PKPU para nasabah Indosurya. Para pengurus pun harus menjalankan putusan tersebut. “Kalau sudah ada putusan PKPU ya harus dijalankan ada persetujuan cara penyelesaiannya melalui homologasi, semua kreditur akan mendapat pembayaran sesuai porsinya,” paparnya.

Menurutnya, saat ini Indosurya berkewajiban menjalankan putusan PKPU. Jadi, tidak bisa dipidanakan. “Pembayaran akan diatur oleh kuratornya,” singkat Abdul Fickar

Dihubungi terpisah, pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir berpendapat, dalam persoalan KSP Indosurya, apakah jaksa diharuskan mengetahui bahwa pengumpulan dana dari masyarakat itu seperti apa. “Kalau masalah utang piutang, yang berhubungan dengan kepailitan, terus muncul homologasi dan itu sedang dalam suatu proses, memang homologasi itu adalah bagian dari hukum perdata,” ungkapnya.

Seharusnya, kata dia, dari awal perkara pidana yang kemudian membebaskan Henry Surya, harus dijelaskan pidana apa yang diduga dilakukan oleh Henry Surya itu. “Kalau itu pidana penggelapan, berarti itu bisa dibuktikan uang itu digunakan untuk bisnis atau untuk kepentingan pribadinya atau yang lainnya yang menyebabkan dia tidak bisa atau gagal bayar,” tukas dia.

Namun lanjutnya, jika sudah mulai diselesaikan berdasarkan prinsip hukum perdata, kepailitan dan homologasi, akhirnya hakim akan menilai hal tersebut bagian dari hukum keperdataan. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

7 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

8 hours ago

Donald Trump Isyaratkan Akhiri Konflik Gaza Sebelum Biden Lengser

Jakarta - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, mengisyaratkan rencana untuk mengakhiri konflik yang berlangsung… Read More

23 hours ago

Allianz Catat Pertumbuhan GWP 10 Persen di November 2024, Segini Nilainya

Jakarta – PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) mencatatkan pertumbuhan positif untuk Growth Written Premium atau GWP… Read More

24 hours ago

Stok Energi Primer Cukup, PLN Siap Pasok Listrik Andal Selama Nataru

Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan keandalan pasokan listrik menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru… Read More

24 hours ago

Kualitas Aset Membaik, KB Bank Targetkan Peningkatan NII hingga 2,3 Persen di 2025

Jakarta– KB Bank mulai mencetak kinerja positif dengan perbaikan kualitas aset dan ekspansi portofolio kredit… Read More

1 day ago