Keuangan

Penanganan Kasus KSP Indosurya Dinilai Sudah Salah Sejak Awal

Jakarta – Penanganan permasalahan KSP Indosurya oleh penegak hukum dianggap sudah salah sejak awal. Semestinya, penanganan koperasi diselesaikan dengan prosedural koperasi terlebih dulu agar anggota tidak dirugikan. Pengamat koperasi, Suroto  yang juga CEO INKUR Federation (Induk Koperasi Usaha Rakyat) menilai ada kesalahan mendasar dalam penanganan perkara koperasi koperasi yang sedang bermasalah, dengan tidak mendudukan masalah secara hukum koperasi dulu. 

“Pemerintah dan Satgas yang tangani itu telah  membuat tambah keruh masalah koperasi dengan dorong penyelesaian masalah ke pengadilan. Hal yang paling penting itu harusnya dudukkan perkara hukum koperasinya dulu. Dibuat Rapat Anggota dan Pemerintah tugasnya mengawal agar Rapat Anggota berjalan demokratis dan temukan pokok masalahnya,” ujarnya dikutip 8 Desember 2023.

Jika memang masalah pada pengelolaan, seharusnya diganti pengurusnya dan diatasi masalahnya. Jika memang pengurusnya melakukan tindakan kriminal, baru dilakukan proses hukum pidana atau perdata. Namun kata dia, koperasinya harus tetap jalan agar uang anggota bisa kembali. Penyelesaian yang diselesaikan di pengadilan melalui homologasi, tanpa mendudukkan perkara hukum dan aturan koperasinya, itu jelas salah dan cenderung merugikan anggota.

Sementara Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyebut, kasus KSP Indosurya harus dijadikan momentum untuk negara bisa lebih menjaga kehati-hatian. Ia menyebut homologasi harus dipenuhi. “Hasil homologasi itu merupakan ranah perdata. Jika perdata tidak dipenuhi, maka akan menjadi unsur pidana. Jangan kemudian melakukan homologasi untuk peluang melarikan diri ke luar negeri atau homologasi dijadikan untuk menghilangkan aset-aset,” ucapnya.

Hal sama ditegaskan Pakar Hukum dari Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar. Seharusnya, tambah dia, seluruh pihak dapat menghormati putusan homologasi dari gugatan PKPU para nasabah Indosurya. Para pengurus pun harus menjalankan putusan tersebut. “Kalau sudah ada putusan PKPU ya harus dijalankan ada persetujuan cara penyelesaiannya melalui homologasi, semua kreditur akan mendapat pembayaran sesuai porsinya,” paparnya.

Menurutnya, saat ini Indosurya berkewajiban menjalankan putusan PKPU. Jadi, tidak bisa dipidanakan. “Pembayaran akan diatur oleh kuratornya,” singkat Abdul Fickar

Dihubungi terpisah, pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir berpendapat, dalam persoalan KSP Indosurya, apakah jaksa diharuskan mengetahui bahwa pengumpulan dana dari masyarakat itu seperti apa. “Kalau masalah utang piutang, yang berhubungan dengan kepailitan, terus muncul homologasi dan itu sedang dalam suatu proses, memang homologasi itu adalah bagian dari hukum perdata,” ungkapnya.

Seharusnya, kata dia, dari awal perkara pidana yang kemudian membebaskan Henry Surya, harus dijelaskan pidana apa yang diduga dilakukan oleh Henry Surya itu. “Kalau itu pidana penggelapan, berarti itu bisa dibuktikan uang itu digunakan untuk bisnis atau untuk kepentingan pribadinya atau yang lainnya yang menyebabkan dia tidak bisa atau gagal bayar,” tukas dia.

Namun lanjutnya, jika sudah mulai diselesaikan berdasarkan prinsip hukum perdata, kepailitan dan homologasi, akhirnya hakim akan menilai hal tersebut bagian dari hukum keperdataan. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

1 hour ago

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

15 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

15 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

17 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

18 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

18 hours ago