Analisis

Pemulihan Bank, Jangan Dipolitisasi dan Dikriminalisasi

oleh Eko B Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank

BANK Bukopin Tbk (BBKP) akan memasuki babak baru. Ibarat “Drama Korea”, sedang memasuki konflik paling tegang. Salah satu pemegang saham bank ini mengancam akan menuntut pengawasnya. Padahal, sebelumnya sudah tampak tenang dengan masuknya Kookmin Bank – yang kabarnya akan menambal Bank Bukopin berapa pun besarnya.

Diberitakan, Bosowa Corporindo lewat Erwin Aksa mengancam akan menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena pihak Bosowa selaku pemegang saham merasa pihak OJK mengarahkan ke Kookmin Bank. Pihak Bosowa menilai, otoritas tidak konsisten dalam mengambil kebijakan pemulihan BBKP.

Singkatnya, pihaknya menilai kebijakan OJK tidak konsisten, terutama perihal perintah tertulis OJK kepada Bosowa untuk memberikan surat kuasa khusus kepada tim technical assistance dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) guna mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin.

Keputusan penting dalam RUPSLB akan terjadi. Penambahan modal tanpa memberi hak pemesanan saham lebih dulu atau private placement. Menurut Erwin Aksa kepada media, pihak OJK meminta Bosowa melalui tim technical assistance BRI untuk menyetujui seluruh saham baru yang diterbitkan untuk dibeli Kookmin Bank Ltd.

Di situlah, Erwin Aksa merasa OJK tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan. Sebab, sebelumnya OJK melayangkan surat tertanggal 10 Juni dan 11 Juni 2020, yang isinya antara lain mengenai penunjukan BRI sebagai tim technical assistance.

Seperti diketahui, Kookmin Bank selaku pemegang saham menyetor modal. Kookmin Bank yang sebelumnya sudah punya saham di BBKP, menyetor US$200 juta. Uang itu untuk memenuhi kebutuhan likuiditas Bank Bukopin yang sejak Mei 2020 ditinggalkan nasabahnya.

Karena itu, langkah yang diambil OJK adalah memanggil pemegang saham. Pada 29 Mei 2020, seperti dikabarkan, pihak Bosowa sudah tidak sanggup untuk menambah modal akibat serbuan nasabah Bank Bukopin yang bertubi-tubi. Akhirnya, OJK dengan perintah tertulis meminta pemegang saham lainnya untuk masuk menyetor modal dan komitmennya.

Langkah OJK ini setidaknya dapat dilihat sebagai langkah penyelamatan industri perbankan. Pada zaman krisis dan ramainya pasar rumor, sedikit saja ada rumor dan terganggunya psikologis nasabah, akan menimbulkan dampak sistemik – meski bukan bank sistemik.

Sekecil apa pun, berdasarkan pengalaman krisis 1998 dan 2008, jika ada bank gagal di masa krisis, akan ada efek domino. Itulah yang sepertinya hendak dituju OJK. Sebab, bagi OJK, siapa pun yang mampu menyetor modal untuk penyelamatan bank, itulah yang dipilih. Apalagi, Kookmin Bank merupakan salah satu pemegang saham.

Bisa jadi pula, jika pada waktu sebelum Kookmin Bank masuk menyetor modal dan pihak Bosowa Grup menyetor modal, ceritanya juga lain. Tentu pihak Bosowa (23%) akan menjadi pemegang saham pengendali lagi, dan sahamnya lebih besar daripada yang dimiliki Kookmin Bank (37%). Tentu, setelah private placement, di mana Kookmin Bank akan membeli kembali, maka kepemilikan saham Bosowa di BBKP akan menyusut.

Pada akhirnya, sebuah bank membutuhkan modal yang kuat untuk berkembang. Siapa pun pemilik bank itu. Bank harus berfungsi sebagai lembaga intermediasi yang dapat mendorong ekonomi nasional. Mazhab yang dianut bukanlah pada batasan kepemilikannya, melainkan pada peran intermediasinya. Apalagi, tidak ada aturan yang dilanggar dalam kepemilikan bank – yang bisa sampai 99%.

Bank butuh modal kuat. Apakah asing, aseng, atau asep, harusnya tidaklah masalah – seperti Bank Bukopin – yang penting kembali sehat, tanpa hiruk pikuk. Sebab, jika “serial Drama Korea” ini terus diputar, pada akhirnya yang sulit juga Bank Bukopin sendiri. Sudah waktunya semua pihak membantu suasana adem di Bank Bukopin yang masuk masa pemulihan dengan kucuran pertama US$200 juta.

Dan, lebih penting dari itu, tanpa membela siapa-siapa – demi masa depan Bank Bukopin sendiri – sudah seharusnya politisasi dan kriminalisasi terhadap penyehatan atau pemulihan bank dihentikan. Jangan sampai kasus Bank Century yang dipolitisasi dan dikriminalisasi terjadi di Bank Bukopin. Bank Century (2009-2014) tak pernah keluar dari kemelut likuiditas. Jangan sampai berulang di Bank Bukopin.

Mari bersama menjaga jangan sampai penyehatan bank masuk pusaran politisasi dan kriminalisasi. Jika Bank Bukopin kembali segar bugar, industri perbankan juga akan kembali pulih. Itulah hakikatnya penyehatan bank: bukan menyelamatkan pemilik bank, melainkan menyehatkan industri perbankan. Dan, bisa jadi, lang­kah OJK adalah untuk penyehatan industri perbankan.

Sudah waktunya “drama” Bank Bukopin berakhir demi masa depan bank ini sendiri. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

49 mins ago

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

15 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

15 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

16 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

17 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

18 hours ago