Nasional

Pemuda di Depok Bobol Sistem Top Up Kartu KRL, Bagaimana Nasib Data dan Saldo Penumpang?

Jakarta – PT KAI Commuter Indonesia (KCI) memastikan data dan saldo penumpang commuterline aman, setelah adanya kejadian peretasan Aplikasi C-Access oleh warga Depok, Jawa Barat

Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, peretasan sendiri dilakukan pada fitur pengisian ulang saldo Kartu Multi Trip (KMT) di aplikasi C-Access sebagai pembayaran tiket commuterline. 

KCI pun menjamin keamanan saldo pada KMT dan data penumpang Commuter yang sudah terdaftar pada aplikasi C-Access. 

“Jadi, masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk melanjutkan penggunaan aplikasi ini dalam menggunakan Commuter Line, karena KAI Commuter memiliki manajemen keamanan informasi yang baik,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip 7 Maret 2024.

Baca juga : JakCard Bank DKI Kini Bisa Digunakan Sebagai Tiket Perjalanan KRL

Saat ini, KCI telah menerapkan ISO 27001:2013 sebagai standarisasi sistem manajemen keamanan informasi pada sistem informasi manajemen KMT dan transaksi online top up KMT di Aplikasi C-Access. 

Standarisasi keamanan ini secara berkala dilakukan audit oleh auditor independen untuk memastikan keamanan dalam penerapannya.

Sebelumnya, seorang pemuda asal depok, bernama Ahmad Addril Hidayah (22) dicokok polisi usai meretas sistem aplikasi C-Access terkait pengisian ulang saldo Kartu Multi Trip (KMT) KRL milik KAI.

Dengan bermodal handphone dan sejumlah aplikasi, pelaku berhasil mendapatkan saldo hingga Rp12 juta dalam waktu 3 hari.

Baca juga: Dibobol USD70 Juta, CoinEx Ungkap Biang Kerok Peretasan Hot Wallet

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, pelaku melakukan aksi peretasan tersebut dengan menggunakan aplikasi hacking Http Canary dan metode pembayaran melalui Gopay.

“Pelaku mengubah sistem aplikasi C-Access di mana pembayaran tagihan administrasi hanya Rp1 tiap top-up, sehingga memperoleh saldo top-up sebesar Rp 12.414.998 dari total 25 kali top-up dengan pembayaran Rp25,” jelasnya, seperti dikutip Kamis, 7 Maret 2024.

Berdasarkan pengakuan pelaku, Arya mengatakan bahwa peretasan top up saldo KMT KRL dipelajari oleh pelaku dari tutorial video di internet. 

Atas aksinya tersebut, pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Depok dan dijerat Pasal 33 juncto Pasal 49 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam sampai maksimal 10 tahun penjara. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

5 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

9 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

9 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

10 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

10 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

11 hours ago