Info Anda

Pemprov Sulsel Permudah Registrasi Ulang Kendaraan Bermotor 

Makassar – Tim Pembina Samsat Nasional kembali melanjutkan roadshow sosialisasi penerapan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Kamis (18/8), agenda tersebut digelar bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari tahapan implementasi undang-undang tersebut.

“Di tahap ini, kami masih memberikan kelonggaran sambil terus gencar melakukan sosialisasi. Sehingga, ketika nanti aturan ini dimplementasikan, masyarakat benar-benar sudah siap,” ujar Rivan dalam kegiatan yang digelar di Kantor Gubernur Sulsel tersebut.

Rivan menjelaskan, impelementasi UU No.22 Tahun 2009 pasal 74, dilakukan dalam rangka meningkatkan kedisplinan dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ia menilai, kepatuhan masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB, akan memberikan manfaat bagi Pemprov, Pemda, serta untuk masyarakat itu sendiri.

“Karena nantinya pemasukan dari sektor pajak ini dapat digunakan kembali untuk pelayanan dan pembangunan serta keselamatan bersama,” jelas Rivan.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani mewakili Gubernur Sulsel, dalam sambutannya mengatakan, Pemprov. Sulawesi Selatan
mendukung implementasi aturan tersebut.

Pihaknya akan memberikan relaksasi berupa
penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBN 2) dan Pajak Progresif guna
memudahkan masyarakat dalam melakukan registrasi dan pembayaran pajak kendaraan.

Selain itu, Pemprov. Sulsel juga berkomitmen untuk ikut andil dalam sosialisasi dan mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan registrasi kendaraan serta melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu, untuk menghindari penghapusan
data.

“Tentu dengan undang-undang ini kita bisa lebih percaya diri lagi untuk meningkatkan kemandirian daerah dan percepatan pembangunan yang ada di daerah. Kita tidak ingin ini seremonial dengan paparan, dengan narasumber saja. Kita ingin ada outcome-nya,” jelas Abdul Hayat.

Sosialisasi penerapan UU No.22 Tahun 2009 bersama Pemprov. Sulsel dihadiri oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Nana Sudjana, dan Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.

Sebelumnya, Tim Pembina Samsat juga telah melakukan sosialisasi ke sejumlah kepala
daerah. Di antaranya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara. (*) Steven Widjaja

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

IHSG Dibuka pada Zona Merah ke Level 7.151

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (18/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

55 mins ago

Harga Emas Antam Naik Rp8.000, Sekarang Segram Dibanderol Segini

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 18 November… Read More

1 hour ago

IHSG Berpotensi Melemah, Simak 4 Saham Rekomendasi Analis

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

2 hours ago

PLN Perkuat Kolaborasi dan Pendanaan Global untuk Capai Target 75 GW Pembangkit EBT

Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan kesiapan untuk mendukung target pemerintah menambah kapasitas pembangkit energi… Read More

14 hours ago

Additiv-Syailendra Capital Perluas Distribusi Produk Keuangan

Jakarta - Additiv, perusahaan penyedia solusi keuangan digital, mengumumkan kemitraan strategis dengan PT Syailendra Capital, salah… Read More

15 hours ago

Banyak Fitur dan Program Khusus, BYOND by BSI Raih Respons Positif Pasar

Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More

19 hours ago