Sharia Insight

Pemprov Jatim Bentuk Satuan Tugas Akselerasi Ekonomi Syariah

Surabaya – Guna menjadikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) sebagai ikon ekonomi syariah di Indonesia, Pemerintah Provinsi Jatim memutuskan untuk membentuk Satuan Tugas Akselerasi Ekonomi Syariah (Satu Akses).

Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf mengatakan, susunan keanggotaan Satuan Tugas ini terdiri dari beberapa instansi, mulai dari Pemprov Jatim, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Agama, Bappenas, akademisi, tokoh agama, ormas keagamaan sampai dengan wartawan.

Menurutnya, Provinsi Jawa Timur memiliki potensi yang cukup besar untuk mewujudkan ekonomi syariah dengan mengembangkan ekonomi berbasis syariah pada sektor rill dan lembaga jasa keuangan. Maka dari itu perlu pengembangan kebijakan strategis secara terintegrasi dalam satu wadah Satuan Tugas.

“Potensi ekonomis syariah di Jawa Timur itu luar biasa. Kita punya potensi itu. Kita ada 6000 lebih pesantren dan santrinya itu ada lebih dari 1 juta. Kalau ini mau mulai bisa menjadi potensi dan moderat yang luar biasa,” ujar di Surabaya, Selasa, 25 Oktober 2016.

Ada beberapa tugas yang akan dilakukan Satu Akses dalam mendorong ekonomi syariah di Jatim. Pertama, menyusun program pengembangan dan akselerasi ekonomi syariah di Jatim berdasarkan roadmap yang ditetapkan oleh Ketua Satgas dan Gubernur Jatim.

Kedua, membantu pemerintah dan stakeholders untuk pengimplementasikan program pengembangan dan akselerasi ekonomi syariah di Jatim berdasarkan roadmap yang ditentukan. Ketiga, koordinasi dalam pelaksanaan program pengembangan dan akselerasi ekonomi syariah di Jatim dengan berbagai unsur dan stakeholder yang terlibat.

Keempat, memfasilitasi masyarakat dan pelaku ekonomi untuk mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan berbasis syariah. Kelima, melakukan publikasi program pengembangan dan akselerasi ekonomi syariah di Jatim pada berbagai media,” paparnya.

Keenam, memberikan rekomendasi kebijakan strategis kepada Gubernur Jatim dalam hal pengembangan ekonomi syariah. Ketujuh membentuk sekretariat tetap sesuai kebutuhan. Dan kelapan, melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Jatim. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

5 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

5 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

5 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

5 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

6 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

8 hours ago