Sharia Insight

Pemprov Jatim Bentuk Satuan Tugas Akselerasi Ekonomi Syariah

Surabaya – Guna menjadikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) sebagai ikon ekonomi syariah di Indonesia, Pemerintah Provinsi Jatim memutuskan untuk membentuk Satuan Tugas Akselerasi Ekonomi Syariah (Satu Akses).

Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf mengatakan, susunan keanggotaan Satuan Tugas ini terdiri dari beberapa instansi, mulai dari Pemprov Jatim, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Agama, Bappenas, akademisi, tokoh agama, ormas keagamaan sampai dengan wartawan.

Menurutnya, Provinsi Jawa Timur memiliki potensi yang cukup besar untuk mewujudkan ekonomi syariah dengan mengembangkan ekonomi berbasis syariah pada sektor rill dan lembaga jasa keuangan. Maka dari itu perlu pengembangan kebijakan strategis secara terintegrasi dalam satu wadah Satuan Tugas.

“Potensi ekonomis syariah di Jawa Timur itu luar biasa. Kita punya potensi itu. Kita ada 6000 lebih pesantren dan santrinya itu ada lebih dari 1 juta. Kalau ini mau mulai bisa menjadi potensi dan moderat yang luar biasa,” ujar di Surabaya, Selasa, 25 Oktober 2016.

Ada beberapa tugas yang akan dilakukan Satu Akses dalam mendorong ekonomi syariah di Jatim. Pertama, menyusun program pengembangan dan akselerasi ekonomi syariah di Jatim berdasarkan roadmap yang ditetapkan oleh Ketua Satgas dan Gubernur Jatim.

Kedua, membantu pemerintah dan stakeholders untuk pengimplementasikan program pengembangan dan akselerasi ekonomi syariah di Jatim berdasarkan roadmap yang ditentukan. Ketiga, koordinasi dalam pelaksanaan program pengembangan dan akselerasi ekonomi syariah di Jatim dengan berbagai unsur dan stakeholder yang terlibat.

Keempat, memfasilitasi masyarakat dan pelaku ekonomi untuk mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan berbasis syariah. Kelima, melakukan publikasi program pengembangan dan akselerasi ekonomi syariah di Jatim pada berbagai media,” paparnya.

Keenam, memberikan rekomendasi kebijakan strategis kepada Gubernur Jatim dalam hal pengembangan ekonomi syariah. Ketujuh membentuk sekretariat tetap sesuai kebutuhan. Dan kelapan, melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Jatim. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

2 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

3 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

3 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

3 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

3 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

4 hours ago