Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Wajibkan Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman di 2024

Jakarta – Pemerintah mewajibkan penerapan sertifikasi halal di produk makanan dan minuman (mamin) mulai tahun 2024, sesuai dengan Pasal 2 PP 39 Tahun 2022 yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Terutama untuk makanan dan minuman kemudian bahan baku, bahan tambahan pangan, demikian juga yang terkait dengan produk hewan, jasa penyembelihan dan sebagainya, tahun 2024 seluruh produk makanan minuman sudah harus sertifikasi halal ini tidak mudah mengingat sebagian besar UMK industri kita jualannya dalam makanan dan minuman, kita sudah perpanjang beberapa kali waktu itu agar kita harus akhiri nanti di 2024,” jelas Susiwijono Moegiarso Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Senin, 26 September 2022.

Pemerintah juga mulai menyiapkan regulasi, proses bisnis sistem dan pendampingan kepada UMK. Sejak UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, pemerintah mereformasi strategi kebijakan mengenai Jaminan Produk Halal (JPH) di PP Nomor 39 Tahun 2021.

Perubahan ketentuan JPH pada UU Cipta Kerja yaitu penetapan kehalalan produk oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) di Pasal 33, memperluas lembaga pemeriksa halal, sertifikasi halal untuk UMK tidak dikenai biaya di Pasal 44, untuk pelaku UMK kewajiban bersertifikat halal didasarkan atas pernyataan pelaku UMK berdasarkan standar halal yang ditetapkan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di Pasal 4A.

Kemudian, pemerintah memberi peran terhadap lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum untuk menyiapkan auditor halal di Pasal 14 dan Lama waktu yang dibutuhkan dalam proses mendapatkan sertifikasi halal sudah ada penetapannya yaitu maksimal hanya 21 hari.

Namun, masih adanya permasalahan utama pengembangan industri makanan dan minuman halal yaitu bahan yang menjadi titik kritis kehalalan produk makanan dan minuman masih belum banyak diproduksi di dalam negeri sehingga mayoritas masih impor.

“Bahan titik kritis tersebut diantaranya gelatin, pewarna, penguat rasa, seasoning, oleoresin, enzim dan lain-lain. Terutama Gelatin, perlu pengembangan industri gelatin berbahan halal untuk memasok kebutuhan dalam negeri, sehingga ini yang harus dikejar ini titik kritis yang harus dijamin halal,” jelas Susiwijono. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

3 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

9 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

9 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

10 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

11 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

14 hours ago