Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Wajibkan Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman di 2024

Jakarta – Pemerintah mewajibkan penerapan sertifikasi halal di produk makanan dan minuman (mamin) mulai tahun 2024, sesuai dengan Pasal 2 PP 39 Tahun 2022 yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Terutama untuk makanan dan minuman kemudian bahan baku, bahan tambahan pangan, demikian juga yang terkait dengan produk hewan, jasa penyembelihan dan sebagainya, tahun 2024 seluruh produk makanan minuman sudah harus sertifikasi halal ini tidak mudah mengingat sebagian besar UMK industri kita jualannya dalam makanan dan minuman, kita sudah perpanjang beberapa kali waktu itu agar kita harus akhiri nanti di 2024,” jelas Susiwijono Moegiarso Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Senin, 26 September 2022.

Pemerintah juga mulai menyiapkan regulasi, proses bisnis sistem dan pendampingan kepada UMK. Sejak UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, pemerintah mereformasi strategi kebijakan mengenai Jaminan Produk Halal (JPH) di PP Nomor 39 Tahun 2021.

Perubahan ketentuan JPH pada UU Cipta Kerja yaitu penetapan kehalalan produk oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) di Pasal 33, memperluas lembaga pemeriksa halal, sertifikasi halal untuk UMK tidak dikenai biaya di Pasal 44, untuk pelaku UMK kewajiban bersertifikat halal didasarkan atas pernyataan pelaku UMK berdasarkan standar halal yang ditetapkan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di Pasal 4A.

Kemudian, pemerintah memberi peran terhadap lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum untuk menyiapkan auditor halal di Pasal 14 dan Lama waktu yang dibutuhkan dalam proses mendapatkan sertifikasi halal sudah ada penetapannya yaitu maksimal hanya 21 hari.

Namun, masih adanya permasalahan utama pengembangan industri makanan dan minuman halal yaitu bahan yang menjadi titik kritis kehalalan produk makanan dan minuman masih belum banyak diproduksi di dalam negeri sehingga mayoritas masih impor.

“Bahan titik kritis tersebut diantaranya gelatin, pewarna, penguat rasa, seasoning, oleoresin, enzim dan lain-lain. Terutama Gelatin, perlu pengembangan industri gelatin berbahan halal untuk memasok kebutuhan dalam negeri, sehingga ini yang harus dikejar ini titik kritis yang harus dijamin halal,” jelas Susiwijono. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

4 hours ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

13 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

13 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

14 hours ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

14 hours ago

Wamen ESDM Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More

15 hours ago