Ekonomi Digital

Pemerintah Usulkan Profesi Ojol Masuk Kategori UMKM

Jakarta – Status pengemudi layanan transportasi online masih menjadi polemik saat ini. Salah satu hal yang diinginkan dari para mitra driver transportasi daring ialah pengubahan status mitra menjadi karyawan perusahaan transportasi daring.

Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi menjelaskan bahwa perubahan status pengemudi transportasi daring dari mitra menjadi karyawan full time bakal semakin mempersempit peluang kerja bagi pengemudi driver itu sendiri.

“Jika melamar jadi karyawan tetap, waktu kerja ditentukan dari jam 8 sampai 5. Dan saat dites, yang dipilih adalah yang terbaik. Tidak bisa terbuka bagi semua,” jelasnya dalam acara media briefing “Rekrutmen Mitra Digital: Menjadi Pengusaha UMKM bersama Grab OVO” di Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Selayaknya seleksi karyawan pada umumnya, mereka yang bukan lulusan (tes) terbaik, akan sukar mendapatkan kesempatan untuk bekerja sebagai driver. Neneng lalu menjelaskan beberapa contoh yang terjadi di negara maju, seperti di Spanyol.

Pemerintah Spanyol telah menerapkan kebijakan perubahan status mitra driver transportasi daring menjadi karyawan tetap. Namun, ternyata penyerapan karyawan sebagai pengemudi transportasi online hanya mencapai 17 persen.

“Padahal Spanyol itu sudah negara maju, di mana jumlah UMKM di sana pasti lebih sedikit daripada di Indonesia,” sambung Neneng.

Baca juga: Ekosistem Ojol Kompleks, Pemerintah Diminta Cari Solusi Soal Komisi Layanan

Begitu pulla di Swiss, yang juga merupakan negara maju, pemerintahnya telah menerapkan kebijakan serupa.

“Dari 100 persen (driver) di Swiss, kalau saya tak salah, yang bisa terserap hanya 33 persen atau 37 persen. Itu negara maju, yang jumlah UMKM-nya sedikit,” terang Neneng.

Menurut Neneng, bila Indonesia sebagai negara berkembang dengan jumlah UMKM yang banyak, menerapkan kebijakan tersebut, maka bakal terjadi keterbatasan layanan pengantaran produk UMKM akibat berkurangnya jumlah pengemudi transportasi daring sebagai imbas dari proses seleksi karyawan tetap.

Di samping itu, dengan diubahnya status kemitraan menjadi karyawan tetap, maka mereka yang masih ingin menjadi mitra dan mendapatkan penambahan masukan dari ojek online, tak mungkin bisa lagi diterima bekerja.

Maman Dorong Driver Ojol Jadi UMKM

Sementara itu, di kesempatan yang sama, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI, Maman Abdurrahman berharap pekerjaan sebagai driver transportasi daring ini hanya bersifat sementara untuk batu loncatan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.

“Saya berkeinginan profesi mereka sebagai driver online adalah profesi sementara, dan hanya sebagai proses agar mereka mendapatkan posisi (profesi) yang lebih baik lagi. Artinya, menjadi driver adalah profesi tambahan,” sebutnya.

Oleh karenanya, profesi sebagai driver transportasi daring sebenarnya adalah profesi bagi mereka yang sudah memiliki pekerjaan utama, dan ingin menambah pendapatan sampingan dengan menjadi driver.

“Dan katakanlah daya serapnya kita tambah jadi 40 persen. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab terhadap 60 persennya. Tentunya akan menjadi problem sosial baru lagi,” ungkap Maman.

Baca juga: Aksi Massa Ojol 20 Mei Tak Pengaruhi Operasional Aplikasi, Ini Kata Aplikator

Satu-satunya solusi yang bisa diberikan, menurut Maman, bagaimana pihaknya bersama dengan perusahaan transportasi daring lainnya terus berupaya untuk membuat format-format baru dalam rangka menemukan insentif-insentif tambahan untuk menambah pendapatan driver.

Di samping itu, Kementerian UMKM juga sedang mengupayakan untuk memasukkan profesi driver transportasi daring ke dalam kategori UMKM melalui peraturan pemerintah yang akan disiapkan.

Dengan dimasukkannya driver transportasi daring ke klasifikasi UMKM, maka mereka berpotensi mendapatkan insentif tambahan lebih besar melalui berbagai program pemberdayaan UMKM dari pemerintah.

“Karena landasannya adalah UU UMKM, lalu PP Nomor 7 Tahun 2021 di mana isinya perlindungan sumber daya UMKM. Namun, tentunya ini perlu disinkronisasi dengan kementerian terkait, seperti perhubungan, hukum, dan Komdigi,” tukasnya. (*) Steven Widjaja

Yulian Saputra

Recent Posts

Danantara Bersama BP BUMN dan BTN Kerahkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatra

Poin Penting Danantara Indonesia dan BP BUMN mengerahkan 1.066 relawan serta 109 armada truk melalui… Read More

3 hours ago

Diduga Sebar Data Debitur, Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi “Mata Elang”

Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More

13 hours ago

Jasa Armada Indonesia (IPCM) Bagikan Dividen Interim Rp23,25 Miliar, Catat Tanggalnya!

Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More

22 hours ago

Transfer ke Daerah Capai Rp795,6 T hingga November 2025, Turun 0,3 Persen

Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More

23 hours ago

RUPSLB Geoprima Solusi (GPSO) Setujui Susunan Baru Direksi, Komisaris, dan Remunerasi

Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More

23 hours ago

Sepak Terjang Zulkifli Zaini yang Diangkat Jadi Komut Bank Mandiri

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More

24 hours ago