Poin Penting
- Sebanyak 4,7 juta akun anak dinonaktifkan sejak implementasi PP TUNAS.
- TikTok menyumbang 4,1 juta akun yang dinonaktifkan, disusul YouTube sekitar 600 ribu akun.
- TikTok menyumbang 4,1 juta akun yang dinonaktifkan, disusul YouTube sekitar 600 ribu akun.
- Pemerintah tengah mengevaluasi sekitar 200 platform digital berdasarkan tingkat risiko terhadap anak.
Jakarta – Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mulai membuahkan hasil.
Hingga Juni 2026, sebanyak 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan oleh sejumlah platform digital sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid membeberkan, capaian tersebut menjadi indikator awal bahwa penyelenggara platform digital mulai menjalankan kewajiban sesuai ketentuan PP TUNAS.
“TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini. YouTube telah melaporkan pada Mei sekitar 600 ribu akun. Kita ingin platform lain mengikuti langkah tersebut,” kata Meutya, dalam keterangannya, dikutip Jumat, 26 Juni 2026.
TikTok dan YouTube Dominasi Penonaktifan Akun Anak
Berdasarkan data Komdigi, sebagian besar akun yang dinonaktifkan berasal dari TikTok, yakni mencapai 4,1 juta akun.
Sementara itu, YouTube telah menonaktifkan sekitar 600 ribu akun anak hingga Mei 2026.
Baca juga: Meta Patuhi PP Tunas, Bagaimana dengan TikTok dan Google?
Selain penonaktifan akun, pemerintah juga mencatat sekitar 200 platform digital telah menyerahkan laporan self assessment atau penilaian mandiri terkait penerapan PP TUNAS.
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengevaluasi dokumen tersebut untuk menentukan tingkat risiko masing-masing platform.
“Kita saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruh platform yang sudah masuk itu untuk menilai apakah ini berisiko tinggi atau tidak,” ujar Meutya.
Menurut dia, hasil evaluasi nantinya akan diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi sekaligus mendorong platform meningkatkan standar perlindungan anak.
Pemerintah Terapkan Pendekatan Berbasis Risiko
Meutya menjelaskan, implementasi PP TUNAS menggunakan pendekatan risk based atau berbasis risiko.
Pendekatan tersebut tidak hanya bertujuan membatasi akses anak terhadap konten digital tertentu, tetapi juga mendorong perubahan perilaku penyelenggara platform agar menghadirkan layanan yang lebih aman bagi pengguna anak.
“Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tetapi juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Karena itu, aturan disusun berdasarkan tingkat risiko,” katanya.
Baca juga: Diduga Sebar Data Debitur, Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi “Mata Elang”
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat mengelompokkan platform berdasarkan tingkat risiko terhadap anak dan menerapkan pengawasan yang sesuai.
Meutya menegaskan keberhasilan implementasi PP TUNAS tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan komitmen seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, orang tua, media, institusi pendidikan, hingga perusahaan platform digital memiliki peran penting dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. (*)
Editor: Yulian Saputra


