Categories: Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Turunkan Harga BBM, Gas dan Listrik Untuk Industri

Penurunan harga BBM berlaku mulai Oktober hingga Desember 2015. Semetara penurunan harga gas baru akan diberlakukan pada Januari 2016. Apriyani  Kurniasih.

Jakarta—Pemerintah mengatur harga Bahan Bakar Minyak (BBM), gas dan listrik dalam Paket Kebijakan Ekonomi III yang diterbitkannya kemarin, Rabu, 7 Oktober 2015. Dalam paket kebijakan ini, pemerintah mengumumkan penurunan harga BBM, gas serta tarif listrik untuk industri.

Disebutkan, harga eceran untuk BBM jenis solar bersubsidi, misalnya, turun Rp200 per liter, menjadi Rp6.700 per liter. Namun demikian, harga Premium tetap dipatok sebesar Rp7.400 per liter untuk wilayah Jawa, Sumatera dan Bali. Sementara, di luar ketiga wilayah tersebut, harga premium ditetapkan sebesar Rp7.300 per liter.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, harga-harga tersebut berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2015. “Harga-harga ini berlaku mulai Oktober sampai Desember,” katanya dalam keterangan pers di Kantor Kepresidenan, di Jakarta.

Untuk sektor industri, harga gas untuk pabrik dan lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk, yakni US$7 dolar per million British thermal unit (mmbtu). Sementara itu, harga gas untuk industri lainnya, seperti petrokimia dan sebagainya, akan diturunkan sesuai dengan kemampuan masing-masing industri.

Berbeda dengan harga BBM, penurunan harga gas baru akan dimulai pada 1 Januari 2016 mendatang. “Karena masih harus diubah aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya,” jelas Darmin. Ia meyakini, penurunan harga gas ini tidak akan mempengaruhi penerimaan dari bagian perusahaan gas kontrak karya. “Ini yang dikorbankan, dikurangi, adalah PNBP-nya dan biaya distribusinya,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah juga akan menurunkan tarif listrik untuk industri, yang meliputi, 13 industri menengah dan 14 industri besar. Penurunan tarifnya sendiri berkisar antara Rp12 hingga Rp13 per kWh, mengikuti dinamika harga minyak. Di samping itu, pemerintah juga akan memberikan diskon tarif hingga 30% untuk pemakaian listrik mulai tengah malam pukul 23:00 hingga pagi hari pukul 08:00, pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah.

Khusus untuk industri padat karya dan yang berdaya saing lemah, pemerintah juga akan memberikan penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 40%. Dengan demikian, industri-industri ini diperbolehkan untuk membayar 60% dari tagihan terlebih dahulu, sementara 40% sisanya boleh dicicil pada bulan ke-13.

Apriyani

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

7 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

8 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

11 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

11 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

12 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

14 hours ago