Categories: Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Turunkan Harga BBM, Gas dan Listrik Untuk Industri

Penurunan harga BBM berlaku mulai Oktober hingga Desember 2015. Semetara penurunan harga gas baru akan diberlakukan pada Januari 2016. Apriyani  Kurniasih.

Jakarta—Pemerintah mengatur harga Bahan Bakar Minyak (BBM), gas dan listrik dalam Paket Kebijakan Ekonomi III yang diterbitkannya kemarin, Rabu, 7 Oktober 2015. Dalam paket kebijakan ini, pemerintah mengumumkan penurunan harga BBM, gas serta tarif listrik untuk industri.

Disebutkan, harga eceran untuk BBM jenis solar bersubsidi, misalnya, turun Rp200 per liter, menjadi Rp6.700 per liter. Namun demikian, harga Premium tetap dipatok sebesar Rp7.400 per liter untuk wilayah Jawa, Sumatera dan Bali. Sementara, di luar ketiga wilayah tersebut, harga premium ditetapkan sebesar Rp7.300 per liter.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, harga-harga tersebut berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2015. “Harga-harga ini berlaku mulai Oktober sampai Desember,” katanya dalam keterangan pers di Kantor Kepresidenan, di Jakarta.

Untuk sektor industri, harga gas untuk pabrik dan lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk, yakni US$7 dolar per million British thermal unit (mmbtu). Sementara itu, harga gas untuk industri lainnya, seperti petrokimia dan sebagainya, akan diturunkan sesuai dengan kemampuan masing-masing industri.

Berbeda dengan harga BBM, penurunan harga gas baru akan dimulai pada 1 Januari 2016 mendatang. “Karena masih harus diubah aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya,” jelas Darmin. Ia meyakini, penurunan harga gas ini tidak akan mempengaruhi penerimaan dari bagian perusahaan gas kontrak karya. “Ini yang dikorbankan, dikurangi, adalah PNBP-nya dan biaya distribusinya,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah juga akan menurunkan tarif listrik untuk industri, yang meliputi, 13 industri menengah dan 14 industri besar. Penurunan tarifnya sendiri berkisar antara Rp12 hingga Rp13 per kWh, mengikuti dinamika harga minyak. Di samping itu, pemerintah juga akan memberikan diskon tarif hingga 30% untuk pemakaian listrik mulai tengah malam pukul 23:00 hingga pagi hari pukul 08:00, pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah.

Khusus untuk industri padat karya dan yang berdaya saing lemah, pemerintah juga akan memberikan penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 40%. Dengan demikian, industri-industri ini diperbolehkan untuk membayar 60% dari tagihan terlebih dahulu, sementara 40% sisanya boleh dicicil pada bulan ke-13.

Apriyani

Recent Posts

Gelar Green Golf Tournament 2026, Infobank Dorong Program Sosial dan Lingkungan Bersama Industri Keuangan

Poin Penting Infobank bersama IBI, AAUI, dan APPI menggelar 8th Green Golf Tournament 2026 yang… Read More

4 hours ago

LPEI Bukukan Laba Rp252 Miliar di 2025, Tumbuh 8 Persen

Poin Penting LPEI membukukan laba bersih Rp252 miliar pada 2025, naik 8 persen yoy, ditopang… Read More

8 hours ago

PINTU Gandeng Aparat Hukum Perkuat Keamanan Industri Kripto

Poin Penting Transaksi ilegal global capai USD158 miliar pada 2025, naik 145 persen. OJK perkuat… Read More

9 hours ago

IAI Inisiasi Indonesia Sustainability Reporting Forum, Ignasius Jonan Jadi Ketua

Poin Penting IAI bentuk ISRF untuk memperkuat ekosistem dan standar pelaporan keberlanjutan Dipimpin Ignasius Jonan,… Read More

10 hours ago

Pangsa Kredit UMKM Terus Menyusut, Program Pemerintah Jadi Peluang Tumbuh

Poin Penting BI mencatat pangsa kredit UMKM terhadap total kredit perbankan turun menjadi 17,49% pada… Read More

12 hours ago

Sisi Lain Demam AI

Oleh Krisna Wijaya, Honorable Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan indonesia (LPPI) KEHADIRAN artificial intelligence (AI) sudah… Read More

13 hours ago