Categories: KeuanganNews Update

Pemerintah Tugaskan Jamkrindo Jamin UMKM dan Koperasi

Jakarta – Dengan pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usaha penjaminan, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 20 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2018 tentang peran Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia. Dengan PP ini, Pemerintah melanjutkan penugasan kepada Perum Jamkrindo untuk melakukan usaha penjaminan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), dan Koperasi.

“Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor  51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diatur kembali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, dilanjutkan berdirinya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,” bunyi Pasal 2 PP ini, seperti dikutip laman Setkab, di Jakarta, Jumat, 3 Agustus 2018.

Selain penugasan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Pemerintah dapat memberikan penugasan lain kepada Perum Jamkrindo dengan tetap memperhatian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan.

PP ini juga menegaskan, Jamkrindo didirikan untuk waktu yang tidak terbatas, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, dapat membuka cabang, kantor perwakilan, dan/atau kantor pemasaran di Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Adapun kegiatan usaha PT Jamkrindo menurut PP ini, di antaranya meliputi:

a. Penjaminan kredit, pembiayaan atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi.

b. Penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh Koperasi simpan pinjam atau Kopersi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya.

c. Penjaminan kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan.

d. Penjaminan surat utang kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi.

e. Penjaminan pembelian barang secara angsuran yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi

f. Penjaminan transaksi dagang yang dilakukan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi.

g. Penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Uaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi.

h. Penjaminan bank garansi (kontra bank garansi) yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi.

i. Penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi.

Modal Perum Jamkrindo, menurut PP ini, adalah Rp7,63 triliun. PP ini menegaskan, pengangkatan dan pemberhentian dan jumlah anggota Direksi dilakukan oleh Menteri, dan dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.

Demikian juga pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dilakukan oleh Menteri, dan terdiri dari unsur pejabat di bawah Menteri Teknis, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, Menteri, dan pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang kegiatannya berhubungan langsung dengan Perum Jamkrindo.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 20 Juli 2018. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

23 mins ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

1 hour ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

1 hour ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

2 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

2 hours ago

Bank Dunia Pangkas Proyeksi Ekonomi RI 2026 ke 4,7 Persen, Purbaya: Mereka Salah Hitung

Poin Penting Bank Dunia memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 menjadi 4,7 persen dari 4,8… Read More

2 hours ago