Ilustrasi: Koin kripto/istimewa
Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final atas transaksi aset kripto. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, tarif PPh ditetapkan sebesar 0,21 persen, berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.
Sebelumnya, tarif PPh final atas transaksi aset kripto berada di kisaran 0,1 hingga 0,2 persen.
Dalam Pasal 11 Ayat 1 beleid tersebut dijelaskan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh dari transaksi aset kripto merupakan objek pajak. PPh 22 final dipungut oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), atau pengembang aset kripto.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi Aset Kripto,” tulis beleid tersebut, dikutip, Rabu 30 Juli 2025.
Baca juga: IKA Jadi Solusi Baru Aset Kripto, Ini Kelebihannya
Pengenaan pajak mencakup berbagai jenis transaksi, seperti pembayaran menggunakan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto (swap), dan transaksi lainnya yang dilakukan di luar platform PMSE.
“Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” tulis Pasal 12 Ayat (3).
Jika pembayarannya menggunakan mata uang asing, nilai tersebut akan dikonversi ke dalam rupiah sesuai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada tanggal pembayaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat (6).
“Dalam hal nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli aset kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa mata uang fiat selain mata uang rupiah, nilai tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri pada tanggal diterimanya pembayaran,” bunyi Pasal 12 Ayat (6) PMK tersebut.
Baca juga: 3 Temuan Mengejutkan PPATK soal Rekening Dormant dan Dana Triliunan Mengendap
Dalam PMK 50/2025 tersebut memberikan contoh pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh 22 atas transaksi aset kripto dengan mata uang fiat dan swap.
Contoh: Pada 5 Agustus 2025, Tuan ABC menjual 0,7 koin kripto kepada Tuan BCD dengan harga 1 koin = Rp500 juta. PMSE wajib:
Transaksi swap, misalnya pada 10 Agustus 2025, Tuan BCD sebagaimana dimaksud pada contoh sebelumnya melakukan transaksi swap 0,3 koin Aset Kripto F dengan 30 koin Aset Kripto G yang dimiliki oleh Nyonya CDE sebagai pelanggan pedagang aset keuangan digital XYZ.
Pada 10 Agustus 2025, nilai konversi aset kripto ke dalam mata uang rupiah yaitu 1 koin aset kripto F = Rp500 juta dan 1 koin aset kripto G = Rp5 juta.
Atas transaksi tersebut pedagang aset keuangan digital XYZ wajib:
Editor: Yulian Saputra
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More
Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More
Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More
Poin Penting BEI dan OJK dijadwalkan bertemu MSCI secara daring pada 2 Februari 2026 untuk… Read More
Selain itu diumumkan juga penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota DK OJK Pengganti Ketua dan… Read More