Ilustrasi: Koin kripto/istimewa
Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final atas transaksi aset kripto. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, tarif PPh ditetapkan sebesar 0,21 persen, berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.
Sebelumnya, tarif PPh final atas transaksi aset kripto berada di kisaran 0,1 hingga 0,2 persen.
Dalam Pasal 11 Ayat 1 beleid tersebut dijelaskan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh dari transaksi aset kripto merupakan objek pajak. PPh 22 final dipungut oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), atau pengembang aset kripto.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi Aset Kripto,” tulis beleid tersebut, dikutip, Rabu 30 Juli 2025.
Baca juga: IKA Jadi Solusi Baru Aset Kripto, Ini Kelebihannya
Pengenaan pajak mencakup berbagai jenis transaksi, seperti pembayaran menggunakan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto (swap), dan transaksi lainnya yang dilakukan di luar platform PMSE.
“Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” tulis Pasal 12 Ayat (3).
Jika pembayarannya menggunakan mata uang asing, nilai tersebut akan dikonversi ke dalam rupiah sesuai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada tanggal pembayaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat (6).
“Dalam hal nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli aset kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa mata uang fiat selain mata uang rupiah, nilai tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri pada tanggal diterimanya pembayaran,” bunyi Pasal 12 Ayat (6) PMK tersebut.
Baca juga: 3 Temuan Mengejutkan PPATK soal Rekening Dormant dan Dana Triliunan Mengendap
Dalam PMK 50/2025 tersebut memberikan contoh pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh 22 atas transaksi aset kripto dengan mata uang fiat dan swap.
Contoh: Pada 5 Agustus 2025, Tuan ABC menjual 0,7 koin kripto kepada Tuan BCD dengan harga 1 koin = Rp500 juta. PMSE wajib:
Transaksi swap, misalnya pada 10 Agustus 2025, Tuan BCD sebagaimana dimaksud pada contoh sebelumnya melakukan transaksi swap 0,3 koin Aset Kripto F dengan 30 koin Aset Kripto G yang dimiliki oleh Nyonya CDE sebagai pelanggan pedagang aset keuangan digital XYZ.
Pada 10 Agustus 2025, nilai konversi aset kripto ke dalam mata uang rupiah yaitu 1 koin aset kripto F = Rp500 juta dan 1 koin aset kripto G = Rp5 juta.
Atas transaksi tersebut pedagang aset keuangan digital XYZ wajib:
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More