Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras

Jakarta – Dalam upaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mengendalikan tingkat inflasi, Pemerintah melalui Menteri Perdagangan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras kualitas medium dan premium, yang akan berlaku mulai 1 September 2017 mendatang.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, penetapan HET beras kualitas medium dan premium tersebut, telah disepakati oleh para pelaku usaha perberasan nasional, dan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tersebut yang saat ini sedang dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Penetapan HET beras kualitas medium tersebut, untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp9.450 per kilogram, dan Rp12.800 untuk jenis premium,” ujar Mendag seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2017.

Sedangkan untuk Wilayah Sumatera (tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp9.950 dan premium 13.300 per kg. Sementara Maluku termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium sebesar Rp10.250 per kg dan Rp13.600 untuk beras jenis premium.

“Untuk HET beras medium Rp9.450 per kilogram itu umumnya adalah daerah produsen beras. Sementara wilayah lain kami sudah berhitung termasuk biaya transportasinya,” ucapnya.

Mendag menjelaskan, pihaknya telah mengelompokkan tiga jenis beras untuk saat ini yang nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian. Kelompok pertama adalah beras jenis medium yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 25 persen.

Beras kualitas medium tersebut, bisa berbentuk curah atau kemasan dan wajib mencantumkan label medium dengan HET pada kemasannya. Kemudian jenis beras premium adalah beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 15 persen. Beras jenis premium dikemas dan wajib mencantumkan label premium dan HET tertinggi.

Selain itu, beras khusus yang akan diatur dan ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Beras yang termasuk khusus antara lain adalah beras Thai Hom Mali, Japonica, Basmati, beras ketan, beras organik dan beras bersertifikat IG. “Untuk beras khusus sementara belum (diatur HET),” tutup Enggar. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

1 hour ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

14 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

15 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

15 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

21 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

21 hours ago