Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras

Jakarta – Dalam upaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mengendalikan tingkat inflasi, Pemerintah melalui Menteri Perdagangan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras kualitas medium dan premium, yang akan berlaku mulai 1 September 2017 mendatang.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, penetapan HET beras kualitas medium dan premium tersebut, telah disepakati oleh para pelaku usaha perberasan nasional, dan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tersebut yang saat ini sedang dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Penetapan HET beras kualitas medium tersebut, untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp9.450 per kilogram, dan Rp12.800 untuk jenis premium,” ujar Mendag seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2017.

Sedangkan untuk Wilayah Sumatera (tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp9.950 dan premium 13.300 per kg. Sementara Maluku termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium sebesar Rp10.250 per kg dan Rp13.600 untuk beras jenis premium.

“Untuk HET beras medium Rp9.450 per kilogram itu umumnya adalah daerah produsen beras. Sementara wilayah lain kami sudah berhitung termasuk biaya transportasinya,” ucapnya.

Mendag menjelaskan, pihaknya telah mengelompokkan tiga jenis beras untuk saat ini yang nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian. Kelompok pertama adalah beras jenis medium yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 25 persen.

Beras kualitas medium tersebut, bisa berbentuk curah atau kemasan dan wajib mencantumkan label medium dengan HET pada kemasannya. Kemudian jenis beras premium adalah beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 15 persen. Beras jenis premium dikemas dan wajib mencantumkan label premium dan HET tertinggi.

Selain itu, beras khusus yang akan diatur dan ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Beras yang termasuk khusus antara lain adalah beras Thai Hom Mali, Japonica, Basmati, beras ketan, beras organik dan beras bersertifikat IG. “Untuk beras khusus sementara belum (diatur HET),” tutup Enggar. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Evelyn Halim, Dirut SG Finance, Raih Penghargaan Top CEO 2024

Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More

2 hours ago

Bos Sompo Insurance Ungkap Tantangan Industri Asuransi Sepanjang 2024

Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More

3 hours ago

BSI: Keuangan Syariah Nasional Berpotensi Tembus Rp3.430 Triliun di 2025

Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More

3 hours ago

Begini Respons Sompo Insurance soal Program Asuransi Wajib TPL

Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More

4 hours ago

BCA Salurkan Kredit Sindikasi ke Jasa Marga, Dukung Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban

Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More

5 hours ago

Genap Berusia 27 Tahun, Ini Sederet Pencapaian KSEI di Pasar Modal 2024

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More

5 hours ago