Nasional

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Layanan Publik Tetap Jalan

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional, sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, SKB ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. 

“Perubahan tersebut menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, “ ujarnya, dikutip Senin, 11 Agustus 2025.

Baca juga: Spesial HUT RI: Prabowo Beri Hadiah Diskon 80%, Tarif Transportasi Rp80, Libur 18 Agustus

Rini menegaskan, penetapan cuti bersama nasional sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa momentum kemerdekaan dioptimalkan untuk memperkuat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas bangsa menuju kesejahteraan dan kemajuan.

Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Dalam SKB tersebut, unit pelayanan publik di tingkat pusat maupun daerah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tetap wajib mengatur penugasan pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan.

Instansi pemerintah diminta menyesuaikan penugasan secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing.

“Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” pungkasnya.

Baca juga: Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Catat Tanggalnya!

Cuti bersama ini diharapkan menjadi momen mempererat ikatan sosial, nilai persatuan bangsa, serta memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan secara khidmat dan meriah.

“Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden, keputusan ini juga jadi bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujarnya.

“Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

8 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

15 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

16 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

16 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

17 hours ago

Rosan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Poin Penting Munas VII MES menetapkan Rosan Roeslani sebagai Ketua Umum dan Ferry Juliantono sebagai… Read More

23 hours ago