Nasional

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Layanan Publik Tetap Jalan

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional, sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, SKB ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. 

“Perubahan tersebut menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, “ ujarnya, dikutip Senin, 11 Agustus 2025.

Baca juga: Spesial HUT RI: Prabowo Beri Hadiah Diskon 80%, Tarif Transportasi Rp80, Libur 18 Agustus

Rini menegaskan, penetapan cuti bersama nasional sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa momentum kemerdekaan dioptimalkan untuk memperkuat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas bangsa menuju kesejahteraan dan kemajuan.

Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Dalam SKB tersebut, unit pelayanan publik di tingkat pusat maupun daerah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tetap wajib mengatur penugasan pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan.

Instansi pemerintah diminta menyesuaikan penugasan secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing.

“Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” pungkasnya.

Baca juga: Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Catat Tanggalnya!

Cuti bersama ini diharapkan menjadi momen mempererat ikatan sosial, nilai persatuan bangsa, serta memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan secara khidmat dan meriah.

“Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden, keputusan ini juga jadi bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujarnya.

“Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

2 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

3 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

3 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

4 hours ago

Cinema XXI (CNMA) Tebar Dividen Jumbo Rp980 Miliar, Ini Jadwal Pembayarannya

Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More

4 hours ago