COVID-19 Update

Pemerintah Terbitkan SE Larangan Mudik Ramadhan dan Idul Fitri

Jakarta – Tahun ini, pemerintah dengan tegas melarang mudik lebaran dalam rangka untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Peniadaan mudik tersebut tertuang pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 – 17 Mei 2021.

“Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6 – 17 Mei 2021,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito pada keterangan pers virtualnya di Jakarta.

Wiku menyebut, akan ada sanksi yang diterapkan apabila masyarakat masih “ngeyel” mudik ke kampung halaman. Petugas yang ada dilapangan akan menindak tegas setiap pemudik yang tidak patuh pada aturan yang terlampir pada Surat Edaran tersebut.

“Petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan,” tegasnya.

Meskipun demikian, tetap ada kelompok-kelompok yang diberikan pengecualian tertentu pada pelarangan mudik kali ini. Kelompok yang diperbolehkan bepergian adalah, layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjugan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dinas pun tidak boleh sembarangan. Untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, perjalanan dinas memerlukan surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan yang diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.

Sementara itu, pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing. Ketentuan-ketentuan ini ditetapkan untuk penanganan pandemi Covid-19 yang lebih baik. (*) Evan Yulian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

11 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

13 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

13 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

15 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

20 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

22 hours ago