COVID-19 Update

Pemerintah Terbitkan SE Larangan Mudik Ramadhan dan Idul Fitri

Jakarta – Tahun ini, pemerintah dengan tegas melarang mudik lebaran dalam rangka untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Peniadaan mudik tersebut tertuang pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 – 17 Mei 2021.

“Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6 – 17 Mei 2021,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito pada keterangan pers virtualnya di Jakarta.

Wiku menyebut, akan ada sanksi yang diterapkan apabila masyarakat masih “ngeyel” mudik ke kampung halaman. Petugas yang ada dilapangan akan menindak tegas setiap pemudik yang tidak patuh pada aturan yang terlampir pada Surat Edaran tersebut.

“Petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan,” tegasnya.

Meskipun demikian, tetap ada kelompok-kelompok yang diberikan pengecualian tertentu pada pelarangan mudik kali ini. Kelompok yang diperbolehkan bepergian adalah, layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjugan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dinas pun tidak boleh sembarangan. Untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, perjalanan dinas memerlukan surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan yang diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.

Sementara itu, pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing. Ketentuan-ketentuan ini ditetapkan untuk penanganan pandemi Covid-19 yang lebih baik. (*) Evan Yulian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

HSBC Cetak Pertumbuhan Dana Kelolaan Nasabah Tajir Rp10 Triliun di Kuartal III 2024

Jakarta – PT Bank HSBC Indonesia (HSBC Indonesia) mencetak pertumbuhan dana kelolaan nasabah kaya (afluent) menembus… Read More

19 mins ago

Dampak Kemenangan Trump di Pilpres AS bagi Indonesia: Untung dan Ruginya

Jakarta – Ekonom Universitas Paramadina Samirin Wijayanto, menilai bahwa kemenangan Donald Trump dalam Pemilu AS 2024 membawa dampak… Read More

20 mins ago

OJK Sebut 4 Elemen Ini Jadi Kunci Regulasi Keamanan Siber

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti perkembangan digitalisasi yang semakin canggih, memudahkan, dan lebih… Read More

1 hour ago

Trump Menang Pilpres AS, BCA Cermati Dampaknya ke Pasar Keuangan

Jakarta – Direktur BCA Haryanto Budiman menilai kemenangan Donald Trump dalam Pemilu Amerika Serikat (AS) 2024 dapat… Read More

1 hour ago

IHSG Ditutup Ambles 1,90 Persen ke Level 7.243, 362 Saham Merah

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 7 November 2024, ditutup ambles… Read More

3 hours ago

Dukung Digitalisasi Bisnis, Unifiber Luncurkan NOC Berskala Internasional

Jakarta - Unifiber, lini bisnis infrastruktur digital di bawah naungan PT Asianet Media Teknologi (Asianet),… Read More

3 hours ago