COVID-19 Update

Pemerintah Terbitkan SE Larangan Mudik Ramadhan dan Idul Fitri

Jakarta – Tahun ini, pemerintah dengan tegas melarang mudik lebaran dalam rangka untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Peniadaan mudik tersebut tertuang pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 – 17 Mei 2021.

“Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6 – 17 Mei 2021,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito pada keterangan pers virtualnya di Jakarta.

Wiku menyebut, akan ada sanksi yang diterapkan apabila masyarakat masih “ngeyel” mudik ke kampung halaman. Petugas yang ada dilapangan akan menindak tegas setiap pemudik yang tidak patuh pada aturan yang terlampir pada Surat Edaran tersebut.

“Petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan,” tegasnya.

Meskipun demikian, tetap ada kelompok-kelompok yang diberikan pengecualian tertentu pada pelarangan mudik kali ini. Kelompok yang diperbolehkan bepergian adalah, layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjugan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dinas pun tidak boleh sembarangan. Untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, perjalanan dinas memerlukan surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan yang diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.

Sementara itu, pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing. Ketentuan-ketentuan ini ditetapkan untuk penanganan pandemi Covid-19 yang lebih baik. (*) Evan Yulian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

5 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

5 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

5 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

7 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

7 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

10 hours ago