Jakarta – Tahun ini, pemerintah dengan tegas melarang mudik lebaran dalam rangka untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Peniadaan mudik tersebut tertuang pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 – 17 Mei 2021.
“Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6 – 17 Mei 2021,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito pada keterangan pers virtualnya di Jakarta.
Wiku menyebut, akan ada sanksi yang diterapkan apabila masyarakat masih “ngeyel” mudik ke kampung halaman. Petugas yang ada dilapangan akan menindak tegas setiap pemudik yang tidak patuh pada aturan yang terlampir pada Surat Edaran tersebut.
“Petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan,” tegasnya.
Meskipun demikian, tetap ada kelompok-kelompok yang diberikan pengecualian tertentu pada pelarangan mudik kali ini. Kelompok yang diperbolehkan bepergian adalah, layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjugan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dinas pun tidak boleh sembarangan. Untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, perjalanan dinas memerlukan surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan yang diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.
Sementara itu, pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing. Ketentuan-ketentuan ini ditetapkan untuk penanganan pandemi Covid-19 yang lebih baik. (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting Bank BJB memperpanjang kerja sama dengan TNI untuk memperluas layanan keuangan bagi personel.… Read More
Poin Penting Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku… Read More
Poin Penting Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2026 berada di level optimis 122,9, meski turun… Read More
Poin Penting KB Bank mengintegrasikan layanan keuangan (perbankan, investasi, asuransi) untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang… Read More
Poin Penting Pengawasan distribusi BBM bersubsidi perlu dioptimalkan agar tepat sasaran dan adil bagi masyarakat… Read More
Poin Penting Kemenhub menerapkan kehadiran 40 persen pegawai per hari untuk memastikan layanan transportasi tetap… Read More