Nasional

Pemerintah Terapkan WFA Sebelum dan Setelah Lebaran 2026, Catat Tanggalnya!

Poin Penting

  • Pemerintah terapkan WFA 5 hari menjelang dan usai Idulfitri 2026, yakni pada 25–27 Maret serta 16–17 April 2026, untuk ASN dan pekerja swasta
  • WFA bukan cuti dan upah tetap penuh, dengan pengaturan jam kerja dan pengawasan diserahkan ke perusahaan; kebijakan ini juga ditujukan untuk menjaga produktivitas
  • Sektor tertentu dikecualikan, seperti kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan-minuman, dan sektor esensial lain.

Jakarta – Pemerintah menerapkan work from anywhere (WFA) menjelang dan usai libur Hari Raya Idulfitri 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas dan mempermudah masyarakat dalam merencanakan perjalanan selama libur hari besar keagamaan nasional (HKBN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penerapan kebijakan WFA ini berlaku untuk pekerja baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun swasta.

“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur hari besar keagamaan Idul Fitri diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja khusus untuk ASN dan juga untuk pekerja swasta,” Airlangga dalam Konferensi Pers, Selasa, 10 Februari 2026.

Baca juga: Tiket Kereta Api Lebaran Diskon 30 Persen Dijual Sore Ini, KAI Siapkan 1,2 Juta Kursi

Airlangga menyebutkan, penerapan WFA atau flexible working arrangement pada 16-17 April dan 25-27 Maret 2026 atau selama 5 hari.

“Bagi pegawai ASN akan ada surat edaran dan juga pekerja swasta juga akan ada surat edaran dari Menaker,” ucap Airlangga.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan, pelaksanaan WFA ditujukan untuk mendorong pertumbuuhan ekonomi pada kuartal I 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk mengimbau kepada seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau yang disebut dengan WFA pada16 dan 17 Maret 2026,” jelas Yassierli.

Yassierli juga mengimbau agar perusahaan memberlakukan WFA pada 25-27 Maret 2026 usai libur Idulfitri. Kebijakan ini mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah melaksanakan Hari Raya Idulfitri.

Baca juga: Jadwal Cuti Bersama 2026 Ditetapkan, Ini Rangkaian Long Weekend dan Libur Lebaran

Meski demikian, pelaksanaan WFA dikecualikan untuk sektor pekerjaan tertentu seperti di bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, hingga sektor esensial lainnya atau yang berkaitan dengan kelangusngan produksi/pabrik.

Selain itu, lanjut Yassierli, pelaksanaan WFA tidak dikategorikan sebagai cuti tahunan. Selama WFA pekerja juga tetap menerima upah secara penuh, sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti pada hari kerja normal.

“Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan WFA dapat diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerjaan tetap produktif. Hal-hal tersebut diatas selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Empat Direksi Bank JTrust Kompak Borong Saham BCIC

Poin Penting Direksi PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) memborong 162.800 saham pada 26 Februari… Read More

11 hours ago

INDEF: Inflasi Pangan Gerus Daya Beli, Picu Fenomena “Mantab”

Poin Penting INDEF menilai lonjakan harga pangan membuat masyarakat menengah bawah fokus ke kebutuhan pokok… Read More

12 hours ago

Konflik Timur Tengah Memanas, Pakar Nilai Impor Minyak AS Jadi Opsi Mitigasi

Poin Penting Pakar Universitas Padjajaran Yayan Satyakti mengusulkan Indonesia segera impor minyak mentah dari AS… Read More

12 hours ago

BI: Inflasi Februari 2026 Dipengaruhi Faktor Base Effect

Poin Penting Inflasi Februari 2026 capai 4,76 persen yoy, didorong kenaikan IHK dari 105,48 menjadi… Read More

12 hours ago

BPS: Emas Alami Inflasi Selama 30 Bulan Berturut-turut

Poin Penting Badan Pusat Statistik mencatat inflasi Februari 2026 sebesar 0,68 persen (mtm), dengan IHK… Read More

14 hours ago

GoTo Klarifikasi soal Investasi Google dan Status Nadiem Makarim

Poin Penting Nadiem Makarim mendirikan Gojek (2010) hingga merger dengan Tokopedia membentuk GoTo Group pada… Read More

15 hours ago