Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Irawati)
Poin Penting
Jakarta – Pemerintah menerapkan work from anywhere (WFA) menjelang dan usai libur Hari Raya Idulfitri 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas dan mempermudah masyarakat dalam merencanakan perjalanan selama libur hari besar keagamaan nasional (HKBN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penerapan kebijakan WFA ini berlaku untuk pekerja baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun swasta.
“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur hari besar keagamaan Idul Fitri diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja khusus untuk ASN dan juga untuk pekerja swasta,” Airlangga dalam Konferensi Pers, Selasa, 10 Februari 2026.
Baca juga: Tiket Kereta Api Lebaran Diskon 30 Persen Dijual Sore Ini, KAI Siapkan 1,2 Juta Kursi
Airlangga menyebutkan, penerapan WFA atau flexible working arrangement pada 16-17 April dan 25-27 Maret 2026 atau selama 5 hari.
“Bagi pegawai ASN akan ada surat edaran dan juga pekerja swasta juga akan ada surat edaran dari Menaker,” ucap Airlangga.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan, pelaksanaan WFA ditujukan untuk mendorong pertumbuuhan ekonomi pada kuartal I 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk mengimbau kepada seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau yang disebut dengan WFA pada16 dan 17 Maret 2026,” jelas Yassierli.
Yassierli juga mengimbau agar perusahaan memberlakukan WFA pada 25-27 Maret 2026 usai libur Idulfitri. Kebijakan ini mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah melaksanakan Hari Raya Idulfitri.
Baca juga: Jadwal Cuti Bersama 2026 Ditetapkan, Ini Rangkaian Long Weekend dan Libur Lebaran
Meski demikian, pelaksanaan WFA dikecualikan untuk sektor pekerjaan tertentu seperti di bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, hingga sektor esensial lainnya atau yang berkaitan dengan kelangusngan produksi/pabrik.
Selain itu, lanjut Yassierli, pelaksanaan WFA tidak dikategorikan sebagai cuti tahunan. Selama WFA pekerja juga tetap menerima upah secara penuh, sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti pada hari kerja normal.
“Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan WFA dapat diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerjaan tetap produktif. Hal-hal tersebut diatas selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan skema kerja hybrid (WFH-WFO) 50% untuk unit yang… Read More
Poin Penting Zulkarnain Sitompul menegaskan kredit macet tidak otomatis menjadi tindak pidana, melainkan bagian dari… Read More
Poin Penting Kadin mendorong dunia usaha meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi seiring pemberlakuan KUHP baru Perusahaan… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) berkolaborasi mengintegrasikan… Read More
Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menilai data backlog perumahan masih belum akurat… Read More
Poin Penting BTN meresmikan Ecopark Dago sebagai pusat pelatihan SDM berbasis konsep modern dan ramah… Read More