Pemerintah Targetkan Tax Ratio 2019 Pada 11,4%-11,9%
Jakarta – Pemerintah mentargetkan angka Tax Ratio pada tahun 2019 dapat menyentuh angka 11,4 persen hingga 11,9 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kala menghadiri rapat paripurna ke-27 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), guna membacakan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2019.
“Pemerintah terus berupaya agar tax ratio pada tahun 2019 dapat mencapai kisaran 11,4 persen hingga 11,9 persen. Hal ini sejalan dengan pandangan dari fraksi DPR yang mengemukakan bahwa Pemerintah harus mengupayakan peningkatan tax ratio,” kata Sri Mulyani di Kompleks DPR RI Jakarta, Kamis 31 Mei 2018.
Untuk mencapai target tersebut pihaknya juga telah menyiapkan tiga strategi khusus guna menggenjot angka tax ratio pada tahun depan. Pada strategi pertama pihaknya terus melaksanakan optimalisasi penerimaan perpajakan melalui penguatan kepatuhan, pengawasan dan penggalian potensi perpajakan dengan memanfaatkan data dan informasi melalui sinergi pertukaran informasi dan joint-audit antara DJP dan DJBC.
Baca juga: DJP Bakal Periksa Wajib Pajak Yang Pergi ke Luar Negeri
Selanjutnya pada stratrgi kedua, pihaknya terus menjalankan kebijakanan untuk meningkatkan investasi dan daya saing ekspor antara lain melalui harmonisasi fasilitas pembebasan PPN untuk barang antara, fasilitasi industri dan perdagangan melalui Pusat Logistik Berikat Industri Kecil Menengah (IKM).
Sedangkan strategi terakhir ialah utilisasi data dan informasi untuk kepentingan perpajakan antara lain melalui implementaSi Automatic Exchange of Information (AEoI), Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan Multilateral Instrument (MLI), Country by Country Reporting (CBCR), dan Authorized Economics Operator (AEO) untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Sebagai informasi, penerimaan pajak pada 2017 tercatat tumbuh 4,6 persen atau 12,8 persen bila tak memperhitungkan penerimaan tax amnesty 2016. Sri Mulyani menyatakan, hingga akhir April 2018, penerimaan pajak tumbuh lebih dari 14,9 persen tanpa tax amnesty. (*)
Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More
Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More
Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More
Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More
Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More