News Update

Pemerintah Targetkan Tax Ratio 2019 Pada 11,4%-11,9%

Jakarta – Pemerintah mentargetkan angka Tax Ratio pada tahun 2019 dapat menyentuh angka 11,4 persen hingga 11,9 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kala menghadiri rapat paripurna ke-27 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), guna membacakan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2019.

“Pemerintah terus berupaya agar tax ratio pada tahun 2019 dapat mencapai kisaran 11,4 persen hingga 11,9 persen. Hal ini sejalan dengan pandangan dari fraksi DPR yang mengemukakan bahwa Pemerintah harus mengupayakan peningkatan tax ratio,” kata Sri Mulyani di Kompleks DPR RI Jakarta, Kamis 31 Mei 2018.

Untuk mencapai target tersebut pihaknya juga telah menyiapkan tiga strategi khusus guna menggenjot angka tax ratio pada tahun depan. Pada strategi pertama pihaknya terus melaksanakan optimalisasi penerimaan perpajakan melalui penguatan kepatuhan, pengawasan dan penggalian potensi perpajakan dengan memanfaatkan data dan informasi melalui sinergi pertukaran informasi dan joint-audit antara DJP dan DJBC.

Baca juga: DJP Bakal Periksa Wajib Pajak Yang Pergi ke Luar Negeri

Selanjutnya pada stratrgi kedua, pihaknya terus menjalankan kebijakanan untuk meningkatkan investasi dan daya saing ekspor antara lain melalui harmonisasi fasilitas pembebasan PPN untuk barang antara, fasilitasi industri dan perdagangan melalui Pusat Logistik Berikat Industri Kecil Menengah (IKM).

Sedangkan strategi terakhir ialah utilisasi data dan informasi untuk kepentingan perpajakan antara lain melalui implementaSi Automatic Exchange of Information (AEoI), Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan Multilateral Instrument (MLI), Country by Country Reporting (CBCR), dan Authorized Economics Operator (AEO) untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Sebagai informasi, penerimaan pajak pada 2017 tercatat tumbuh 4,6 persen atau 12,8 persen bila tak memperhitungkan penerimaan tax amnesty 2016. Sri Mulyani menyatakan, hingga akhir April 2018, penerimaan pajak tumbuh lebih dari 14,9 persen tanpa tax amnesty. (*)

Suheriadi

Recent Posts

44 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Beserta Bunga

Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More

28 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah 0,26 Persen ke Posisi 8.374

Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More

41 mins ago

Utang Luar Negeri Perbankan Turun Tipis ke USD31,75 Miliar pada Desember 2025

Poin Penting Utang luar negeri (ULN) perbankan nasional pada Desember 2025 tercatat USD31,75 miliar, turun… Read More

48 mins ago

BGN Buka-bukaan soal Anggaran MBG, Ini Rincian per Porsi

Poin Penting BGN menegaskan dana bahan baku MBG bukan Rp15.000, melainkan Rp8.000–Rp10.000 per porsi sesuai… Read More

1 hour ago

PINTAR BI Buka Penukaran Uang Baru Periode 2 Hari Ini, Cek Batas Maksimal

Poin Penting PINTAR BI periode kedua untuk wilayah Jawa dibuka 24 Februari 2026 pukul 08.00… Read More

1 hour ago

Lagi, BI Minta Bank Turunkan Suku Bunga Kredit, Begini Tanggapan BCA

Poin Penting BI mengimbau penurunan suku bunga kredit, direspons PT Bank Central Asia Tbk (BCA)… Read More

1 hour ago