Moneter dan Fiskal

Pemerintah Targetkan RUU Redenominasi Rupiah Rampung pada 2027

Poin Penting

  • Pemerintah menargetkan RUU Redenominasi Rupiah rampung pada 2027, sebagaimana tercantum dalam PMK No.70/2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.
  • Tujuan utama redenominasi adalah meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas dan daya beli rupiah, serta memperkuat kredibilitas mata uang nasional.
  • Rencana redenominasi telah digagas sejak 2010 oleh BI, namun belum terealisasi hingga kini dan kembali diangkat dalam rencana kerja Kementerian Keuangan

Jakarta – Pemerintah berencana mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang redenominasi rupiah, yaitu perubahan satuan harga atau nilai rupiah tanpa mengubah daya belinya.

Pembahasan RUU Redenominasi termasuk dalam empat kerangka regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Kementerian Keuangan menargetkan RUU Redenominasi Rupiah dapat diselesaikan pada 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam PMK No.70/2025, dikutip, Jumat 7 November 2025.

Baca juga: Bos BI Mengaku Siap Lakukan Redenominasi Rupiah

Usulan RUU ini bertujuan agar efisiensi perekonomian dapat tercapai melalui peningkatan daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, dan mempertahankan stabilitas nilai rupiah sebagai bentuk perlindungan daya beli masyarakat

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat nasional maupun internasional.

Rencana Lama yang Kembali Diangkat

Isu redenominasi rupiah sebenarnya telah bergulir sejak lama. Rencana ini pertama kali digagas oleh Bank Indonesia (BI) pada 2010.

Pada masa kepemimpinan Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo, rancangan beleid tersebut sempat disusun dan diajukan ke pemerintah, namun hingga kini belum terealisasi di era Gubernur BI Perry Warjiyo.

Baca juga: Destry Sebut UU Redenominasi Rupiah Perlu Direview Kembali

Sebelumnya, rencana serupa juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020–2024, yang turut membahas RUU Redenominasi Rupiah. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Aditya Jayaantara Pejabat OJK yang Tidak Jadi Mundur, tapi Dimutasi

Poin Penting Isu pengunduran diri pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencuat, namun Aditya Jayaantara dipastikan… Read More

45 seconds ago

Purbaya Soroti NPL KUR 10 Persen, Kaji Pengambilalihan PNM untuk Efisiensi UMKM

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soroti NPL KUR 10% dan pertimbangkan pengambilalihan PNM dari… Read More

7 mins ago

44 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Beserta Bunga

Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah 0,26 Persen ke Posisi 8.374

Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More

1 hour ago

Utang Luar Negeri Perbankan Turun Tipis ke USD31,75 Miliar pada Desember 2025

Poin Penting Utang luar negeri (ULN) perbankan nasional pada Desember 2025 tercatat USD31,75 miliar, turun… Read More

1 hour ago

BGN Buka-bukaan soal Anggaran MBG, Ini Rincian per Porsi

Poin Penting BGN menegaskan dana bahan baku MBG bukan Rp15.000, melainkan Rp8.000–Rp10.000 per porsi sesuai… Read More

2 hours ago