Moneter dan Fiskal

Pemerintah Targetkan RUU Redenominasi Rupiah Rampung pada 2027

Poin Penting

  • Pemerintah menargetkan RUU Redenominasi Rupiah rampung pada 2027, sebagaimana tercantum dalam PMK No.70/2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.
  • Tujuan utama redenominasi adalah meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas dan daya beli rupiah, serta memperkuat kredibilitas mata uang nasional.
  • Rencana redenominasi telah digagas sejak 2010 oleh BI, namun belum terealisasi hingga kini dan kembali diangkat dalam rencana kerja Kementerian Keuangan

Jakarta – Pemerintah berencana mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang redenominasi rupiah, yaitu perubahan satuan harga atau nilai rupiah tanpa mengubah daya belinya.

Pembahasan RUU Redenominasi termasuk dalam empat kerangka regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Kementerian Keuangan menargetkan RUU Redenominasi Rupiah dapat diselesaikan pada 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam PMK No.70/2025, dikutip, Jumat 7 November 2025.

Baca juga: Bos BI Mengaku Siap Lakukan Redenominasi Rupiah

Usulan RUU ini bertujuan agar efisiensi perekonomian dapat tercapai melalui peningkatan daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, dan mempertahankan stabilitas nilai rupiah sebagai bentuk perlindungan daya beli masyarakat

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat nasional maupun internasional.

Rencana Lama yang Kembali Diangkat

Isu redenominasi rupiah sebenarnya telah bergulir sejak lama. Rencana ini pertama kali digagas oleh Bank Indonesia (BI) pada 2010.

Pada masa kepemimpinan Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo, rancangan beleid tersebut sempat disusun dan diajukan ke pemerintah, namun hingga kini belum terealisasi di era Gubernur BI Perry Warjiyo.

Baca juga: Destry Sebut UU Redenominasi Rupiah Perlu Direview Kembali

Sebelumnya, rencana serupa juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020–2024, yang turut membahas RUU Redenominasi Rupiah. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

9 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

10 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

10 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

16 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

17 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

17 hours ago