Moneter dan Fiskal

Pemerintah Targetkan RUU Redenominasi Rupiah Rampung pada 2027

Poin Penting

  • Pemerintah menargetkan RUU Redenominasi Rupiah rampung pada 2027, sebagaimana tercantum dalam PMK No.70/2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.
  • Tujuan utama redenominasi adalah meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas dan daya beli rupiah, serta memperkuat kredibilitas mata uang nasional.
  • Rencana redenominasi telah digagas sejak 2010 oleh BI, namun belum terealisasi hingga kini dan kembali diangkat dalam rencana kerja Kementerian Keuangan

Jakarta – Pemerintah berencana mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang redenominasi rupiah, yaitu perubahan satuan harga atau nilai rupiah tanpa mengubah daya belinya.

Pembahasan RUU Redenominasi termasuk dalam empat kerangka regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Kementerian Keuangan menargetkan RUU Redenominasi Rupiah dapat diselesaikan pada 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam PMK No.70/2025, dikutip, Jumat 7 November 2025.

Baca juga: Bos BI Mengaku Siap Lakukan Redenominasi Rupiah

Usulan RUU ini bertujuan agar efisiensi perekonomian dapat tercapai melalui peningkatan daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, dan mempertahankan stabilitas nilai rupiah sebagai bentuk perlindungan daya beli masyarakat

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat nasional maupun internasional.

Rencana Lama yang Kembali Diangkat

Isu redenominasi rupiah sebenarnya telah bergulir sejak lama. Rencana ini pertama kali digagas oleh Bank Indonesia (BI) pada 2010.

Pada masa kepemimpinan Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo, rancangan beleid tersebut sempat disusun dan diajukan ke pemerintah, namun hingga kini belum terealisasi di era Gubernur BI Perry Warjiyo.

Baca juga: Destry Sebut UU Redenominasi Rupiah Perlu Direview Kembali

Sebelumnya, rencana serupa juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020–2024, yang turut membahas RUU Redenominasi Rupiah. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

4 hours ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

6 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

7 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

7 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

7 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

7 hours ago