Moneter dan Fiskal

Pemerintah Targetkan RUU Redenominasi Rupiah Rampung pada 2027

Poin Penting

  • Pemerintah menargetkan RUU Redenominasi Rupiah rampung pada 2027, sebagaimana tercantum dalam PMK No.70/2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.
  • Tujuan utama redenominasi adalah meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas dan daya beli rupiah, serta memperkuat kredibilitas mata uang nasional.
  • Rencana redenominasi telah digagas sejak 2010 oleh BI, namun belum terealisasi hingga kini dan kembali diangkat dalam rencana kerja Kementerian Keuangan

Jakarta – Pemerintah berencana mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang redenominasi rupiah, yaitu perubahan satuan harga atau nilai rupiah tanpa mengubah daya belinya.

Pembahasan RUU Redenominasi termasuk dalam empat kerangka regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Kementerian Keuangan menargetkan RUU Redenominasi Rupiah dapat diselesaikan pada 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam PMK No.70/2025, dikutip, Jumat 7 November 2025.

Baca juga: Bos BI Mengaku Siap Lakukan Redenominasi Rupiah

Usulan RUU ini bertujuan agar efisiensi perekonomian dapat tercapai melalui peningkatan daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, dan mempertahankan stabilitas nilai rupiah sebagai bentuk perlindungan daya beli masyarakat

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat nasional maupun internasional.

Rencana Lama yang Kembali Diangkat

Isu redenominasi rupiah sebenarnya telah bergulir sejak lama. Rencana ini pertama kali digagas oleh Bank Indonesia (BI) pada 2010.

Pada masa kepemimpinan Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo, rancangan beleid tersebut sempat disusun dan diajukan ke pemerintah, namun hingga kini belum terealisasi di era Gubernur BI Perry Warjiyo.

Baca juga: Destry Sebut UU Redenominasi Rupiah Perlu Direview Kembali

Sebelumnya, rencana serupa juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020–2024, yang turut membahas RUU Redenominasi Rupiah. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

1 hour ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

2 hours ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

2 hours ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

2 hours ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

3 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

4 hours ago