Moneter dan Fiskal

Pemerintah Targetkan Revisi Aturan DHE SDA Terbit pada Januari 2025

Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan aturan mengenai revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang rencananya akan terbit pada Januari 2025.

“Kita masih mempersiapkan regulasinya, nanti pada saat regulasi selesai. Nanti kita umumkan ke publik,” ucap Airlangga di Kantornya, Jumat, 20 Desember 2024.

Airlangga menjelaskan aturan tersebut meliputi Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), hingga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

“Kapannya akan kita siapkan PP dan PMK, juga kita siapkan PBI nya dan juga dari OJK. Time frame-nya mungkin sekitar sebulan dari sekarang,” jelasnya.

Baca juga: Juliati Boddhiya, Dirut ACA Raih Top 100 CEO 2024

Sebelumnya, rencananya revisi aturan tersebut mencakup perpanjangan jangka waktu kewajiban para eksportir untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri.

Saat ini aturan yang berlaku yaitu PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor, di mana eksportir diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan RI dengan minimal jangka waktu 3 bulan.

Namun, Airlangga masih belum menyebutkan secara jelas apa saja aturan yang direvisi dari PP DHE tersebut, baik porsi penempatannya maupun jangka waktunya.

“Porsinya juga nanti akan kita umumkan,” ungkapnya.

Baca juga: Rupiah Tembus Rp16.300 per Dolar, Begini Respons Airlangga

Meski demikian, Airlangga menjelaskan untuk penempatan DHE sebesar 30 persen untuk eksportir implementasinya sudah cukup baik. Sehingga, diperkirakan hingga akhir tahun DHE yang bisa ditahan di RI senilai USD14 miliar atau setara Rp226,72 miliar (asumsi kurs Rp16.190/USD).

“Implementasinya sudah baik, sudah hampir 90 persen compliance dan diperkirakan sampai akhir tahun bisa sekitar USD14 billion. Nah tentu akan kita intensifikasikan lagi.

“Retensi yang tiga bulan (USD14 miliar) akhir tahun ini. Dan kita akan melihat juga kita punya trade baik, antara ekspor dan impor kan positif di bulan November tinggi,” tambahnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Pikap India Mulai Didistribusikan ke Kopdes Merah Putih, Disaksikan Wakil Panglima TNI

Poin Penting: Pikap India Mahindra Scorpio telah diserahkan ke Kopdes Merah Putih di Surabaya dengan… Read More

17 mins ago

BEI Bidik 50 Ribu Investor Syariah Baru di 2026

Poin Penting Investor syariah melakukan 30,6 miliar saham dengan frekuensi 2,7 juta kali pada 2025.… Read More

40 mins ago

OJK Setujui Penggabungan 4 BPR Menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari

Poin Penting OJK menyetujui merger empat BPR di Priangan Timur menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari… Read More

58 mins ago

Adu Laba BCA, BRI, Bank Mandiri, dan BNI di 2025, Siapa Paling Cuan?

Poin Penting BCA tetap memimpin laba bersih – PT Bank Central Asia (BCA) mencatat laba… Read More

1 hour ago

OJK-Kemenkeu Kompak Tekan Bunga Kredit, Targetkan Lebih Rendah dari 8 Persen

Poin Penting OJK dan Kemenkeu berkoordinasi menurunkan bunga kredit melalui penempatan dana pemerintah dan pengendalian… Read More

1 hour ago

Perkuat Tata Kelola dan Etika Digital, BSI Raih ISO Global 27701:2019

Poin Penting BSI meraih sertifikasi internasional ISO 27701:2019 sebagai bukti komitmen memperkuat perlindungan data pribadi… Read More

2 hours ago