Jakarta – Pemerintah menargetkan sekitar 10 juta usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga akhir tahun 2023. Adapun hingga 10 April 2023 sistem (Online Single Submission) OSS sudah menerbitkan sebanyak 3.803.578 NIB.
“Berdasarkan perhitungan kita, hingga akhir tahun 2023 target yang bisa dicapai sekitar 10 juta,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam agenda Rakor Percepatan NIB, Sertifikasi Halal, dan SNI di Jakarta, 11 April 2023.
Menurutnya, untuk bisa mencapai target tersebut yakni dengan menyasar potensi 7,1 juta debitur KUR di mana dibutuhkan sebuah kesiapan sistem OSS yang bisa mengakomodasi meningkatnya jumlah pendaftar NIB.
“Diperlukan kesiapan sistem OSS yang memadai dalam mengakomodasi pendaftar yang lebih besar sehingga bisa tercapai potensi 7,1 juta debitur KUR,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pemerintah ke depannya bakal mempercepat penerbitan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) serta Sertifikasi Halal.
Berdasarkan data pihaknya, sampai dengan 1 Februari 2023 tercatat ada sekitar 62,505 atau 0,09 persen pelaku usaha mikro dan kecil yang mendapatkan hak menggunakan tanda SNI Bina UMK secara gratis.
“Kita harus gencar melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada para UMKM yang ingin menerapkan SNI Bina UMK,” pungkasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Bank Capital menggandeng BCA Digital untuk mengembangkan dan menyalurkan kredit ke segmen pensiunan.… Read More
Poin Penting Kuasa hukum Babay Parid Wazdi menyatakan dakwaan JPU terkait kredit Sritex kabur dan… Read More
Poin Penting Arief Mulyadi, Direktur Utama PNM Cetak Prestasi Besar! Dinobatkan CEO The Year 2025… Read More
Poin Penting Babay Parid Wazdi tegaskan tidak terlibat rekayasa kredit atau manipulasi laporan keuangan Sritex.… Read More
Poin Penting Muhammad Yamin raih penghargaan Top CEO Infobank 2025 menandakan keberhasilannya memimpin transformasi bisnis… Read More
Poin Penting Akuntan harus menjaga kredibilitas laporan, integritas, dan tata kelola untuk kepercayaan pasar. IAI… Read More