News Update

Pemerintah Tambah Titipan Dana di Himbara Hingga Rp17,5 Triliun

Jakarta – Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah menerima penempatan titipan dana tahap kedua dengan nilai total sebesar Rp17,5 triliun. Dimana sebelumnya pemerintah telah menitipkan dana pada Himbara pada 25 Juni lalu senilai Rp30 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Direktur Utama Bank Mandiri Hery Gunardi menjelaskan, dari jumlah tersebut, Bank Mandiri tercatat kembali menerima Rp5 triliun. Bank Mandiri pun berkomitmen akan terus merealisasikan titipan dana tersebut ke penyaluran kredit.

“Penempatan uang negara untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Himbara ini diperpanjang dan Mandiri mendapat tambahan Rp5 triliun, sehingga total dana program PEN yang ditempatkan di Bank Mandiri menjadi Rp15 triliun. Kami akan menyalurkannya dalam upaya untuk mengakselerasi program PEN,” kata Hery Gunardi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin 28 September 2020.

Hery menambahkan bahwa hingga 25 September 2020, Bank Mandiri telah menyalurkan kredit program PEN sebesar Rp39,04 triliun, sedangkan untuk segmen UMKM hingga mencapai 124.958 debitur senilai Rp18,79 triliun.

“Yang terpenting dari penempatan dana pemerintah ini adalah bahwa dana program PEN merupakan salah satu upaya untuk memulihkan perekonomian. Kita semua harus mendukung program pemulihan ini agar ekonomi bergerak kembali,” ujar Hery.

Menurutnya, pertumbuhan kredit saat ini memang masih terbatas, karena permintaan domestik belum cukup kuat. Permintaan konsumsi belum membaik ke posisi sebelum pandemi. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan pada Agustus 2020 tumbuh 1,4% (yoy). Angka pertumbuhannya melambat dibandingkan penyaluran kredit pada Juli yang tumbuh 1,53% (yoy).

Penyaluran program PEN Bank Mandiri, lanjut Hery, dilakukan ke berbagai sektor antara lain sektor pendukung industri Pertanian, FMCG (Fast Moving Consumer Goods), Jasa, Perdagangan dan sektor lainnya yang terdampak Covid-19 termasuk sektor padat karya agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Hery mengungkapkan penyerapan permodalan untuk UMKM diperlukan guna mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional seperti saat ini. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Kemenperin Dorong Kolaborasi Startup dan IKM untuk Transformasi Digital

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More

57 mins ago

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

6 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

7 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

7 hours ago

Jelang Libur Natal, IHSG Ditutup Merah ke Level 7.065

Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More

8 hours ago

Komisi VII DPR Dukung PPN 12 Persen, Asalkan…

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More

8 hours ago