News Update

Pemerintah Tambah Titipan Dana di Himbara Hingga Rp17,5 Triliun

Jakarta – Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah menerima penempatan titipan dana tahap kedua dengan nilai total sebesar Rp17,5 triliun. Dimana sebelumnya pemerintah telah menitipkan dana pada Himbara pada 25 Juni lalu senilai Rp30 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Direktur Utama Bank Mandiri Hery Gunardi menjelaskan, dari jumlah tersebut, Bank Mandiri tercatat kembali menerima Rp5 triliun. Bank Mandiri pun berkomitmen akan terus merealisasikan titipan dana tersebut ke penyaluran kredit.

“Penempatan uang negara untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Himbara ini diperpanjang dan Mandiri mendapat tambahan Rp5 triliun, sehingga total dana program PEN yang ditempatkan di Bank Mandiri menjadi Rp15 triliun. Kami akan menyalurkannya dalam upaya untuk mengakselerasi program PEN,” kata Hery Gunardi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin 28 September 2020.

Hery menambahkan bahwa hingga 25 September 2020, Bank Mandiri telah menyalurkan kredit program PEN sebesar Rp39,04 triliun, sedangkan untuk segmen UMKM hingga mencapai 124.958 debitur senilai Rp18,79 triliun.

“Yang terpenting dari penempatan dana pemerintah ini adalah bahwa dana program PEN merupakan salah satu upaya untuk memulihkan perekonomian. Kita semua harus mendukung program pemulihan ini agar ekonomi bergerak kembali,” ujar Hery.

Menurutnya, pertumbuhan kredit saat ini memang masih terbatas, karena permintaan domestik belum cukup kuat. Permintaan konsumsi belum membaik ke posisi sebelum pandemi. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan pada Agustus 2020 tumbuh 1,4% (yoy). Angka pertumbuhannya melambat dibandingkan penyaluran kredit pada Juli yang tumbuh 1,53% (yoy).

Penyaluran program PEN Bank Mandiri, lanjut Hery, dilakukan ke berbagai sektor antara lain sektor pendukung industri Pertanian, FMCG (Fast Moving Consumer Goods), Jasa, Perdagangan dan sektor lainnya yang terdampak Covid-19 termasuk sektor padat karya agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Hery mengungkapkan penyerapan permodalan untuk UMKM diperlukan guna mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional seperti saat ini. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

4 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

5 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

5 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

6 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

6 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

6 hours ago