News Update

Pemerintah Tak Revisi Kewajiban Pelaporan Transaksi Kartu Kredit

Jakarta–Kewajiban pelaporan transaksi kartu kredit yang mulai diberlakukan Mei ini dikhawatirkan menimbulkan dampak terhadap bisnis kartu kredit. Namun Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro meyakini kebijakan tersebut sudah benar.

Kebijakan tersebut diambil untuk mengetahui aset para pembayar pajak sesungguhnya. Pasalnya Kementerian Keuangan tidak dapat mengakses langsung data rekening nasabah bank.

Gini, itu bukan karena kesalahan itu, karena kita itu enggak pernah punya akses terhadap perbankan, jadi satu-satunya cara untuk kita mengetahui aset seseorang untuk membayar pajak adalah dari bank. Karena kita enggak dapat itu, ya kita hanya melihat dari sisi belanjanya mereka. Jadi ini merupakan suatu yang wajar,” kata Bambang usai Pembukaan 41st Annual Meeting IDB Group di Jakarta Convention Center, Selasa, 18 Mei 2016 malam.

Ia meyakini jika terjadi penurunan transaksi kartu kredit hanya akan terjadi secara temporer. Pasalnya masyarakat akan tetap menyukai kemudahan-kemudahan bertransaksi dengan kartu kredit dibanding dengan uang tunai.

“Dan satu lagi kan berarti kalau selama ini mereka melakukan transaksi dengan kartu kredit tidak benar misalkan hal-hal yang mereka takut declare yang sebenarnya itu di atas kemampuan mereka, dan di atas income yang mereka lakukan ke pajak,” tukas Bambang.

Ia menegaskan Kementerian Keuangan tidak akan melakukan revisi atas peraturan tersebut. “Kenapa harus revisi, enggak ada yang salah dengan aturan itu, kita enggak melanggar aturan dan kita enggak melanggar undang-undang,” tutup Bambang.

Seperti diketahui, berkenaan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan, penerbit kertu kredit wajib melaporkan data detail transaksi kartu kredit nasabah. Aturan tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 22 Maret 2016.

Adapun aturan tersebut mewajibkan bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan data dari nasabah yang bersumber dari billing statement atau tagihan. Di antaranya meliputi nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian dan nilai transaksi dan pagu kredit.

Penyampaian ini, pertama kali paling lambat 31 Mei 2016 baik secara elektronik (online) maupun langsung. Selanjutnya, data transaksi kartu kredit nasabah wajib diserahkan setiap akhir bulan.

Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaraan di tanah air mencatat ada 23 penerbit kartu kredit, antara lain Bank ANZ Indonesia, Bank Bukopin, ICB Bumiputera (kini menjadi Bank MNC Internasional atau MNC Bank), BCA, Bank Danamon, ICBC Indonesia, Maybank Indonesia, Bank Mandiri, Bank Mega, BNI, PaninBank, BRI, PermataBank, Citibank, HSBC, Bank OCBC NISP, Standarc Chartered Bank, Bank UOB Indonesia, BNI Syariah, Bank Sinarmas, Bank QNB Kesawan dan AEON Credit Services.

Adapun jumlah kartu kredit yang beredar di masyarakat tercatat sudah sebanyak 16.878.261 keping per Januari 2016. Dari sisi transaksi mencapai 23.995.879 kali, dengan nominal sebesar Rp22,92 triliun selama bulan Januari lalu. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

admin

Recent Posts

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

8 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

15 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

16 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

16 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

17 hours ago

Rosan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Poin Penting Munas VII MES menetapkan Rosan Roeslani sebagai Ketua Umum dan Ferry Juliantono sebagai… Read More

23 hours ago