Pemerintah Suntik Modal PT KAI Rp3,6 Triliun
Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memberikan tambahan modal kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp3,6 triliun. Suntikan modal tersebut sejalan dengan pertimbangan pemerintah dalam memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT KAI.
Selain itu, tambahan modal yang mencapai Rp3,6 triliun tersebut juga dalam rangka melanjutkan dukungan terhadap proyek strategis nasional. Oleh sebab itu, pemerintah memandang, penambahan penyertaan modal negara tersebut sangatlah penting dalam memperbaiki struktur permodalan PT KAI.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 2 Juli 2018 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia.
Baca juga: Proyek Kereta Layang Diusulkan Tanpa Masinis
“Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud Rp3,6 triliun,” bunyi Pasal 2 ayat 1 PP tersebut seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Selasa, 10 Juli 2018.
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan Pemerintah ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018. Adapun peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku pada tanggal yang telah diundangkan. (*)
Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More
Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More
Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More
Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More
Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More