Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memberikan tambahan modal kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp3,6 triliun. Suntikan modal tersebut sejalan dengan pertimbangan pemerintah dalam memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT KAI.
Selain itu, tambahan modal yang mencapai Rp3,6 triliun tersebut juga dalam rangka melanjutkan dukungan terhadap proyek strategis nasional. Oleh sebab itu, pemerintah memandang, penambahan penyertaan modal negara tersebut sangatlah penting dalam memperbaiki struktur permodalan PT KAI.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 2 Juli 2018 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia.
Baca juga: Proyek Kereta Layang Diusulkan Tanpa Masinis
“Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud Rp3,6 triliun,” bunyi Pasal 2 ayat 1 PP tersebut seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Selasa, 10 Juli 2018.
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan Pemerintah ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018. Adapun peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku pada tanggal yang telah diundangkan. (*)
Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More
Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More
Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More
Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More