Jakarta – Dengan pertimbangan untuk mendukung program ekspor nasional dan melaksanakan penugasan khusus pemerintah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank mendapatkan suntikan modal dari pemerintah sebesar Rp3,2 triliun.
Suntikan modal ini, tercermin dari sudah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2017.
“Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini, seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Selasa, 16 Januari 2018.
Adapun nilai penyertaan modal sebesar Rp3,2 triliun tersebut terdiri atas Rp1 triliun digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha LPEI, dan sebesar Rp2,2 triliun digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah kepada LPEI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Desember 2017. (*)
Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More
Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More
Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More
Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More