Jakarta – Dengan pertimbangan untuk mendukung program ekspor nasional dan melaksanakan penugasan khusus pemerintah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank mendapatkan suntikan modal dari pemerintah sebesar Rp3,2 triliun.
Suntikan modal ini, tercermin dari sudah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2017.
“Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini, seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Selasa, 16 Januari 2018.
Adapun nilai penyertaan modal sebesar Rp3,2 triliun tersebut terdiri atas Rp1 triliun digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha LPEI, dan sebesar Rp2,2 triliun digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah kepada LPEI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Desember 2017. (*)
Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More
Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More
Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More
Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More
Poin Penting Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menilai wacana pemotongan gaji pejabat yang… Read More