Jakarta – Dengan pertimbangan untuk mendukung program ekspor nasional dan melaksanakan penugasan khusus pemerintah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank mendapatkan suntikan modal dari pemerintah sebesar Rp3,2 triliun.
Suntikan modal ini, tercermin dari sudah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2017.
“Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini, seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Selasa, 16 Januari 2018.
Adapun nilai penyertaan modal sebesar Rp3,2 triliun tersebut terdiri atas Rp1 triliun digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha LPEI, dan sebesar Rp2,2 triliun digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah kepada LPEI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Desember 2017. (*)
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More
Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More