Nusa Dua, Bali–Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani mengatakan, Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal terbentuknya Indonesia Re.
Terbentuknya Indonesia Re merupakan langkah awal untuk upaya merger perusahaan reasuransi BUMN sehingga terbentuk reasuransi raksasa.
“Intinya kita sudah keluarkan pertama PP soal pembentukan Indonesia Re yang merupakan hasil merger dari ASEI, kita ubah jadi ASEI Re. Dia melahirkan bisnis baru lagi, kita merger dengan RUI, untuk IndoRe kita tunggu ijinnya,” kata Firdaus di sela acara The 21st Indonesia Rendezvous di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis 22 Oktober 2015.
Adapun PP tersebut menurutnya telah ditandatangani Presiden 7 Oktober lalu. Sementara dengan proses merger tersebut, Asuransi AseiRe yang telah berubah bentuk menjadi Indonesia Re pada tahap pertama dan RUI (Reasuransi Utama Indonesia) sebagai induk usaha ReIndo yang saat ini tidak melakukan operasional reasuransi akan dimerger dengan Indonesia Re sebagai surviving entity.
Setelah seluruh proses merger rampung, OJK akan menerbitkan izin reasuransi konvensional kepada Indonesia Re dan ReIndo akan mengalihkan seluruh portofolio reasuransi konvensional kepada Indonesia Re. (*) Ria Martati
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More
Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More
Jakarta - Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More
Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More