Nusa Dua, Bali–Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani mengatakan, Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal terbentuknya Indonesia Re.
Terbentuknya Indonesia Re merupakan langkah awal untuk upaya merger perusahaan reasuransi BUMN sehingga terbentuk reasuransi raksasa.
“Intinya kita sudah keluarkan pertama PP soal pembentukan Indonesia Re yang merupakan hasil merger dari ASEI, kita ubah jadi ASEI Re. Dia melahirkan bisnis baru lagi, kita merger dengan RUI, untuk IndoRe kita tunggu ijinnya,” kata Firdaus di sela acara The 21st Indonesia Rendezvous di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis 22 Oktober 2015.
Adapun PP tersebut menurutnya telah ditandatangani Presiden 7 Oktober lalu. Sementara dengan proses merger tersebut, Asuransi AseiRe yang telah berubah bentuk menjadi Indonesia Re pada tahap pertama dan RUI (Reasuransi Utama Indonesia) sebagai induk usaha ReIndo yang saat ini tidak melakukan operasional reasuransi akan dimerger dengan Indonesia Re sebagai surviving entity.
Setelah seluruh proses merger rampung, OJK akan menerbitkan izin reasuransi konvensional kepada Indonesia Re dan ReIndo akan mengalihkan seluruh portofolio reasuransi konvensional kepada Indonesia Re. (*) Ria Martati
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More
Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More
Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More
Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More
Jakarta - Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) terus berkomitmen mendukung pengembangan Energi Baru… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More