Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Pemerintah telah membuat skema Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan lama waktu 4 hingga 6 minggu.
Dalam paparan yang disampaikan Sri Mulyani menyatakan, tujuan perpanjangan PPKM Darurat tersebut guna menahan laju penambahan kasus baru covid-19 di Indonesia.
“PPKM Darurat selama 4 hingga 6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan,” tulis bahan paparan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Banggar DPR, Senin 12 Juli 2021.
Dihadapan DPR, Sri Mulyani juga mengungkapkan risiko varian baru Covid-19 delta masih membayangi aktifitas ekonomi masyarakat. Oleh karena itu pihaknya melalui APBN akan terus memperkuat dampak negatif peningkatan kasus Covid-19 kepada perekonomian melalui pembiayaan vaksinasi, kesiapan sistem kesehatan, hingga tenaga kesehatan.
Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah resmi memberlakukan PPKM Darurat selama 2 minggu, terhitung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Namun demikian pada awal penerapannya, kebijakan tersebut belum bisa menahan laju pertumbuhan kasus baru covid-19.
Sebagai informasi saja, berdasarkan data yang dihimpun pemerintah hingga Senin (12/7) pukul 12.00 WIB mencatatkan penambahan 40.427 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More