Pemerintah Siapkan Sanksi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Jakarta – BPJS Kesehatan terus mendorong peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk taat membayar iuran. Tak tanggung-tanggung, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pun disebut telah menyiapkan sanksi bagi peserta yang tidak patuh membayar.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyebutkan, Pemerintah masih membahas rencana penerbitan instruksi presiden (inpres) terkait sanksi bagi peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

“Sedang kami bahas (untuk sanksi). Misalnya, untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) nanti syaratnya harus bayar asuransi, lunasi BPJS dulu,” ucap Fahmi di Jakarta, Jumat 1 November 2019.

Meskipun begitu, dirinya belum dapat merinci lebih lanjut sanksi apa yang diterapkan dalam inpres tersebut. Namun pihaknya masih terus mengimbau peserta untuk taat membayar tepat waktu dengan cara represif.

“Apabila menunggak kami akan melakukan penagihan. Kami akan gunakan cara paling lembut. Begitu peserta tidak bayar tunggakan, kita telepon untuk ingatkan sampai 3 bulan. Jika tidak juga membayar, kita penagihan langsung. Itu pendekatan non regulatif,” kata Fachmi.

Segala cara telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan defisit keuangan BPJS Kesehatan. Salah satu yang dilakukan ialah menaikan tarif setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019.

Dengan begitu, Pemerintah resmi menaikan jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dan mulai berlaku pada awal 2020 mendatang.

Tercatat, dalam Perpres tersebut iuran kepesertaan BPJS Kesehatan paling tinggi dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Sedangkan pada iuran kelas II mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Terakhir yang paling rendah, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari semula hanya Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Siapkan Skenario Keselamatan Jemaah Haji

Poin Penting Pemerintah menyiapkan berbagai skenario penyelenggaraan haji untuk memastikan keselamatan jemaah di tengah konflik… Read More

7 mins ago

Mensos Ajak Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih, Ini Tujuannya

Poin Penting: Mensos Saifullah Yusuf mendorong penerima bansos bergabung menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih… Read More

33 mins ago

Permata Bank Gelar RUPST 17 April 2026, Ini Agenda Lengkapnya

Poin Penting RUPST Permata Bank digelar 7 April 2026 di WTC II Jakarta pukul 10.00… Read More

34 mins ago

Buka Layanan di Akhir Pekan, Pengamat: Bukti Komitmen Bank Jambi Jaga Kepercayaan Nasabah

Poin Penting Bank Jambi membuka layanan kantor cabang hingga akhir pekan untuk menjaga kelancaran transaksi… Read More

44 mins ago

Friderica Widyasari Dewi Ungkap Alasan Ikut Seleksi Bos OJK

Poin Penting Friderica Widyasari Dewi mengaku terpanggil untuk maju sebagai calon Anggota Dewan Komisioner OJK… Read More

51 mins ago

OJK: Tak Ada Kepanikan Berlebihan di Pasar Saham Domestik

Poin Penting: OJK menilai tidak ada kepanikan berlebihan di pasar saham domestik meski terjadi eskalasi… Read More

59 mins ago