Pemerintah Siapkan Sanksi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Jakarta – BPJS Kesehatan terus mendorong peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk taat membayar iuran. Tak tanggung-tanggung, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pun disebut telah menyiapkan sanksi bagi peserta yang tidak patuh membayar.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyebutkan, Pemerintah masih membahas rencana penerbitan instruksi presiden (inpres) terkait sanksi bagi peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

“Sedang kami bahas (untuk sanksi). Misalnya, untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) nanti syaratnya harus bayar asuransi, lunasi BPJS dulu,” ucap Fahmi di Jakarta, Jumat 1 November 2019.

Meskipun begitu, dirinya belum dapat merinci lebih lanjut sanksi apa yang diterapkan dalam inpres tersebut. Namun pihaknya masih terus mengimbau peserta untuk taat membayar tepat waktu dengan cara represif.

“Apabila menunggak kami akan melakukan penagihan. Kami akan gunakan cara paling lembut. Begitu peserta tidak bayar tunggakan, kita telepon untuk ingatkan sampai 3 bulan. Jika tidak juga membayar, kita penagihan langsung. Itu pendekatan non regulatif,” kata Fachmi.

Segala cara telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan defisit keuangan BPJS Kesehatan. Salah satu yang dilakukan ialah menaikan tarif setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019.

Dengan begitu, Pemerintah resmi menaikan jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dan mulai berlaku pada awal 2020 mendatang.

Tercatat, dalam Perpres tersebut iuran kepesertaan BPJS Kesehatan paling tinggi dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Sedangkan pada iuran kelas II mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Terakhir yang paling rendah, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari semula hanya Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

3 mins ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

14 mins ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

2 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

2 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

4 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

4 hours ago