News Update

Pemerintah Siapkan Rp87,59 T di Bank Jangkar untuk Restrukturisasi

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan penempatan dana Pemerintah di perbankan besar (bank jangkar) guna memperkuat restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19 bukan untuk menjaga likuiditas. Menurutnya kebijakan ini juga tidak menggugurkan kewajiban Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI) dalam menjaga likuiditas perbankan.

Dirinya juga menyampaikan, Pemerintah sendiri telah menyiapkan penempatan dana sebesar Rp87,59 triliun untuk perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit UMKM dan memberikan penjaminan untuk menjamin kredit modal kerja baru bagi UMKM sebesar Rp1 triliun. 

“Saya tekankan disini, penempatan dana bukan merupakan penyangga untuk membantu likuiditas bank, karena itu tugas BI. Tugas pengawasan bank tetap di OJK tugas untk mengatur dan menjaga likuiditas perbankan,” jelas Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Senin 18 Mei 2020.

Sri Mulyani mengatakan bahwa penempatan dana ini tidak dilakukan secara sembarangan. Bahkan untuk pemilihan bank peserta atau bank jangkar maupun bank pelaksana itu merupakan kriteria bank yang sehat dan harus berdasarkan penilaian OJK.

“Untuk mengajukan penempatan dana, bank pelaksana menyampaikan proposal penempatan dana kepada bank peserta (bank jangkar) berdasarkan restrukturisasi yang dilakukan, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, kondisi likuiditas dan posisi kepemilikan surat berharga,” ungkapnya.

Selain itu, manajemen dan pemegang saham pengendali juga dikatakan akan menjadi pemberi jaminan tentang kebenaran atau akurasi dari proposal penempatan dana yang diberikan.

Bank peserta juga melakukan penelitian terhadap proposal bank pelaksana, dan dapat menggunakan Special Purpose Vehicle (SPV) untuk melakukan penelitian tersebut, termasuk verifikasi jaminan, administrasi jaminan, penagihan dan collection dalam hal terjadi kredit macet.

“Berdasarkan penelitan proposal tersebut apabila disetujui, bank peserta mengajukan penempatan dana kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemenkeu meminta hasil penelitian OJK mengenai status kesehatan bank pelaksana, jumlah surat berharga yang belum direpokan dan data restrukturisasi bank pelaksana yang telah dilakukan,” sambungnya.

Sri Mulyani pun menegaskan bahwa keputusan Kemenkeu untuk menempatkan dana kepada bank peserta itu berdasarkan hasil penelitian OJK dan proposal dari bank peserta yang memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23/2020 Pasal 11 (4).

Kemudian bank peserta atau SPV yang ditunjuk oleh bank peserta melakukan penyaluran dana kepada bank pelaksana sesuai dengan proposal yang disetujui. Bank pelaksana menggunakan dana dari bank peserta untuk menunjang kebutuhan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dan pemberian modal kerja. Tak hanya itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga menjamin dana pemerintah yang ditempatkan di bank peserta.

Perlu diketahui bahwa dalam hal bank pelaksana tidak dapat memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo, BI dapat mendebit rekening giro bank pelaksana untuk pembayaran kembali kepada bank peserta. BPKP, OJK dan LPS juga melakukan pengawasan terhadap bank peserta dan bank pelaksana. Pemerintah pada saat ini sedang menyusun detil program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan peraturan-peraturan teknis terkait sesuai dengan ketentuan PP 23/2020. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

3 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

4 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

4 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

4 hours ago

ALTO Network Proses 30 Juta Transaksi Harian, QRIS jadi Kontributor Terbesar

Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More

4 hours ago

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

7 hours ago